25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ultimatum The Age dan Sidney Morning Herald

Gugatan class action kepada koran Australia The Age dan Sidney Morning Herald rupanya tidak cukup untuk memperkarakan mereka. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melayangkan ultimatum kepada surat kabar tersebut agar mereka minta maaf secara resmi dan tertulis.

“Dalam waktu 7 x 24 jam sejak hari ini (kemarin 20/3, Red.), kami meminta mereka sebagai tergugat meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara resmi,” kata pengacara SPR Habiburokhman di Jakarta kemarin (20/3).
Sebelumnya, SPR menggugat class action terhadap The Age dan Sydney Morning Herald karena menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyalahgunakan kekuasaan. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dua media tersebut menjadi tergugat satu dan dua sedangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat sebagai tergugat ketiga. SPR menuntut mereka ganti rugi immateriil sebesar USD 1 miliar plus ganti rugi materiil Rp2 juta sebagai pengganti biaya pengajuan gugatan.

Lelaki yang karib dipanggil Habib ini mengatakan, dalam ultimatum tersebut, mereka minta permintaan maaf dimuat di halaman pertama dua media itu selama tiga hari berturut-turut. Jika tidak dituruti, kata Habib, mereka harus membayar ganti rugi USD 1 miliar.

Kata Habib, dua media itu sejatinya sudah merespon gugatan class action yang telah diserahkan pihaknya ke PN Jakarta Pusat pekan lalu. Namun, mereka rupanya bertindak arogan dan mengolok-olok melalui pemberitaannya. “Mereka menganggap gugatan ini menunjukkan bahwa nilai rakyat Indonesia hanya satu miliar,” katanya.
Angka ganti rugi itu, kata Habib, bisa membuat  dua media itu bangkrut. Karena itu, mau tidak mau, mereka harus menuruti ultimatum tersebut. (aga/jpnn)

Gugatan class action kepada koran Australia The Age dan Sidney Morning Herald rupanya tidak cukup untuk memperkarakan mereka. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melayangkan ultimatum kepada surat kabar tersebut agar mereka minta maaf secara resmi dan tertulis.

“Dalam waktu 7 x 24 jam sejak hari ini (kemarin 20/3, Red.), kami meminta mereka sebagai tergugat meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara resmi,” kata pengacara SPR Habiburokhman di Jakarta kemarin (20/3).
Sebelumnya, SPR menggugat class action terhadap The Age dan Sydney Morning Herald karena menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyalahgunakan kekuasaan. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dua media tersebut menjadi tergugat satu dan dua sedangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat sebagai tergugat ketiga. SPR menuntut mereka ganti rugi immateriil sebesar USD 1 miliar plus ganti rugi materiil Rp2 juta sebagai pengganti biaya pengajuan gugatan.

Lelaki yang karib dipanggil Habib ini mengatakan, dalam ultimatum tersebut, mereka minta permintaan maaf dimuat di halaman pertama dua media itu selama tiga hari berturut-turut. Jika tidak dituruti, kata Habib, mereka harus membayar ganti rugi USD 1 miliar.

Kata Habib, dua media itu sejatinya sudah merespon gugatan class action yang telah diserahkan pihaknya ke PN Jakarta Pusat pekan lalu. Namun, mereka rupanya bertindak arogan dan mengolok-olok melalui pemberitaannya. “Mereka menganggap gugatan ini menunjukkan bahwa nilai rakyat Indonesia hanya satu miliar,” katanya.
Angka ganti rugi itu, kata Habib, bisa membuat  dua media itu bangkrut. Karena itu, mau tidak mau, mereka harus menuruti ultimatum tersebut. (aga/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/