JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga negara. Kemarin (20/3), orang nomor satu di Indonesia itu membayar pajak tahunan dengan menggunakan fasilitas e-filling. Jumlah pajak yang dibayarkan SBY adalah Rp 216,8 juta.
Proses pembayaran pajak tersebut disaksikan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.
“Saya baru saja menyampaikan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, dengan disaksikan Mensesneg dan Seskab yang intinya saya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak untuk membayar pajak untuk tahun 2013 lalu,”ujar SBY di Kantor Presiden, kemarin.
Presiden RI keenam itu menuturkan, pihaknya telah mengecek jumlah pajak yang harus dibayarkan tahun ini. Dia menguraikan, total penghasilannya selama tahun 2013 mencapai Rp 1.106.000. Sementara penghasilan kena pajak sebesar Rp 1.055.000.
“Pajak yang harus dibayarkan Rp 261.796 ribu sekian rupiah. Sementara yang telah dipotong atau diambil langsung dari penghasilan saya Rp 215. 816 ribu sekian rupiah. Sehingga, yang harus saya lengkapi, sisanya Rp 45.935.285,” paparnya.
SBY berharap para wajib pajak lainnya, mengikuti kepatuhannya dalam membayar pajak. Sebab, negara ini membutuhkan banyak biaya untuk pembangunan, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. “Komponen pajak adalah pilar dari pendapatan negara yang juga menjadi bagian penting dari pembelanjaan negara,”ungkap dia.
SBY melanjutkan, setiap warga negara yang tergolong wajib pajak, menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menekankan, pembayaran pajak yang tertib akan meningkatkan penerimaan dan pendapatan negara. “Inilah budaya yang harus kita mantapkan dan kembangkan di negara ini, kesadaran membayar pajak,”kata Presiden 64 tahun itu.
Terkait metode pembayaran melalui e-filling, SBY menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi adanya metode pengisian SPT secara elektronik tersebut. Apresiasi tersebut disampaikan kepada jajaran Kemenkeu beserta Ditjen Pajak. ” “Dengan metodologi e-filling, wajib pajak dapat mengunakan sistem ini dengan cepat, tepat, efisien, yang penting serta menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan, person to person contact, yang banyak cerita tidak baik. Cepat tepat, efisien, dan mengurangi penyimpan,”imbuhnya. (ken/ca)