25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Gawat, Rp14,2 Miliar Uang Palsu Beredar

Denpasar- Kejahatan pemalsuan uang di Indonesia kian meningkat. Diperkirakan, uang palsu (upal) yang beredar di Indonesia mencapai Rp14,2 miliar pada rentang waktu 2005-2010.

Demikian dilansir Deputi II BIN, Agoes Putranto pada acara semiloka di Bank Indonesia Kantor Denpasar, Rabu (20/4).
Agoes menjelaskan uang palsu yang beredar berupa pecahan rupiah dan dolar AS sebanyak 210.336 lembar. Uang pecahan yang beredar mulai dari pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan uang palsu kurang tegas. Batas minimal hukuman sangat rendah menimbulkan peluang pelaku melakukan tidak pidana tersebut,” kata Agoes.

Agoes menjelaskan dari uang palsu Rp14,2 miliar yang beredar di Indonesia, tersangkanya sebanyak 594 orang selama kurun waktu 2005-2010. Sebanyak 177 kasus telah ditangani Polri yang tersebar di Jakarta, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar.

Agoes menjelaskan jumlah kasus pemalsuan uang dari tahun ke tahun fluktuatif. Kejahatan pemalsuan uang tidak hanya terjadi di Indonesia. Pemalsuan uang juga terjadi di beberapa negara di dunia untuk tujuan politik dan ekonomi.
Saat Perang Dunia II, Jerman memalsukan mata uang Inggris (Poundsterling) untuk mengacaukan perekonomian negara tersebut dan Amerika juga memalsukan mata uang Yen Jepang. Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia melakukan pemalsuan uang untuk kepentingan ekonomi dan beberapa kasus serupa setelah Indonesia merdeka.
“Tahun 70-an uang rupiah palsu buatan luar negeri yang beredar di wilayah RI,” kata Agoes. (net/jpnn)

Denpasar- Kejahatan pemalsuan uang di Indonesia kian meningkat. Diperkirakan, uang palsu (upal) yang beredar di Indonesia mencapai Rp14,2 miliar pada rentang waktu 2005-2010.

Demikian dilansir Deputi II BIN, Agoes Putranto pada acara semiloka di Bank Indonesia Kantor Denpasar, Rabu (20/4).
Agoes menjelaskan uang palsu yang beredar berupa pecahan rupiah dan dolar AS sebanyak 210.336 lembar. Uang pecahan yang beredar mulai dari pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan uang palsu kurang tegas. Batas minimal hukuman sangat rendah menimbulkan peluang pelaku melakukan tidak pidana tersebut,” kata Agoes.

Agoes menjelaskan dari uang palsu Rp14,2 miliar yang beredar di Indonesia, tersangkanya sebanyak 594 orang selama kurun waktu 2005-2010. Sebanyak 177 kasus telah ditangani Polri yang tersebar di Jakarta, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar.

Agoes menjelaskan jumlah kasus pemalsuan uang dari tahun ke tahun fluktuatif. Kejahatan pemalsuan uang tidak hanya terjadi di Indonesia. Pemalsuan uang juga terjadi di beberapa negara di dunia untuk tujuan politik dan ekonomi.
Saat Perang Dunia II, Jerman memalsukan mata uang Inggris (Poundsterling) untuk mengacaukan perekonomian negara tersebut dan Amerika juga memalsukan mata uang Yen Jepang. Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia melakukan pemalsuan uang untuk kepentingan ekonomi dan beberapa kasus serupa setelah Indonesia merdeka.
“Tahun 70-an uang rupiah palsu buatan luar negeri yang beredar di wilayah RI,” kata Agoes. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/