30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eks Kapolda DIJ Mangkir Dipanggil Kompolnas

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil meminta keterangan kepada mantan Kapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Brigjen Sabar Rahardjo terkait kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman. Jenderal bintang satu yang kini menjadi kepala Biro Pengkajian Strategi Mabes Polri itu tidak memenuhi panggilan Kompolnas.

Anggota Kompolnas Adrianus Meilala mengungkapkan, yang sudah memenuhi panggilan baru Irwasum Mabes Polri Komjen Imam Sudjarwo. ”Acara klarifikasi kami tunda atas permintaan pihak Polri,” ujar Adrianus kemarin.

Pertemuan dijadwalkan ulang dan akan dilakukan di Mabes Polri.

Kompolnas terus mengumpulkan data terkait peristiwa terbunuhnya mantan anggota Kopassus TNI-AD Sertu Santoso di Hugo’s Café serta pemindahan empat tersangka ke Lapas Cebongan. Karena mantan Kapolda DIJ belum bisa dimintai keterangan, data tersebut tak kunjung lengkap.

Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai polisi tidak beriktikad baik untuk menunjukkan profesionalitasnya dalam penanganan peristiwa yang terkait penyerangan dan pembantaian empat tahanan di Lapas Cebongan.

”Sikap tersebut cenderung mengarah pada tindakan melawan hukum karena Kompolnas berwenang meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri,” kata Haris Azhar kemarin.

Wewenang Kompolnas itu diatur dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. ”Mengabaikan panggilan Kompolnas bisa disebut juga sebagai pengabaian panggilan terhadap lembaga negara yang sah dan bertanggung jawab kepada presiden,” kata alumnus Essex University, Inggris, tersebut.

Haris menilai, mangkirnya mantan Kapolda DIJ itu sebagai upaya menutupi pengungkapan kasus penyerangan Lapas Cebongan secara menyeluruh. Permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Kompolnas dapat membuka kejahatan yang terjadi di Hugo’s Café pada 19 Maret lalu. ”Ini akan mengungkap rangkaian kegagalan mencegah serangan dan justru memindahkan empat tahanan,” katanya.

Haris yang juga mendampingi keluarga empat korban tewas itu menilai penghentian penyidikan kasus Hugo’s Cafe semakin membuat kasus tersebut lenyap. (rdl/c2/ca/jpnn)

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil meminta keterangan kepada mantan Kapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Brigjen Sabar Rahardjo terkait kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman. Jenderal bintang satu yang kini menjadi kepala Biro Pengkajian Strategi Mabes Polri itu tidak memenuhi panggilan Kompolnas.

Anggota Kompolnas Adrianus Meilala mengungkapkan, yang sudah memenuhi panggilan baru Irwasum Mabes Polri Komjen Imam Sudjarwo. ”Acara klarifikasi kami tunda atas permintaan pihak Polri,” ujar Adrianus kemarin.

Pertemuan dijadwalkan ulang dan akan dilakukan di Mabes Polri.

Kompolnas terus mengumpulkan data terkait peristiwa terbunuhnya mantan anggota Kopassus TNI-AD Sertu Santoso di Hugo’s Café serta pemindahan empat tersangka ke Lapas Cebongan. Karena mantan Kapolda DIJ belum bisa dimintai keterangan, data tersebut tak kunjung lengkap.

Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai polisi tidak beriktikad baik untuk menunjukkan profesionalitasnya dalam penanganan peristiwa yang terkait penyerangan dan pembantaian empat tahanan di Lapas Cebongan.

”Sikap tersebut cenderung mengarah pada tindakan melawan hukum karena Kompolnas berwenang meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri,” kata Haris Azhar kemarin.

Wewenang Kompolnas itu diatur dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. ”Mengabaikan panggilan Kompolnas bisa disebut juga sebagai pengabaian panggilan terhadap lembaga negara yang sah dan bertanggung jawab kepada presiden,” kata alumnus Essex University, Inggris, tersebut.

Haris menilai, mangkirnya mantan Kapolda DIJ itu sebagai upaya menutupi pengungkapan kasus penyerangan Lapas Cebongan secara menyeluruh. Permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Kompolnas dapat membuka kejahatan yang terjadi di Hugo’s Café pada 19 Maret lalu. ”Ini akan mengungkap rangkaian kegagalan mencegah serangan dan justru memindahkan empat tahanan,” katanya.

Haris yang juga mendampingi keluarga empat korban tewas itu menilai penghentian penyidikan kasus Hugo’s Cafe semakin membuat kasus tersebut lenyap. (rdl/c2/ca/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/