27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Calon Jamaah Haji Meninggal Boleh Digantikan Keluarga

Sejumlah jamaah haji asal Sumut saat akan bertolak ke Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang dari Asrama Haji Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Calon jamaah haji yang meninggal sebelum berangkat, boleh digantikan oleh seorang anggota keluarganya. Aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini, mulai berlaku pada musim haji 1439 Hijriah atau 2018.

“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Jakarta, Kamis (19/4) lalu.

Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler 1439 Hijriah/2018.

Dalam SK tersebut, diatur ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari calon jamaah haji yang wafat. Pertama, permintaan harus berasal dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag sebagai berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji, namun wafat sebelum berangkat. “Ini berlaku pasca calon jamaah haji yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.

Sementara, lanjut Ahda, anggota keluarga yang berhak menggantikan calon jamaah haji yang wafat, adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu. “Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat,” bebernya.

Setelah diajukan, verifikasi data pengajuan penggantian akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Calon jamaah haji pengganti dari pihak keluarga, akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan, atau pada musim haji tahun berikutnya. Ahda menambahkan, calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten Kota setempat, dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut, yakni akta kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, atau surat kematian dari kelurahan/desa yang diketahui camat.

Kemudian surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu, yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, serta camat.

Selain itu, juga menyertakan surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, dan bermaterai, disertai salinan KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir ataupun dokumen lain dari calon jamaah haji yang wafat. “Dokumen-dokumen itu dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat berwenang, setelah dicocokkan dengan aslinya,” jelas Ahda.

Yang tidak boleh dilupakan adalah, menyetor dokumen asli bukti setoran awal dan atau setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil, dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” pungkas Ahda. (tau/jpnn/saz)

 

 

Sejumlah jamaah haji asal Sumut saat akan bertolak ke Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang dari Asrama Haji Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Calon jamaah haji yang meninggal sebelum berangkat, boleh digantikan oleh seorang anggota keluarganya. Aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini, mulai berlaku pada musim haji 1439 Hijriah atau 2018.

“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Jakarta, Kamis (19/4) lalu.

Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler 1439 Hijriah/2018.

Dalam SK tersebut, diatur ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari calon jamaah haji yang wafat. Pertama, permintaan harus berasal dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag sebagai berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji, namun wafat sebelum berangkat. “Ini berlaku pasca calon jamaah haji yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.

Sementara, lanjut Ahda, anggota keluarga yang berhak menggantikan calon jamaah haji yang wafat, adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu. “Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat,” bebernya.

Setelah diajukan, verifikasi data pengajuan penggantian akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Calon jamaah haji pengganti dari pihak keluarga, akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan, atau pada musim haji tahun berikutnya. Ahda menambahkan, calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten Kota setempat, dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut, yakni akta kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, atau surat kematian dari kelurahan/desa yang diketahui camat.

Kemudian surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu, yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, serta camat.

Selain itu, juga menyertakan surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, dan bermaterai, disertai salinan KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir ataupun dokumen lain dari calon jamaah haji yang wafat. “Dokumen-dokumen itu dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat berwenang, setelah dicocokkan dengan aslinya,” jelas Ahda.

Yang tidak boleh dilupakan adalah, menyetor dokumen asli bukti setoran awal dan atau setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil, dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” pungkas Ahda. (tau/jpnn/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/