25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ternyata Nazarudin Tak Dapat Remisi Lebaran

Muhammad Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pihak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM meralat pernyataan mengenai pemberian remisi kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya.

Kepala Subdit Komunikasi Ditjenpas Akbar Hadiprabowo mengatakan, remisi khusus hari raya Idul Fitri untuk terpidana kasus narkotika, terorisme dan korupsi saat ini belum diberikan. Menurutnya, berkas usulan remisi mereka masih dalam tahap verifikasi.

“Remisi mereka masih diproses. Persyaratannya akan diverifikasi terlebıh dahulu dan masih harus melalui sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) jadi hingga saat ini belum diterbitkan SK-nya,” jelas Akbar saat dihubungi, Selasa (21/7).

Pernyataan Akbar ini berbeda dengan apa yang disampaikan Plt Dirjenpas Ma’mun beberapa waktu lalu. Ma’mun menyebut Nazarudin tahun ini mendapat diskon hukuman sebanyak satu bulan.

Namun Akbar mengklaim bahwa  pernyataan atasannya itu salah dikutip oleh media. Menurutnya, yang dimaksud Ma’mun adalah Nazarudin pernah mendapat remisi satu bulan pada tahun 2014 lalu.

“Jadi maksudnya Nazarudin sudah pernah dapat remisi tahun lalu. Kalau untuk tahun ini semua yang terkait PP 99 masih dalam proses verifikasi,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Akbar mengatakan, untuk terpidana kasus korupsi persyaratan remisinya memang lebih ketat. Syarat yang paling utama adalah, mengantongi keterangan bersedıa bekerjasama atau justıce collaborator dari lembaga penegak hukum yang menangani kasus mereka.

“Walau begitu bukan berarti otomatıs bısa mulus mendaptkan remisi. Ada sejumlah persyaratan lain di antaranya tidak pernah melanggar tata tertib selama 6 bulan terakhır, mengikuti program pembınaan di dalam lapas, dan sebagainya,” papar Akbar. (dil/jpnn)

Muhammad Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pihak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM meralat pernyataan mengenai pemberian remisi kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya.

Kepala Subdit Komunikasi Ditjenpas Akbar Hadiprabowo mengatakan, remisi khusus hari raya Idul Fitri untuk terpidana kasus narkotika, terorisme dan korupsi saat ini belum diberikan. Menurutnya, berkas usulan remisi mereka masih dalam tahap verifikasi.

“Remisi mereka masih diproses. Persyaratannya akan diverifikasi terlebıh dahulu dan masih harus melalui sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) jadi hingga saat ini belum diterbitkan SK-nya,” jelas Akbar saat dihubungi, Selasa (21/7).

Pernyataan Akbar ini berbeda dengan apa yang disampaikan Plt Dirjenpas Ma’mun beberapa waktu lalu. Ma’mun menyebut Nazarudin tahun ini mendapat diskon hukuman sebanyak satu bulan.

Namun Akbar mengklaim bahwa  pernyataan atasannya itu salah dikutip oleh media. Menurutnya, yang dimaksud Ma’mun adalah Nazarudin pernah mendapat remisi satu bulan pada tahun 2014 lalu.

“Jadi maksudnya Nazarudin sudah pernah dapat remisi tahun lalu. Kalau untuk tahun ini semua yang terkait PP 99 masih dalam proses verifikasi,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Akbar mengatakan, untuk terpidana kasus korupsi persyaratan remisinya memang lebih ketat. Syarat yang paling utama adalah, mengantongi keterangan bersedıa bekerjasama atau justıce collaborator dari lembaga penegak hukum yang menangani kasus mereka.

“Walau begitu bukan berarti otomatıs bısa mulus mendaptkan remisi. Ada sejumlah persyaratan lain di antaranya tidak pernah melanggar tata tertib selama 6 bulan terakhır, mengikuti program pembınaan di dalam lapas, dan sebagainya,” papar Akbar. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/