MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polres Jakarta Selatan (Jaksel) belum juga memanggil pengusaha dan selegram Rea Wiradinata terkait pembayaran utang kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sebesar Rp2,5 miliar sebagai uang titipan dari pengusaha asal Malaysia, Mohammad Shaheen bin Sidek yang kini berstatus Red Notic interpol.
“Sampai sekarang ini polisi belum juga memeriksa keduanya sekaligus mengkonfrontirnya, kalau ini dibiarkan dikhawatirkan kasusnya bakal diendapkan begitu saja,” tegas aktivis Sumatera Utara (Sumut), M Abdi Siahaan setelah mencermati kasus pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan selegram Rea Wiradinata di Medan, Rabu (21/8).
Kata Abdi, peluang kasus utang Rea kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu bakal mengendap, mengingat sebelumnya, Rea dinyatakan pailit,Jumat (5/7) lalu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rea dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur. Termasuk dengan Noverizky Tri Putra Pasaribu.
“Sampai sekarang ini, belum ada tanda-tanda utang Rea itu bakal dibayar, ditambah lagi kepailitan Rea, makanya polisi harus cepat bergerak cepat menjemputnya, sekaligus mengetahui aset kepunyaan Rea yang dapat dijadikan sita jaminan,” tegas Abdi yang juga biasa disapa Wak Gang ini.
Polisi juga diminta segera menjemput Mohammad Shaheen bin Sidek agar keduanya dapat segera dikonfrontir. Andai ini dibiarkan dikhawatirkan juga Rea dapat melarikan diri keluar negeri.
Masalah Rea pailit, hingga saat ini sejumlah kreditur masih menunggu adanya pembayaran dan pengembalian aset yang berkaitan dengan Rea.
Sebelumnya, Noverizky Tri Putra Pasaribu menyebut Rea pemain lama. Korban-korbannya juga banyak selain kasus dengan dirinya. Bahkan Rea juga sudah dilaporkan para korbannya.
“Saat di-BAP di Polres Jaksel, dia diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut bahwa uang yang dipinjamnya dari saya adalah uang titipan dari Shaheen. Begitu juga saat dia membuat laporan terhadap saya di Polda Metro Jaya maupun saat dia memberikan keterangan di sidang PKPU. Apa yang dilakukan Rea ini telah mencederai hukum,” kata Noverizky Tri Putra Pasaribu waktu itu. (azw)