JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat sudah menyelesaikan pembentukan Bawaslu provinsi di 24 provinsi.
Bersamaan dengan itu, 72 orang ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Provinsi. Bawaslu provinsi ini menggantikan Panwaslu provinsi yang sudah habis masa kerjanya.
Hanya saja, untuk Bawaslu Sumut belum dibentuk sekarang. Pembentukan Bawaslu Sumut baru akan dilakukan setelah selesainya pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Sumut pada Pilgubsu Maret 2013.
Selain Sumut, Bawaslu provinsi yang baru akan dibentuk usai pilgub adalah Bali, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua Barat.
Pasalnya, sebagaimana Sumut, keenam provinsi tersebut akan mengelar pemilukada dalam waktu dekat. “Sementara ini Panwaslu provinsi ketujuh daerah tersebut, termasuk Sumut, sedang menjalankan pengawasan pemilukada jadi belum dibubarkan. Setelah itu berakhir baru Bawaslu provinsi terbentuk,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Muhammad, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Untuk Bawaslu provinsi di 24 provinsi, sudah ditetapkan 72 anggotanya.
“Setelah melalui serangkaian proses dan mekanisme yang dilakukan secara maraton dan intensif tadi pagi, Bawaslu menetapkan 72 orang anggota Bawaslu Provinsi untuk 24 provinsi,” ujar Muhammad.
Ke-72 orang anggota Bawaslu akan dilantik pada hari Jumat (21/9) besok.
Segera setelah pelantikan hingga tanggal 23 September, anggota Bawaslu provinsi akan menjalani pembekalan dan diharapkan dapat langsung menjalankan tugas mengawasi tahapan pemilu 2014. Muhammad menjelaskan, sebenarnya Bawaslu akan dibentuk di 26 provinsi. Namun, provinsi Aceh dan Papua hingga saat ini belum ditetapkan anggotanya.
Ia berharap, anggota Bawaslu Papua dapat segera ditetapkan Rabu (19/9) malam. Sedangkan untuk Provinsi Aceh masih harus menunggu hasil pembicaraan antara berbagai pihak terkait terutama pemda dan DPRD Aceh.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan, Bawaslu provinsi akan menggantikan fungsi Panwaslu provinsi sebagai pengawas tahapan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat wilayah provinsi.
Sebagai informasi, Bawaslu merupakan lembaga permanen dengan masa bakti anggotanya selama 5 tahun. Berbeda dengan Panwaslu yang merupakan lembaga ad hoc yang baru dibentuk setiap menjelang Pemilu. (sam)