30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terkait Kasus TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Irwan Mussry Diperiksa KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengusaha Irwan D Mussry telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

Suami dari penyanyi Maia Estianty itu mengklaim pemeriksaan terhadap dirinya tak berkaitan dengan pembelian jam tangan mewah.

“Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yg lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear,” kata Irwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

Irwan menyebut, pemeriksaan terhadap dirinya merupakan peristiwa lama. Ia tak menjelaskan secara rinci, apakah bisnis jam tangan mewahnya itu terdapat kaitan dengan urusan bea dan cukai yang menjerat Eko Darmanto.

“Jadi perusahaan kami adalah perusahaan melakukan sistem. Jadi kami hanya memberikan keterangan, sementara itu dulu,” ucap Irwan.

Irwan menegaskan, dirinya telah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan dirinya terhadap KPK.

“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yg akan memberikan keterangan,” tegas Irwan.

Sementara itu, KPK belum memberikan penjelasan secara resmi terkait hasil pemeriksaan Irwan. Selain Irwan, KPK juga turut memeriksa dua pihak swasta lainnya yakni Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera. Kemudian dua PNS di antaranya Beni Novri Basran dan Abdurokhim.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Adapun keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu di antaranya, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, jika terdapat kebutuhan lain akan dapat diperpanjang kembali.

KPK pun mengimbau keempat pihak itu untuk kooperatif, apabila dipanggil KPK untuk diminta keterangannya. Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan dan menjelaskan konstruksi perkara terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengusaha Irwan D Mussry telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

Suami dari penyanyi Maia Estianty itu mengklaim pemeriksaan terhadap dirinya tak berkaitan dengan pembelian jam tangan mewah.

“Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yg lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear,” kata Irwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

Irwan menyebut, pemeriksaan terhadap dirinya merupakan peristiwa lama. Ia tak menjelaskan secara rinci, apakah bisnis jam tangan mewahnya itu terdapat kaitan dengan urusan bea dan cukai yang menjerat Eko Darmanto.

“Jadi perusahaan kami adalah perusahaan melakukan sistem. Jadi kami hanya memberikan keterangan, sementara itu dulu,” ucap Irwan.

Irwan menegaskan, dirinya telah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan dirinya terhadap KPK.

“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yg akan memberikan keterangan,” tegas Irwan.

Sementara itu, KPK belum memberikan penjelasan secara resmi terkait hasil pemeriksaan Irwan. Selain Irwan, KPK juga turut memeriksa dua pihak swasta lainnya yakni Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera. Kemudian dua PNS di antaranya Beni Novri Basran dan Abdurokhim.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Adapun keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu di antaranya, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, jika terdapat kebutuhan lain akan dapat diperpanjang kembali.

KPK pun mengimbau keempat pihak itu untuk kooperatif, apabila dipanggil KPK untuk diminta keterangannya. Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan dan menjelaskan konstruksi perkara terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (jpc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/