25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPK Tetap Periksa Jenderal Djoko Susilo

Polri Gugat Barang Bukti Simulator SIM

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terpengaruh oleh gugatan perdata atas penyitaan barang bukti yang dilayangkan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Gugatan tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, saat ini KPK memang masih terus memverifikasi bukti-bukti yang disita. Proses pemeriksaan barang bukti hingga kini belum selesai karena selama ini pihaknya masih fokus pada penetapan status tiga tersangka bersama dengan Polri. “Prosesnya memang belum selesai,” kata Johan kemarin.

Penelaahan dokumen-dokumen akan dilakukan penyidik. Apabila memang tidak ada kaitan dengan kasus simulator, KPK bersedia mengembalikan ke pihak Korlantas. Namun menurut Johan, pada saat penggeledahan dan penyitaan dilakukan, semua dokumen disaksikan dan dicatat pula oleh pihak Korlantas. “Pada waktu itu tidak ada persoalan,” katanya.

Johan menegaskan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. KPK juga siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Korlantas. Pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Djoko Susilo dan kawan-kawan, juga akan terus dilanjutkan.

Korlantas menggugat KPK secara meteriil Rp 425 miliar dan nonmateriil Rp 6 miliar. Korlantas melayangkan gugatan yang nilainya hampir dua kali kebutuhan anggaran pembangunan gedung baru KPK tersebut karena merasa ada dokumen-dokumen yang tidak terkait kasus simulator, namun turut disita.

Penggeledahan barang bukti yang dilakukan KPK pada 30 Juli di Gedung Korlantas memang menjadi salah satu pemicu ketegangan lembaga tersebut dengan kepolisian. Kala itu, tim dari KPK sempat tertahan dan tidak bisa mengangkut barang-barang bukti. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo melarang penyitaan dilanjutkan karena ada sejumlah dokumen yang dianggap tidak terkait dengan kasus simulator. Setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto turut bernegosiasi, barang bukti yang dikemas dalam dua kontainer tersebut bisa dibawa ke Gedung KPK.

Meskipun sudah dalam penguasaan KPK, barang bukti tersebut tidak langsung dibawa ke lantai 7 dan 8 Gedung KPK, tempat para penyidik bekerja. Selama lebih dari dua pekan, barang bukti masih berada di halaman belakang gedung KPK, sebelum akhirnya diangkut ke gedung KPK.  (sof/jpnn)

Polri Gugat Barang Bukti Simulator SIM

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terpengaruh oleh gugatan perdata atas penyitaan barang bukti yang dilayangkan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Gugatan tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, saat ini KPK memang masih terus memverifikasi bukti-bukti yang disita. Proses pemeriksaan barang bukti hingga kini belum selesai karena selama ini pihaknya masih fokus pada penetapan status tiga tersangka bersama dengan Polri. “Prosesnya memang belum selesai,” kata Johan kemarin.

Penelaahan dokumen-dokumen akan dilakukan penyidik. Apabila memang tidak ada kaitan dengan kasus simulator, KPK bersedia mengembalikan ke pihak Korlantas. Namun menurut Johan, pada saat penggeledahan dan penyitaan dilakukan, semua dokumen disaksikan dan dicatat pula oleh pihak Korlantas. “Pada waktu itu tidak ada persoalan,” katanya.

Johan menegaskan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. KPK juga siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Korlantas. Pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Djoko Susilo dan kawan-kawan, juga akan terus dilanjutkan.

Korlantas menggugat KPK secara meteriil Rp 425 miliar dan nonmateriil Rp 6 miliar. Korlantas melayangkan gugatan yang nilainya hampir dua kali kebutuhan anggaran pembangunan gedung baru KPK tersebut karena merasa ada dokumen-dokumen yang tidak terkait kasus simulator, namun turut disita.

Penggeledahan barang bukti yang dilakukan KPK pada 30 Juli di Gedung Korlantas memang menjadi salah satu pemicu ketegangan lembaga tersebut dengan kepolisian. Kala itu, tim dari KPK sempat tertahan dan tidak bisa mengangkut barang-barang bukti. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo melarang penyitaan dilanjutkan karena ada sejumlah dokumen yang dianggap tidak terkait dengan kasus simulator. Setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto turut bernegosiasi, barang bukti yang dikemas dalam dua kontainer tersebut bisa dibawa ke Gedung KPK.

Meskipun sudah dalam penguasaan KPK, barang bukti tersebut tidak langsung dibawa ke lantai 7 dan 8 Gedung KPK, tempat para penyidik bekerja. Selama lebih dari dua pekan, barang bukti masih berada di halaman belakang gedung KPK, sebelum akhirnya diangkut ke gedung KPK.  (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/