26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Keluarga Irham Mengaku Diteror

JAKARTA-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak agar keuangan KPU Sumut semasa dipimpin Irham Buana Nasution segera diaudit. Koordinator Bidang Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, audit ini perlu sebagai langkah awal proses hukum terhadap Irham, yang diduga melakukan penunjukkan langsung tim pengacara KPU Sumut.

KETERANGAN: Irham Buana saat memberi keterangan, beberapa waktu lalu.//triadi wibowo/sumut pos
KETERANGAN: Irham Buana saat memberi keterangan, beberapa waktu lalu.//triadi wibowo/sumut pos

Jika sudah diketahui secara pasti jumlah kerugian uang negara, yang jika untuk kasus pilkada merupakan uang APBD, baru lah bisa menjadi dasar untuk dimulainya penindakan secara hukum.

Menurut Uchok, penggunaan pengacara merupakan belanja pengadaan jasa yang ketentuannya harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Kalau di bawah Rp200 juta boleh penunjukkan langsung. Tapi kalau di atas Rp200 juta harus lewat mekanisme lelang. Kalau ditunjuk langsung berarti melanggar aturan dan harus diusut,” terang Uchok kepada koran ini di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pernyataan Uchok menanggapi kebijakan Irham, yang disebut-sebut menggunakan jasa Sedarita Ginting dkk, dengan tarif beracara minimal Rp300 juta untuk satu kasus sengketa Pilkada.

Rupanya, seperti dikatakan sumber koran ini, Irham dengan pengaruhnya yang kuat, juga meminta agar KPU kabupaten/kota yang ada di Sumut juga menggunakan jasa pengacara tersebut, yang di dalamnya juga ada nama Nasrul Ichsan Nasution, yang disebut-sebut sebagai adik kandung Irham.
Menurut Uchok, audit bukan hanya dilakukan ke KPU Sumut, tapi juga ke KPU kabupaten/kota, yang juga melakukan penunjukkan langsung tim pengacaranya. Uchok menduga, bukan tidak mungkin komisioner KPU kabupaten/kota juga ikut bancakan dana yang dianggarkan untuk pembelaan itu.
“Jadi, dalam kasus ini, selain ada dugaan kongkalikong antara KPU Sumut dengan pengacara yang ditunjuk itu, juga kongkalikong antara KPU Sumut dengan KPU kabupaten/kota. Mungkin mereka semua ikut embat uang fee dari pengacara yang ditunjuk langsung itu,” terang Uchok.

Penelusuran koran ini, memang tidak ada aturan yang dikeluarkan KPU Pusat terkait mekanisme penggunaan jasa pengacara oleh KPU daerah. Bahkan, KPU Pusat sendiri juga melakukan penunjukkan langsung, yakni menunjuk Adnan Buyung Nasution dan Robikin Emhas dalam sidang di Bawaslu tentang sengketa hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2014, beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Arif Budiman juga mengatakan, memang tidak ada aturan mengenai hal itu. “Tidak diatur dalam Undang-undang,” ujar ucap Arif.
Hanya saja, penunjukkan tim Adnan Buyung saat itu juga dipersoalan Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Jamaluddin Karim. Menurut Jamal, penunjukan kuasa hukum yang dilakukan oleh KPU menyalahi aturan karena seharusnya melalui mekanisme lelang bukan penunjukan langsung. Menurut Uchok, jika KPU Pusat tidak mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut, maka yang harus menjadi acuan adalah Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa.

Irham ke Penang?

Di sisi lain, hingga akhir pekan lalu, Irham, masih belum bisa dimintai keterangan soal kebenaran keterlibatannya dalam beberapa kasus yang disinyalir melibatkan dirinya dalam penetapan hasil Pilkada di Sumut. Saat dicek berulang kali ke rumahnya di Jalan Karya Dalam/Sutan Sinumba nomor 7 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Irham tak pernah ada di rumah. Bahkan, informasi yang berkembang, Irham malah ke luar kota. “Pak Irham tidak ada di rumah, tadi pas ditanya ke pembantunya bilang sedang keluar kota sudah sekitar tiga hari yang lalu. Tidak tahu kapan pulangnya,” kata petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya.

Senada dengan pernyataan petugas keamanan, sopir yang ada dirumah tersebut Udin jugamengatakan kalau yang bersangkutan tidak ada di rumah. “Bapak tidak ada, pergi ke Penang bersama istrinya. Sudah dari hari Selasa kemarin pergi ke Penang,” katanya, Kamis (17/10) lalu.
“Biasanya kalau ke Penang, bapak berobat,” tambahnya.

Kemungkinan menurutnya, Irham Buana akan kembali ke Medan (rumah) pada hari ini Jumat (18/10). Namun, keterangan itu tak sesuai kenyataan. Ketika Jumat-nya dicek ulang, Irham belum tampak.  Begitu juga pada Sabtu (19/8).  Lalu, kemarin Minggu (20/10), saat wartawan sambangi lagi kediaman Irham, tepatnya setelah salat magrib, dua orang sekuriti penjaga pos keamanan di gerbang masuk komplek menghentikan wartawan.
Kedua sekuriti itu mengaku diperintahkan pihak keluarga Irham untuk menahan siapa saja wartawan yang belum ada janji untuk datang ke rumah Irham. “Nggak bisa, Pak Irham perintahkan orang tidak dikasih masuk kalau belum ada janji,” kata sekuriti itu.

Dia mengatakan Irham mempersoalkan pemberitaan miring di media sehingga banyak yang tidak dikenal mendatangi rumahnya. “Katanya banyak berita dan teror sama dia (Irham, Red). Makanya jangan sembarangan orang datang katanya. Kami pun sempat kena dan dimarahi gara-gara mengizinkan orang datang ke rumahnya,” sebutnya sembari mengatakan amarah bukan dari Irham langsung tapi dari pihak rumah atau keluarga Irham.

Sebelumnya, ketika ditunggu di masjid saat salat magrib, Irham tak kunjung datang. Dari sekuriti diketahui bahwa Irham jarang salat di masjid dekat rumahnya.  Saat disinggung apakah Irham ada di rumah, sekuriti yang enggan menyebutkan namanya itu mengaku tidak ada melihat. “Kayaknya nggak ada, seminggu ini nggak pernah nampak, biasanya kalau masuk buka kaca mobil, ini nggak ada. Cuma sopirnya saja yang nampak,” ucapnya. (sam/mag-2)

JAKARTA-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak agar keuangan KPU Sumut semasa dipimpin Irham Buana Nasution segera diaudit. Koordinator Bidang Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, audit ini perlu sebagai langkah awal proses hukum terhadap Irham, yang diduga melakukan penunjukkan langsung tim pengacara KPU Sumut.

KETERANGAN: Irham Buana saat memberi keterangan, beberapa waktu lalu.//triadi wibowo/sumut pos
KETERANGAN: Irham Buana saat memberi keterangan, beberapa waktu lalu.//triadi wibowo/sumut pos

Jika sudah diketahui secara pasti jumlah kerugian uang negara, yang jika untuk kasus pilkada merupakan uang APBD, baru lah bisa menjadi dasar untuk dimulainya penindakan secara hukum.

Menurut Uchok, penggunaan pengacara merupakan belanja pengadaan jasa yang ketentuannya harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Kalau di bawah Rp200 juta boleh penunjukkan langsung. Tapi kalau di atas Rp200 juta harus lewat mekanisme lelang. Kalau ditunjuk langsung berarti melanggar aturan dan harus diusut,” terang Uchok kepada koran ini di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pernyataan Uchok menanggapi kebijakan Irham, yang disebut-sebut menggunakan jasa Sedarita Ginting dkk, dengan tarif beracara minimal Rp300 juta untuk satu kasus sengketa Pilkada.

Rupanya, seperti dikatakan sumber koran ini, Irham dengan pengaruhnya yang kuat, juga meminta agar KPU kabupaten/kota yang ada di Sumut juga menggunakan jasa pengacara tersebut, yang di dalamnya juga ada nama Nasrul Ichsan Nasution, yang disebut-sebut sebagai adik kandung Irham.
Menurut Uchok, audit bukan hanya dilakukan ke KPU Sumut, tapi juga ke KPU kabupaten/kota, yang juga melakukan penunjukkan langsung tim pengacaranya. Uchok menduga, bukan tidak mungkin komisioner KPU kabupaten/kota juga ikut bancakan dana yang dianggarkan untuk pembelaan itu.
“Jadi, dalam kasus ini, selain ada dugaan kongkalikong antara KPU Sumut dengan pengacara yang ditunjuk itu, juga kongkalikong antara KPU Sumut dengan KPU kabupaten/kota. Mungkin mereka semua ikut embat uang fee dari pengacara yang ditunjuk langsung itu,” terang Uchok.

Penelusuran koran ini, memang tidak ada aturan yang dikeluarkan KPU Pusat terkait mekanisme penggunaan jasa pengacara oleh KPU daerah. Bahkan, KPU Pusat sendiri juga melakukan penunjukkan langsung, yakni menunjuk Adnan Buyung Nasution dan Robikin Emhas dalam sidang di Bawaslu tentang sengketa hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2014, beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Arif Budiman juga mengatakan, memang tidak ada aturan mengenai hal itu. “Tidak diatur dalam Undang-undang,” ujar ucap Arif.
Hanya saja, penunjukkan tim Adnan Buyung saat itu juga dipersoalan Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Jamaluddin Karim. Menurut Jamal, penunjukan kuasa hukum yang dilakukan oleh KPU menyalahi aturan karena seharusnya melalui mekanisme lelang bukan penunjukan langsung. Menurut Uchok, jika KPU Pusat tidak mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut, maka yang harus menjadi acuan adalah Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa.

Irham ke Penang?

Di sisi lain, hingga akhir pekan lalu, Irham, masih belum bisa dimintai keterangan soal kebenaran keterlibatannya dalam beberapa kasus yang disinyalir melibatkan dirinya dalam penetapan hasil Pilkada di Sumut. Saat dicek berulang kali ke rumahnya di Jalan Karya Dalam/Sutan Sinumba nomor 7 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Irham tak pernah ada di rumah. Bahkan, informasi yang berkembang, Irham malah ke luar kota. “Pak Irham tidak ada di rumah, tadi pas ditanya ke pembantunya bilang sedang keluar kota sudah sekitar tiga hari yang lalu. Tidak tahu kapan pulangnya,” kata petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya.

Senada dengan pernyataan petugas keamanan, sopir yang ada dirumah tersebut Udin jugamengatakan kalau yang bersangkutan tidak ada di rumah. “Bapak tidak ada, pergi ke Penang bersama istrinya. Sudah dari hari Selasa kemarin pergi ke Penang,” katanya, Kamis (17/10) lalu.
“Biasanya kalau ke Penang, bapak berobat,” tambahnya.

Kemungkinan menurutnya, Irham Buana akan kembali ke Medan (rumah) pada hari ini Jumat (18/10). Namun, keterangan itu tak sesuai kenyataan. Ketika Jumat-nya dicek ulang, Irham belum tampak.  Begitu juga pada Sabtu (19/8).  Lalu, kemarin Minggu (20/10), saat wartawan sambangi lagi kediaman Irham, tepatnya setelah salat magrib, dua orang sekuriti penjaga pos keamanan di gerbang masuk komplek menghentikan wartawan.
Kedua sekuriti itu mengaku diperintahkan pihak keluarga Irham untuk menahan siapa saja wartawan yang belum ada janji untuk datang ke rumah Irham. “Nggak bisa, Pak Irham perintahkan orang tidak dikasih masuk kalau belum ada janji,” kata sekuriti itu.

Dia mengatakan Irham mempersoalkan pemberitaan miring di media sehingga banyak yang tidak dikenal mendatangi rumahnya. “Katanya banyak berita dan teror sama dia (Irham, Red). Makanya jangan sembarangan orang datang katanya. Kami pun sempat kena dan dimarahi gara-gara mengizinkan orang datang ke rumahnya,” sebutnya sembari mengatakan amarah bukan dari Irham langsung tapi dari pihak rumah atau keluarga Irham.

Sebelumnya, ketika ditunggu di masjid saat salat magrib, Irham tak kunjung datang. Dari sekuriti diketahui bahwa Irham jarang salat di masjid dekat rumahnya.  Saat disinggung apakah Irham ada di rumah, sekuriti yang enggan menyebutkan namanya itu mengaku tidak ada melihat. “Kayaknya nggak ada, seminggu ini nggak pernah nampak, biasanya kalau masuk buka kaca mobil, ini nggak ada. Cuma sopirnya saja yang nampak,” ucapnya. (sam/mag-2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/