JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo menilai keberadaan eselon I-IV yang ada di kementerian dan lembaga terlalu banyak. Jokowi ingin agar struktur eselonisasi ini disederhanakan. Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10).
“ESELON I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut, penyederhanaan birokrasi harus terus dilakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan.
“Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas,” kata dia.
Jokowi juga minta kepada para menteri, para pejabat dan birokrat agar serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan. “Bagi yang tidak serius, saya tidak akan memberi ampun. Saya pastikan, pasti saya copot,” ujarnya.
Mengamati pernyataan Jokowi, sebenarnya bagaimana hirarki jabatan struktural serta apa aja tugas dan fungsi eselon?
Dilansir dari keterangan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), hirarki jabatan struktural dikenal dengan nama eselon yang seluruhnya terdiri dari delapan jenjang eselon. Jenjang itu dibagi menjadi jabatan Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV.
Eselon I. Jabatan ini merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari dua jenjang yakni, Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah Golongan IV/c hingga Golongan IV/e.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat Pembina yang makna kepangkatannya adalah melakukan pembinaan dan pengembangan.
Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi. Hal itu dilakukan melalui keahlian menetapkan kebijakan-kebijakan pokok untuk mencapai sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
Eselon II. Jabatan ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua yang terdiri dari dua jenjang, yakni Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah Golongan IV/c hingga Golongan IV/d.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat Pembina yang bertugas membina dan mengembangkan.
Eselon III. Eselon ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari dua jenjang yakni, Eselon IIIA dan IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah Golongan III/d hingga Golongan IV/d. Artinya, secara kepangkatan personelnya berpangkat Pembina atau Penata yang sudah mumpuni.
Eselon IV. Eselon ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari dua jenjang: Eselon IVA dan IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d.
Artinya secara kepangkatan, personelnya berpangkat Penata yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah menjamin mutu.
Terkait penerapan tugas dan fungsi, eselon-eselon tersebut memiliki jabatan yang berbeda dalam sebuah institusi negara.
Di tingkat pusat atau Kementerian; Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain.
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain.
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain. Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Sedangkan Di tingkat daerah atau Provinsi; Eselon I yaitu Sekretaris Daerah. Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain.
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain. Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi. (bbs/ala)