26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BNP2TKI Akui KTKLN Cuma Ganti Bentuk

Foto: Snapshot YouTube Petugas Imigrasi KNIA saat menerima uang dari TKI.
Foto: Snapshot YouTube
Petugas Imigrasi KNIA saat menerima uang dari TKI.

 

JAKARTA, SUMURPOS.CO – Setelah mendapat keluh kesah dari TKI terkait pelaksanaan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), pada November 2014 lalu, Presiden Joko Widodo janji segera menghapus KTKLN. Kepala BNP2TKI pernah berujar sanggup membereskan masalah KTKLN selama sebulan, namun kini dia beralasan penghapusan terkendala masalah perundangan.

“Ya diubah bentuknya, tidak dihapus sama sekali. ‎Berubah bentuk dan fungsi dan tata cara untuk menyampaikannya karena kalau dihapuskan sama sekali sambil kita menunggu proses hukum, dalam arti apakah perlu adanya Perpu atau menunggu perubahan undang-undang,” kata Nusron di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12) lalu.

Dalam undang-undang yang mengatur tentang TKI, memang ada pasal yang mengatur tentang keberadaan KTKLN. Jika KTKLN dirubah tanpa adanya perubahan undang-undang maka pemerintah berpotensi melanggar hukum karena telah menabrak aturan perundangan.

Karena hambatan peraturan perundangan itu, Nusron menjelaskan, KTKLN hanya akan berubah bentuk saja. Tetap akan ada penanda khusus bagi para TKI yang bekerja di luar negeri.

“‎Supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa, jadi satu,” jelas Nusron.

“‎Jadi nanti menyatu dengan visa dan paspor. Nah ada paspor kalau anda pegang di belakangnya ditempel ini khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum‎,” imbuhnya.

Pembuatan paspor khusus TKI itu nantinya menjadi kewenangan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. BNP2TKI hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi. “‎Yang berwenang imigrasi atas rekomendasi dari BNP2TKI‎,” ungkap mantan politisi Golkar itu.

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Emma Yohanna menyambut baik sikap Nusron Wahid yang menyatakan tidak bisa merealisasikan penghapusan KTKLN. Menurutnya, sikap itu sekaligus menghindarkan Presiden dari perbuatan melawan undang-undang.

“Saya pikir sikap Kepala BNP2TKI tersebut sudah tepat karena hanya dengan cara begitu Presiden Joko Widodo tidak terjebak dengan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” kata Emma kepada JPNN.com.

Selain mengapresiasi terhadap sikap Nusron Wahid, anggota Komite III DPD RI itu juga berharap para pembantu presiden dalam Kabinet Kerja, juga bisa bersikap sama dengan Kepala BNP2TKI. “Anggota Kabinet Kerja lainnya saya harapkan juga bisa meluruskan kebijakan Presiden RI yang kira-kira akan bertentangan dengan undang-undang,” harap senator asal Sumatera Barat itu.

Konsekuensi terhadap masih berlakunya KTKLN lanjut Emma, BNP2TKI harus mengawasi proses pengeluaran kartu tersebut agar benar-benar bersih dari praktik suap yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait.

“Presiden Jokowi menyatakan KTKLN tidak diberlakukan karena banyak keluhan dari TKI kepada Presiden bahwa prosesnya rumit dan banyak suap untuk mendapatkannya. Jadi praktik suapnya saja yang harus diberantas,” ujar dia. Kalau KTKLN dicabut, konsekuensinya pemerintah melegalkan TKI dan TKW ilegal dan itu akan menimbulkan preseden buruk bagi Indonesia nantinya, imbuhnya. (fas/jpnn)

Foto: Snapshot YouTube Petugas Imigrasi KNIA saat menerima uang dari TKI.
Foto: Snapshot YouTube
Petugas Imigrasi KNIA saat menerima uang dari TKI.

 

JAKARTA, SUMURPOS.CO – Setelah mendapat keluh kesah dari TKI terkait pelaksanaan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), pada November 2014 lalu, Presiden Joko Widodo janji segera menghapus KTKLN. Kepala BNP2TKI pernah berujar sanggup membereskan masalah KTKLN selama sebulan, namun kini dia beralasan penghapusan terkendala masalah perundangan.

“Ya diubah bentuknya, tidak dihapus sama sekali. ‎Berubah bentuk dan fungsi dan tata cara untuk menyampaikannya karena kalau dihapuskan sama sekali sambil kita menunggu proses hukum, dalam arti apakah perlu adanya Perpu atau menunggu perubahan undang-undang,” kata Nusron di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12) lalu.

Dalam undang-undang yang mengatur tentang TKI, memang ada pasal yang mengatur tentang keberadaan KTKLN. Jika KTKLN dirubah tanpa adanya perubahan undang-undang maka pemerintah berpotensi melanggar hukum karena telah menabrak aturan perundangan.

Karena hambatan peraturan perundangan itu, Nusron menjelaskan, KTKLN hanya akan berubah bentuk saja. Tetap akan ada penanda khusus bagi para TKI yang bekerja di luar negeri.

“‎Supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa, jadi satu,” jelas Nusron.

“‎Jadi nanti menyatu dengan visa dan paspor. Nah ada paspor kalau anda pegang di belakangnya ditempel ini khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum‎,” imbuhnya.

Pembuatan paspor khusus TKI itu nantinya menjadi kewenangan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. BNP2TKI hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi. “‎Yang berwenang imigrasi atas rekomendasi dari BNP2TKI‎,” ungkap mantan politisi Golkar itu.

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Emma Yohanna menyambut baik sikap Nusron Wahid yang menyatakan tidak bisa merealisasikan penghapusan KTKLN. Menurutnya, sikap itu sekaligus menghindarkan Presiden dari perbuatan melawan undang-undang.

“Saya pikir sikap Kepala BNP2TKI tersebut sudah tepat karena hanya dengan cara begitu Presiden Joko Widodo tidak terjebak dengan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” kata Emma kepada JPNN.com.

Selain mengapresiasi terhadap sikap Nusron Wahid, anggota Komite III DPD RI itu juga berharap para pembantu presiden dalam Kabinet Kerja, juga bisa bersikap sama dengan Kepala BNP2TKI. “Anggota Kabinet Kerja lainnya saya harapkan juga bisa meluruskan kebijakan Presiden RI yang kira-kira akan bertentangan dengan undang-undang,” harap senator asal Sumatera Barat itu.

Konsekuensi terhadap masih berlakunya KTKLN lanjut Emma, BNP2TKI harus mengawasi proses pengeluaran kartu tersebut agar benar-benar bersih dari praktik suap yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait.

“Presiden Jokowi menyatakan KTKLN tidak diberlakukan karena banyak keluhan dari TKI kepada Presiden bahwa prosesnya rumit dan banyak suap untuk mendapatkannya. Jadi praktik suapnya saja yang harus diberantas,” ujar dia. Kalau KTKLN dicabut, konsekuensinya pemerintah melegalkan TKI dan TKW ilegal dan itu akan menimbulkan preseden buruk bagi Indonesia nantinya, imbuhnya. (fas/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/