27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

3 Balon di Sumut Belum Lapor LHKPN

Disisi lain, ada 8 nama yang baru muncul di data LHKPN kemarin. Nama mereka sebelumnya tidak muncul di data KPK yang di update pada Sabtu (20/1) atau setelah pendaftaran LHKPN memasuki deadline. Mereka adalah Deddy Mizwar (Cagub Jawa Barat) dan Uben Yunara Dasa Priatna (Cawabup Bandung Barat, Jabar).

Staf Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Aryawan mengatakan, belum masuknya nama calon terjadi karena beberapa faktor. Selain karena memang tidak mendaftarkan laporan, ada pula calon yang keliru mengisi kolom jabatan di formulir LHKPN. Nah, faktor kedua itu yang terjadi pada kasus Sutiaji. ”Karena belum dimasukan sebagai calon wali kota,” terangnya.

Di bagian lain, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan, pihaknya berupaya memaksimalkan tahapan verifikasi dan akurasi nilai kekayaan setiap calon sebelum finalisasi 12 Februari mendatang. Langkah itu dilakukan lantaran muncul kekhawatiran bila peserta calon tidak melaporkan semua harta yang dimiliki.

”Kami butuh bantuan untuk menyebarluaskan apa yang dilaporkan oleh para cakada (calon kepala daerah) ini supaya masyarakat bisa memberi info lebih lanjut ke kami (KPK, Red),” ujarnya. Umumnya, calon memang cenderung melaporkan harta pribadi. Sedangkan harta atau aset yang diatasnamakan keluarga tidak semua dilaporkan.

Padahal, harta atas nama keluarga inti, seperti istri dan anak, harus dimasukan ke formulir LHKPN. Sebab, aset, seperti mobil, rumah, tanah dan usaha yang dimiliki calon biasanya sering diatasnamakan istri dan anak. ”Kalau masyarakat ada info lebih lanjut terkait laporan harta lain seperti penghasilan atau gaya hidup dan hutang para calon tolong hubungi kami (email LHKPN KPK),” terangnya.

Sementara KPU Sumut telah menerima berkas kelengkapan pencalonan tiga bakal pasangan calon (paslon) dari tim pemenangan masing-masing. Pengumuman keputusan hasil penelitian terakhir akan disampaikan pada 12 Februari mendatang.

“Hari ketiga tim bakal pasangan calon telah melengkapi dan menyerahkan sejumlah berkas seperti surat keterangan dari kantor pajak soal tidak menunggak pajak yang formatnya sudah sesuai atas nama saudara Sihar. Lalu surat keterangan tidak menunggak pajak yang paling muktahir dan yang paling terkini punya Pak Djarot yang sebelumnya tidak ada dan ini sudah ada. Semuanya asli. Lalu surat keterangan ijazah yang sebelumnya punya Pak Sihar juga tidak ada. Sekarang sudah ada yang aslinya yakni surat keterangan pengganti ijazah,” ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Sabtu (20/1).

Disisi lain, ada 8 nama yang baru muncul di data LHKPN kemarin. Nama mereka sebelumnya tidak muncul di data KPK yang di update pada Sabtu (20/1) atau setelah pendaftaran LHKPN memasuki deadline. Mereka adalah Deddy Mizwar (Cagub Jawa Barat) dan Uben Yunara Dasa Priatna (Cawabup Bandung Barat, Jabar).

Staf Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Aryawan mengatakan, belum masuknya nama calon terjadi karena beberapa faktor. Selain karena memang tidak mendaftarkan laporan, ada pula calon yang keliru mengisi kolom jabatan di formulir LHKPN. Nah, faktor kedua itu yang terjadi pada kasus Sutiaji. ”Karena belum dimasukan sebagai calon wali kota,” terangnya.

Di bagian lain, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan, pihaknya berupaya memaksimalkan tahapan verifikasi dan akurasi nilai kekayaan setiap calon sebelum finalisasi 12 Februari mendatang. Langkah itu dilakukan lantaran muncul kekhawatiran bila peserta calon tidak melaporkan semua harta yang dimiliki.

”Kami butuh bantuan untuk menyebarluaskan apa yang dilaporkan oleh para cakada (calon kepala daerah) ini supaya masyarakat bisa memberi info lebih lanjut ke kami (KPK, Red),” ujarnya. Umumnya, calon memang cenderung melaporkan harta pribadi. Sedangkan harta atau aset yang diatasnamakan keluarga tidak semua dilaporkan.

Padahal, harta atas nama keluarga inti, seperti istri dan anak, harus dimasukan ke formulir LHKPN. Sebab, aset, seperti mobil, rumah, tanah dan usaha yang dimiliki calon biasanya sering diatasnamakan istri dan anak. ”Kalau masyarakat ada info lebih lanjut terkait laporan harta lain seperti penghasilan atau gaya hidup dan hutang para calon tolong hubungi kami (email LHKPN KPK),” terangnya.

Sementara KPU Sumut telah menerima berkas kelengkapan pencalonan tiga bakal pasangan calon (paslon) dari tim pemenangan masing-masing. Pengumuman keputusan hasil penelitian terakhir akan disampaikan pada 12 Februari mendatang.

“Hari ketiga tim bakal pasangan calon telah melengkapi dan menyerahkan sejumlah berkas seperti surat keterangan dari kantor pajak soal tidak menunggak pajak yang formatnya sudah sesuai atas nama saudara Sihar. Lalu surat keterangan tidak menunggak pajak yang paling muktahir dan yang paling terkini punya Pak Djarot yang sebelumnya tidak ada dan ini sudah ada. Semuanya asli. Lalu surat keterangan ijazah yang sebelumnya punya Pak Sihar juga tidak ada. Sekarang sudah ada yang aslinya yakni surat keterangan pengganti ijazah,” ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Sabtu (20/1).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/