SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya siap diberhentikan jika dinilai salah mengambil keputusan. Pernyataan ini terkait sikapnya tak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Ahok Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Pasalnya saat ini belum ada produk hukum atas kasus tersebut dan status Ahok masih terdakwa.
“Kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan,” kata Tjahjo di Istana, kemarin.
Selama dua tahun menjabat, Mantan Sekjen PDIP ini mempelajari aturan dan desain regulasi yang diproduksi Kemendagri, baik di eranya maupun kepemimpinan sebelumnya. Dengan dasar itu, ia paham betul bagaimana harus bersikap menghadapi polemik seputar Pemerintahan Dalam Negeri. Jadi Tjahjo tak memandang salah keputusannya tetap membiarkan Ahok melenggang memimpin Jakarta.
Sebab berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan sementara. Sedangkan saat ini Ahok sama sekali belum ditetapkan apakah dihukum selama 5 tahun atau tidak, sehingga Tjahjo tidak bisa memutus pemberhentian sementara sesuai aturan Kemendagri.
Seperti yang sudah sering dijelaskan, dakwaan Ahok memiliki dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun.
Lebih lanjut Tjahjo juga melihat kasus Ahok serupa dengan putusannya terkait Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Kepala Daerah itu terjerat kasus pencemaran nama baik dan berstatus terdakwa namun tidak diberhentikan. Sebab Rusli dituntut dengan ancaman hukuman 4 tahun dan tak cocok dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dia terdakwa tetapi diancam hukuman 4 tahun ya tidak saya berhentikan,” ucap Tjahjo. (and/jpg/yaa)
SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya siap diberhentikan jika dinilai salah mengambil keputusan. Pernyataan ini terkait sikapnya tak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Ahok Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Pasalnya saat ini belum ada produk hukum atas kasus tersebut dan status Ahok masih terdakwa.
“Kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan,” kata Tjahjo di Istana, kemarin.
Selama dua tahun menjabat, Mantan Sekjen PDIP ini mempelajari aturan dan desain regulasi yang diproduksi Kemendagri, baik di eranya maupun kepemimpinan sebelumnya. Dengan dasar itu, ia paham betul bagaimana harus bersikap menghadapi polemik seputar Pemerintahan Dalam Negeri. Jadi Tjahjo tak memandang salah keputusannya tetap membiarkan Ahok melenggang memimpin Jakarta.
Sebab berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan sementara. Sedangkan saat ini Ahok sama sekali belum ditetapkan apakah dihukum selama 5 tahun atau tidak, sehingga Tjahjo tidak bisa memutus pemberhentian sementara sesuai aturan Kemendagri.
Seperti yang sudah sering dijelaskan, dakwaan Ahok memiliki dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun.
Lebih lanjut Tjahjo juga melihat kasus Ahok serupa dengan putusannya terkait Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Kepala Daerah itu terjerat kasus pencemaran nama baik dan berstatus terdakwa namun tidak diberhentikan. Sebab Rusli dituntut dengan ancaman hukuman 4 tahun dan tak cocok dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.