26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mau Uang Triliunan? Cincailah dengan Politisi Senayan

Dana Rp13 Triliun Dibagi-bagi Lewat Lobi

JAKARTA-Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerah. Namun, hanya daerah yang lihai dalam cincai-cincai alias melobi saja yang bakal mendapatkan dana segar itu. Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan menyebutkan, dana yang dibagi-bagi itu berada di pos Dana Penguatan Fiskal Desentralisasi (DPFD) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

“Ini termasuk dana liar. Tidak ada parameter yang jelas mengenai daerah mana yang bisa mendapatkannya, tergantung lobi,” ujar Yuna Farhan usai bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/4).

Yuna menyebutkan, dana DPFD dan DPID itu ada sejak 2008. Hanya saja, namanya berubah-ubah. Sebagai contoh, di APBN-P 2010 ada dana DPFD Rp7 triliun dan dana DPID Rp5,6 triliun. Sedangkan di APBN 2011, ada DPID sebesar Rp13 triliun.

Yuna menyebutkan, kedua jenis dana ini tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan. Di kedua UU ini hanya mengatur mengenai dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana otonomi khusus. “Jadi dana tersebut tak termasuk dalam azas dana perimbangan,” ujar Yuna.

Jika pemberian dana DAK mewajibkan adanya dana pendampingan 10 persen dari pemda, maka untuk mendapatkan dana DPIP ini daerah tidak perlu menyiapkan dana pendampingan. “Bahkan, untuk program yang sama, bisa mendapatkan DAK dan dana DPID sekaligus,” kata Yuna.

Dia menyebutkan, dana ini menjadi dana liar yang dibagi-bagi ke daerah, dengan penentunya politisi yang duduk di Badan Anggaran DPR dan Kementrian Keuangan. Dia memberi contoh pembagian DPID yang seenaknya. Kabupaten Berau dan Paser di Kaltim, kata Yuna, mendapatkan dana DPID lebih besar dibanding yang diterima Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. “Padahal, APBD Timor Tengah Selatan lebih kecil dan jumlah rakyat miskinnya lebih besar,” beber Yuna. (sam)

Dana Rp13 Triliun Dibagi-bagi Lewat Lobi

JAKARTA-Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerah. Namun, hanya daerah yang lihai dalam cincai-cincai alias melobi saja yang bakal mendapatkan dana segar itu. Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan menyebutkan, dana yang dibagi-bagi itu berada di pos Dana Penguatan Fiskal Desentralisasi (DPFD) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

“Ini termasuk dana liar. Tidak ada parameter yang jelas mengenai daerah mana yang bisa mendapatkannya, tergantung lobi,” ujar Yuna Farhan usai bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/4).

Yuna menyebutkan, dana DPFD dan DPID itu ada sejak 2008. Hanya saja, namanya berubah-ubah. Sebagai contoh, di APBN-P 2010 ada dana DPFD Rp7 triliun dan dana DPID Rp5,6 triliun. Sedangkan di APBN 2011, ada DPID sebesar Rp13 triliun.

Yuna menyebutkan, kedua jenis dana ini tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan. Di kedua UU ini hanya mengatur mengenai dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana otonomi khusus. “Jadi dana tersebut tak termasuk dalam azas dana perimbangan,” ujar Yuna.

Jika pemberian dana DAK mewajibkan adanya dana pendampingan 10 persen dari pemda, maka untuk mendapatkan dana DPIP ini daerah tidak perlu menyiapkan dana pendampingan. “Bahkan, untuk program yang sama, bisa mendapatkan DAK dan dana DPID sekaligus,” kata Yuna.

Dia menyebutkan, dana ini menjadi dana liar yang dibagi-bagi ke daerah, dengan penentunya politisi yang duduk di Badan Anggaran DPR dan Kementrian Keuangan. Dia memberi contoh pembagian DPID yang seenaknya. Kabupaten Berau dan Paser di Kaltim, kata Yuna, mendapatkan dana DPID lebih besar dibanding yang diterima Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. “Padahal, APBD Timor Tengah Selatan lebih kecil dan jumlah rakyat miskinnya lebih besar,” beber Yuna. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/