27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan Covid-19 yang disinyalir akan tinggi pasca-libur panjang.

MUDIK: Warga berebut naik ke kereta api saat mudik Lebaran sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

“Cuti bersama Idul Fitri ada, tetapi tidak boleh mudik, pemberian bansos akan diberikan dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu,” kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).

Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada (23/3).”Sudah ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” ujar dia. Sementara itu, untuk larangan lebih lanjut akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Hal itu, terkait dengan pergerakan orang dan barang yang akan diatur Kemenhub.”Kemudian soal keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” tutur dia.

Muhadjir juga mengingatkan, larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. “Pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah hari itu diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan ke luar daerah jika tidak benar-benar mendesak,” tegas Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyatakan harus tegas dalam mengambil keputusan melarang mudik lebaran 2021. Menurut dia, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 selalu meningkat pasca-libur panjang. Hal itu juga terjadi setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 lalu.”Kami harus tegas agar tidak terulang,” kata Muhadjir.

Menukil data Satgas Penanggulan Covid-19, Muhadjir menjelaskan, setelah Idul Fitri 2020 persentase penularan harian naik 68-93 persen atau 413-559 jumlah kasus. “Kasus mingguan naik berkisar 2.889 hingga 3.917,” ungkap dia.

Sementara, kasus kematian, beber Muhadjir bertambah 61-143 jiwa atau naik antara 28-66 persen. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meyakini jika tidak adanya pelarangan mudik Lebaran 2021 maka peningkatan kasus Covid-19 tak terhindarkan.”Keputusan melarang mudik atau pulang kampung atau apapun harus kami perkuat dengan sistem manajemen,” beber dia.

Namun, lanjutnya, pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) khusus. Skema itu, kata dia sebagai kompensasi pelarangan mudik lebaran 2021. “Pemberian khusus untuk Jabodetabek, seperti tahun lalu. Akan ditentukan kemudian,” pungkasnya.

Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengtakan, pemerintah melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran 2021 ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal serta masyarakat umum lainnya. “Saya berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (26/3).

Adapun tujuan dari diterapkannya larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.Untuk itu, larangan mudik Lebaran pun diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.”Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021,” tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

”Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucapnya.

Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.”Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh K/L terkait,” pungkasnya. (mcr10/jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan Covid-19 yang disinyalir akan tinggi pasca-libur panjang.

MUDIK: Warga berebut naik ke kereta api saat mudik Lebaran sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

“Cuti bersama Idul Fitri ada, tetapi tidak boleh mudik, pemberian bansos akan diberikan dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu,” kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).

Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada (23/3).”Sudah ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” ujar dia. Sementara itu, untuk larangan lebih lanjut akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Hal itu, terkait dengan pergerakan orang dan barang yang akan diatur Kemenhub.”Kemudian soal keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” tutur dia.

Muhadjir juga mengingatkan, larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. “Pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah hari itu diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan ke luar daerah jika tidak benar-benar mendesak,” tegas Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyatakan harus tegas dalam mengambil keputusan melarang mudik lebaran 2021. Menurut dia, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 selalu meningkat pasca-libur panjang. Hal itu juga terjadi setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 lalu.”Kami harus tegas agar tidak terulang,” kata Muhadjir.

Menukil data Satgas Penanggulan Covid-19, Muhadjir menjelaskan, setelah Idul Fitri 2020 persentase penularan harian naik 68-93 persen atau 413-559 jumlah kasus. “Kasus mingguan naik berkisar 2.889 hingga 3.917,” ungkap dia.

Sementara, kasus kematian, beber Muhadjir bertambah 61-143 jiwa atau naik antara 28-66 persen. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meyakini jika tidak adanya pelarangan mudik Lebaran 2021 maka peningkatan kasus Covid-19 tak terhindarkan.”Keputusan melarang mudik atau pulang kampung atau apapun harus kami perkuat dengan sistem manajemen,” beber dia.

Namun, lanjutnya, pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) khusus. Skema itu, kata dia sebagai kompensasi pelarangan mudik lebaran 2021. “Pemberian khusus untuk Jabodetabek, seperti tahun lalu. Akan ditentukan kemudian,” pungkasnya.

Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengtakan, pemerintah melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran 2021 ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal serta masyarakat umum lainnya. “Saya berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (26/3).

Adapun tujuan dari diterapkannya larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.Untuk itu, larangan mudik Lebaran pun diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.”Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021,” tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

”Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucapnya.

Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.”Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh K/L terkait,” pungkasnya. (mcr10/jpnn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/