28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Irjen Djoko Siap Melawan

JAKARTA -Besok (23/4), Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator SIM akan menjalani sidang perdana. Kuasa hukum Juniver Girsang mengatakan jika pihaknya siap melakukan perlawanan di depan hakim. Terutama, soal TPPU yang dinilai banyak tak relevan.

Kepada Jawa Pos (Grup Sumut Pos), Juniver mengatakan sebenarnya tak ada masalah jika kliennya disangka melakukan TPPU. Apalagi, kalau sangkaan itu berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak, dia menyebut itu hanya untuk pembentukan opini belaka. “Kami selama ini mempertanyakan penetapan Pak Djoko sebagai tersangka TPPU,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu KPK menjerat dengan dua tudingan. Pertama, korupsi di proyek simulator SIM yang merugikan negara hingga Rp121 miliar. Yang kedua, dia disebut-sebut telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.
KPK sendiri telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. Totalnya, mencapai Rp70 miliar yang berupa tanah, tanah dan bangunan, SPBU, hingga kendaraan. Sesuai dengan ketentuan, Irjen Djoko di pendadilan nanti harus membuktikan semua hartanya bukan berasal dari korupsi.

Lebih lanjut Juniver menjelaskan, nanti pihaknya akan menjelaskan kepada hakim sikap berlebihan KPK. Banyak aset Irjen Djoko yang disita padahal itu dimilikinya jauh sebelum kasus simulator SIM bergulir. “Kasus itu terjadi 2011, apa relevansinya dengan aset dibawah tahun 2010?” tanya dia.

Disamping itu, dia juga menyebut kalau berkas untuk kliennya hingga setebal 6 ribu halaman atau 1,2 meter berlebihan. Banyak dokumen atau surat yang dianggap tak ada hubungannya dengan Djoko Susilo. Meski penyusunan berkas menjadi kewenangan KPK, menurutnya tak perlu seperti itu juga.

“Kasus ini memang serius, tetapi tidak perlu dibuat terlalu berlebihan. Jangan sampai hanya untuk pembentukan opini saja,” katanya. Dia optimis jika tim kuasa hukum bisa membuktikan kliennya tak bersalah. Versinya, proses pengadaan alat simulator SIM dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi mengatakan kalau berkas Irjen Djoko Susilo dijadikan satu meski ada kasus yang membelitnya. Sedangkan Wakil Ketua Bambang Widjojanto pernah mengatakan jika asset tracing tetap berjalan. “Ada limit penahanan sehingga harus disidangkan, tetapi tim penulusuran aset tetap bekerja,” jelasnya. (dim/jpnn)

JAKARTA -Besok (23/4), Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator SIM akan menjalani sidang perdana. Kuasa hukum Juniver Girsang mengatakan jika pihaknya siap melakukan perlawanan di depan hakim. Terutama, soal TPPU yang dinilai banyak tak relevan.

Kepada Jawa Pos (Grup Sumut Pos), Juniver mengatakan sebenarnya tak ada masalah jika kliennya disangka melakukan TPPU. Apalagi, kalau sangkaan itu berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak, dia menyebut itu hanya untuk pembentukan opini belaka. “Kami selama ini mempertanyakan penetapan Pak Djoko sebagai tersangka TPPU,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu KPK menjerat dengan dua tudingan. Pertama, korupsi di proyek simulator SIM yang merugikan negara hingga Rp121 miliar. Yang kedua, dia disebut-sebut telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.
KPK sendiri telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. Totalnya, mencapai Rp70 miliar yang berupa tanah, tanah dan bangunan, SPBU, hingga kendaraan. Sesuai dengan ketentuan, Irjen Djoko di pendadilan nanti harus membuktikan semua hartanya bukan berasal dari korupsi.

Lebih lanjut Juniver menjelaskan, nanti pihaknya akan menjelaskan kepada hakim sikap berlebihan KPK. Banyak aset Irjen Djoko yang disita padahal itu dimilikinya jauh sebelum kasus simulator SIM bergulir. “Kasus itu terjadi 2011, apa relevansinya dengan aset dibawah tahun 2010?” tanya dia.

Disamping itu, dia juga menyebut kalau berkas untuk kliennya hingga setebal 6 ribu halaman atau 1,2 meter berlebihan. Banyak dokumen atau surat yang dianggap tak ada hubungannya dengan Djoko Susilo. Meski penyusunan berkas menjadi kewenangan KPK, menurutnya tak perlu seperti itu juga.

“Kasus ini memang serius, tetapi tidak perlu dibuat terlalu berlebihan. Jangan sampai hanya untuk pembentukan opini saja,” katanya. Dia optimis jika tim kuasa hukum bisa membuktikan kliennya tak bersalah. Versinya, proses pengadaan alat simulator SIM dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi mengatakan kalau berkas Irjen Djoko Susilo dijadikan satu meski ada kasus yang membelitnya. Sedangkan Wakil Ketua Bambang Widjojanto pernah mengatakan jika asset tracing tetap berjalan. “Ada limit penahanan sehingga harus disidangkan, tetapi tim penulusuran aset tetap bekerja,” jelasnya. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/