26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Istimewa Hadi Poernomo

Hadi Poernomo
Hadi Poernomo

KEMARIN, Senin (21/4) adalah hari yang istimewa bagi Hadi Poernomo. Hari ini ia merayakan ulang tahun ke-67. Hari ini pula, ia resmi pensiun sebagai pegawai negeri sipil. Dengan demikian, ini hari terakhirnya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan Anwar Nasution. Sebelumnya, Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2001-2006.

Panjang nian pengabdian Hadi sebagai abdi negara. Ia mengawali karirnya sebagai pegawai negeri sipil di usia yang sangat belia, 18 tahun. Ia terdaftar sebagai pegawai golongan 2A di Kementerian Keuangan pada 1965. Ia mencapai puncak karirnya di Departemen Keuangan sebagai Dirjen Pajak.

Lepas dari Ditjen Pajak pada 2006, Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua BPK. Senin siang kemarin, Hadi menggelar syukuran ulang tahun dan pensiun di Kantor BPK, Jakarta.

Bagaimana perasaan Hadi Poernomo? Pria kelahiran Pamekasan, Madura, 21 April 1947 itu enggan berbicara banyak. Dia mengaku belum mengetahui detil keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. ”Saya sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti proses hukum di KPK,” ujarnya seusai rapat pimpinan BPK di Kantor BPK kemarin petang (21/4).

Hadi tidak menanggapi spekulasi penetapan dirinya sebagai tersangka yang bertepatan dengan masa purna bakti atau pensiunnya. Dia juga enggan menjawab terkait pertanyaan apakah penetapannya sebagai tersangka bernuansa politis, mengingat BPK akhir-akhir ini kembali getol mengungkap temuan-temuan dalam kasus bailout Bank Century. ‘Intinya begini, saya siap melakukan penegakan hukum sebagaimana yang dijalankan KPK,’ katanya.

Kemarin sebetulnya merupakan hari spesial bagi mantan dirjen pajak (2001 – 2006) dan kepala bidang ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Intelijen Negara (2006 – 2009) tersebut. Selain bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-67, Hadi juga baru saja menanggalkan jabatannya sebagai Ketua BPK yang sudah disandangnya sejak Oktober 2009 lalu. Jabatan ini pun spesial karena Hadi adalah ketua BPK pertama yang dipilih secara demokratis oleh Anggota BPK lainnya. Sebelumnya, ketua BPK diangkat oleh presiden RI atas usul DPR.

Hari terakhirnya sebagai RI 10 (sesuai nomor polisi kendaraan dinas Ketua BPK) diisi dengan acara perpisahan di Kantor BPK yang dihadiri pejabat BPK dan awak media. Wajah Hadi tampak berbinar sepanjang acara. Tidak ada suatu hal yang aneh dalam acara tersebut, kecuali acara yang sedianya dilakukan selepas makan siang, diajukan menjadi pukul 11.00 WIB karena Hadi memiliki agenda lain pada siang hari kemarin.

Di hari terakhir masa tugasnya, Hadi kembali menyinggung temuan BPK terkait bailout Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara. Dia menyebut, auditor BPK menemukan kejanggalan penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 1,5 triliun pada 23 Desember 2013 lalu. ‘PMS ini patut diduga tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,’ ujarnya.

Menurut Hadi, hasil audit BPK menemukan pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan. Misalnya, pelaporan kolektabilitas kredit 23 debitur dengan baki debet sebesar Rp 946,74 miliar per 30 Juni 2013 yang tidak sesuai aturan sehingga mengakibatkan penurunan kolektabilitas kredit, serta kekurangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Rp 607,05 miliar. ‘Ini yang mempengaruhi kondisi keuangan bank,’ katanya.

Temuan lainnya, lanjut dia, manajemen Bank Mutiara juga diduga tidak menyampaikan posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, misalnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni-November 2013. ‘Intinya, ada kelemahan implementasi good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dari manajemen Bank Mutiara,’ ucapnya.

Untuk mengingatkan, BPK di bawah pimpinan Hadi memang menempatkan audit bailout Bank Century sebagai prioritas utama. Usai terpilih sebagai ketua pada 21 Oktober 2009 lalu, Hadi menyebut ada 10 pekerjaan rumah (PR) yang akan dituntaskannya dan audit bailout Bank Century ditetapkan sebagai prioritas pertama.

Sepak terjang Hadi di BPK memang cukup impresif, terutama terkait hasil audit bailout Bank Century yang menghasilkan temuan terkait dugaan pelanggaran undang-undang oleh pejabat Bank Indonesia, termasuk Gubernur BI Boediono (kini wakil presiden), dalam penyelamatan Bank Century. Kasus besar lain yang diungkap BPK dalam masa kepemimpinan Hadi adalah dugaan korupsi dalam pembanguna fasilitas wisma atlet Hambalang yang menyeret beberapa nama pejabat Partai Demokrat.

Mestinya Hadi menutup hari itu dengan manis. Usai sudah pengabdiannya sebagai abdi negara. Saatnya istirahat, mengisi waktu dengan berbagai aktivitas hobi atau main dengan cucu.

Namun, sungguh terasa tak manis bagi Hadi. Di hari istimewa itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. (bbs/val)

Hadi Poernomo
Hadi Poernomo

KEMARIN, Senin (21/4) adalah hari yang istimewa bagi Hadi Poernomo. Hari ini ia merayakan ulang tahun ke-67. Hari ini pula, ia resmi pensiun sebagai pegawai negeri sipil. Dengan demikian, ini hari terakhirnya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan Anwar Nasution. Sebelumnya, Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2001-2006.

Panjang nian pengabdian Hadi sebagai abdi negara. Ia mengawali karirnya sebagai pegawai negeri sipil di usia yang sangat belia, 18 tahun. Ia terdaftar sebagai pegawai golongan 2A di Kementerian Keuangan pada 1965. Ia mencapai puncak karirnya di Departemen Keuangan sebagai Dirjen Pajak.

Lepas dari Ditjen Pajak pada 2006, Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua BPK. Senin siang kemarin, Hadi menggelar syukuran ulang tahun dan pensiun di Kantor BPK, Jakarta.

Bagaimana perasaan Hadi Poernomo? Pria kelahiran Pamekasan, Madura, 21 April 1947 itu enggan berbicara banyak. Dia mengaku belum mengetahui detil keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. ”Saya sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti proses hukum di KPK,” ujarnya seusai rapat pimpinan BPK di Kantor BPK kemarin petang (21/4).

Hadi tidak menanggapi spekulasi penetapan dirinya sebagai tersangka yang bertepatan dengan masa purna bakti atau pensiunnya. Dia juga enggan menjawab terkait pertanyaan apakah penetapannya sebagai tersangka bernuansa politis, mengingat BPK akhir-akhir ini kembali getol mengungkap temuan-temuan dalam kasus bailout Bank Century. ‘Intinya begini, saya siap melakukan penegakan hukum sebagaimana yang dijalankan KPK,’ katanya.

Kemarin sebetulnya merupakan hari spesial bagi mantan dirjen pajak (2001 – 2006) dan kepala bidang ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Intelijen Negara (2006 – 2009) tersebut. Selain bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-67, Hadi juga baru saja menanggalkan jabatannya sebagai Ketua BPK yang sudah disandangnya sejak Oktober 2009 lalu. Jabatan ini pun spesial karena Hadi adalah ketua BPK pertama yang dipilih secara demokratis oleh Anggota BPK lainnya. Sebelumnya, ketua BPK diangkat oleh presiden RI atas usul DPR.

Hari terakhirnya sebagai RI 10 (sesuai nomor polisi kendaraan dinas Ketua BPK) diisi dengan acara perpisahan di Kantor BPK yang dihadiri pejabat BPK dan awak media. Wajah Hadi tampak berbinar sepanjang acara. Tidak ada suatu hal yang aneh dalam acara tersebut, kecuali acara yang sedianya dilakukan selepas makan siang, diajukan menjadi pukul 11.00 WIB karena Hadi memiliki agenda lain pada siang hari kemarin.

Di hari terakhir masa tugasnya, Hadi kembali menyinggung temuan BPK terkait bailout Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara. Dia menyebut, auditor BPK menemukan kejanggalan penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 1,5 triliun pada 23 Desember 2013 lalu. ‘PMS ini patut diduga tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,’ ujarnya.

Menurut Hadi, hasil audit BPK menemukan pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan. Misalnya, pelaporan kolektabilitas kredit 23 debitur dengan baki debet sebesar Rp 946,74 miliar per 30 Juni 2013 yang tidak sesuai aturan sehingga mengakibatkan penurunan kolektabilitas kredit, serta kekurangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Rp 607,05 miliar. ‘Ini yang mempengaruhi kondisi keuangan bank,’ katanya.

Temuan lainnya, lanjut dia, manajemen Bank Mutiara juga diduga tidak menyampaikan posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, misalnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni-November 2013. ‘Intinya, ada kelemahan implementasi good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dari manajemen Bank Mutiara,’ ucapnya.

Untuk mengingatkan, BPK di bawah pimpinan Hadi memang menempatkan audit bailout Bank Century sebagai prioritas utama. Usai terpilih sebagai ketua pada 21 Oktober 2009 lalu, Hadi menyebut ada 10 pekerjaan rumah (PR) yang akan dituntaskannya dan audit bailout Bank Century ditetapkan sebagai prioritas pertama.

Sepak terjang Hadi di BPK memang cukup impresif, terutama terkait hasil audit bailout Bank Century yang menghasilkan temuan terkait dugaan pelanggaran undang-undang oleh pejabat Bank Indonesia, termasuk Gubernur BI Boediono (kini wakil presiden), dalam penyelamatan Bank Century. Kasus besar lain yang diungkap BPK dalam masa kepemimpinan Hadi adalah dugaan korupsi dalam pembanguna fasilitas wisma atlet Hambalang yang menyeret beberapa nama pejabat Partai Demokrat.

Mestinya Hadi menutup hari itu dengan manis. Usai sudah pengabdiannya sebagai abdi negara. Saatnya istirahat, mengisi waktu dengan berbagai aktivitas hobi atau main dengan cucu.

Namun, sungguh terasa tak manis bagi Hadi. Di hari istimewa itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. (bbs/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/