27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sanksi bagi yang Nekat Mudik

Presiden Joko Widodo memutuskan pelarangan mudik Lebaran, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).
Presiden Joko Widodo memutuskan pelarangan mudik Lebaran, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19. Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

“Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya,” kata Adita, Selasa (21/4).

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas. Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya. “Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan,” kata dia.(*)

Presiden Joko Widodo memutuskan pelarangan mudik Lebaran, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).
Presiden Joko Widodo memutuskan pelarangan mudik Lebaran, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19. Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

“Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya,” kata Adita, Selasa (21/4).

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas. Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya. “Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan,” kata dia.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/