27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Polri Ungkap 18 Kasus Penyelewengan Migor Curah, Ada Dioplos dengan Air Kuning

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Polri telah melakukan pengungkapan sebanyak 18 kasus penyelewengan minyak goreng curah yang ada tanah air. Menurut Gatot, sejumlah kasus penyalahgunaan minyak goreng curah itu ditemukan di Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (21/4).

Gatot mengungkapkan, seperti kasus yang tengah diusut Polda Jawa Tengah yang menemukan adanya minyak goreng dioplos dengan menggunakan air berwarna kuning. “Polda Jawa Tengah ungkap lima kasus, salah satunya ditemukan minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” katanya.

Kemudian, di Polda Sumatera Selatan yang berhasil membongkar satu tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Selanjutnya kasus yang sedang ditangani Polda Jawa Timur soal adanya dugaan penimbunan minyak curah yang kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Lalu ada tiga kasus lain yang ditangani Polda Banten dengan modus penimbunan minyak untuk dijual dengan harga yang tak sesuai. Polisi juga menangani tiga kasus pengumpulan minyak goreng dari para trader di Jawa Barat.

Minyak itu kemudian dijual ke luar daerah dengan merek-merek tertentu. Padahal isinya adalah minya goreng curah. “Mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke daerah, kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek tertentu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Polda Bengkulu menangani dua kasus penimbunan minyak goreng yang dijual di atas HET. Kemudian Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi.

Gatot mengungkapkan, Polda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah menangani adanya penimbunan minyak goreng curah untuk mendapatkan keuntungan. “Jadi di Polda Sulteng menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.

Gatot berujar, setiap awal Bulan Ramadan Satgas Pangan Polri terus berkoordinasi dengan tim di setiap polda, juga dengan instansi terkait seperti Kementrian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta para pelaku usaha yang berkepentingan di setiap komoditas. “Untuk diketahui bahwa tugas dan tujuan dibuatnya Satgas Pangan Polri, yaitu memastikan ketersediaan stok pangan, memastikan kelancaran distribusi, dan memantau stabilitas harga stok pangan,” tutur Gatot.

Sejauh ini, Gatot memastikan bahwa ketersediaan distribusi stabilitas pangan hingga harga masuk kategori aman menjelang lebaran. Adapun dalam penanganan masalah kelangkaan minyak goreng, Satgas Pangan Polri terus melakukan pendampingan guna memastikan kebijakan dan program pemerintah terlaksana dengan baik. “Sehingga ketersediaan stok minyak goreng, distribusi, dan stabilitas harga minyak goreng dapat tercapai sesuai dengan keinginan semua pihak,” jelas dia.

Gatot menyebut, Satgas Pangan Polri pusat mau pun di setiap polda telah menggelar operasi pangan ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi, dengan total 14 provinsi di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Masing-masing produsen minyak goreng diawasi oleh dua petugas untuk memantau jumlah produksi, penyaluran ke distributor, hingga harganya.

“Adapun titik produksi yang telah dilakukan pengamanan oleh satgas pangan polri pusat, seluruhnya ada 75 titik produksi. Kemudian yang ketiga, setiap harinya Satgas Pangan Polri memantau harga riil serta memantau stok minyak goreng dan distributor hingga ke pengecer, dan melaporkan untuk dilakukan analisa setiap harinya tentang ketersediaan dan harga minyak goreng,” kata Gatot.

Satgas Pangan Polri juga mendirikan posko pusat dengan menempatkan semua personel yang khusus bertugas memantau data produksi, analisa, distribusi, dan harga secara real yang kemudian dianalisis dalam pengambilan kebijakan, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Hal itu pun tidak hanya dilakukan untuk minyak goreng, namun juga komoditi pangan lainnya.

Jokowi Ungkap Alasan Migor Mahal

Saat ini, lonjakan harga minyak goreng masih menjadi masalah di masyarakat meski pemerintah sudah memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp100 ribu per bulan ke warga miskin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun membeberkan alasan, harga minyak goreng masih tinggi.

“Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu inginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar,” ujar Jokowi dalam keterangan pers, di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (21/4).

Karenanya, ia berharap harga minyak goreng bisa kembali mendekati harga normal. Ia juga meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan empat tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.

Dalam hal ini, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg. Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini. “Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” tegasnya.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), Rabu (20/4), rata-rata harga minyak goreng curah di pasar tradisional masih Rp19.900 per kg atau di atas HET. Adapun, minyak goreng kemasan dijual berkisar Rp26 ribu hingga Rp26.900. (jpc/lp6/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Polri telah melakukan pengungkapan sebanyak 18 kasus penyelewengan minyak goreng curah yang ada tanah air. Menurut Gatot, sejumlah kasus penyalahgunaan minyak goreng curah itu ditemukan di Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (21/4).

Gatot mengungkapkan, seperti kasus yang tengah diusut Polda Jawa Tengah yang menemukan adanya minyak goreng dioplos dengan menggunakan air berwarna kuning. “Polda Jawa Tengah ungkap lima kasus, salah satunya ditemukan minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” katanya.

Kemudian, di Polda Sumatera Selatan yang berhasil membongkar satu tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Selanjutnya kasus yang sedang ditangani Polda Jawa Timur soal adanya dugaan penimbunan minyak curah yang kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Lalu ada tiga kasus lain yang ditangani Polda Banten dengan modus penimbunan minyak untuk dijual dengan harga yang tak sesuai. Polisi juga menangani tiga kasus pengumpulan minyak goreng dari para trader di Jawa Barat.

Minyak itu kemudian dijual ke luar daerah dengan merek-merek tertentu. Padahal isinya adalah minya goreng curah. “Mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke daerah, kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek tertentu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Polda Bengkulu menangani dua kasus penimbunan minyak goreng yang dijual di atas HET. Kemudian Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi.

Gatot mengungkapkan, Polda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah menangani adanya penimbunan minyak goreng curah untuk mendapatkan keuntungan. “Jadi di Polda Sulteng menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.

Gatot berujar, setiap awal Bulan Ramadan Satgas Pangan Polri terus berkoordinasi dengan tim di setiap polda, juga dengan instansi terkait seperti Kementrian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta para pelaku usaha yang berkepentingan di setiap komoditas. “Untuk diketahui bahwa tugas dan tujuan dibuatnya Satgas Pangan Polri, yaitu memastikan ketersediaan stok pangan, memastikan kelancaran distribusi, dan memantau stabilitas harga stok pangan,” tutur Gatot.

Sejauh ini, Gatot memastikan bahwa ketersediaan distribusi stabilitas pangan hingga harga masuk kategori aman menjelang lebaran. Adapun dalam penanganan masalah kelangkaan minyak goreng, Satgas Pangan Polri terus melakukan pendampingan guna memastikan kebijakan dan program pemerintah terlaksana dengan baik. “Sehingga ketersediaan stok minyak goreng, distribusi, dan stabilitas harga minyak goreng dapat tercapai sesuai dengan keinginan semua pihak,” jelas dia.

Gatot menyebut, Satgas Pangan Polri pusat mau pun di setiap polda telah menggelar operasi pangan ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi, dengan total 14 provinsi di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Masing-masing produsen minyak goreng diawasi oleh dua petugas untuk memantau jumlah produksi, penyaluran ke distributor, hingga harganya.

“Adapun titik produksi yang telah dilakukan pengamanan oleh satgas pangan polri pusat, seluruhnya ada 75 titik produksi. Kemudian yang ketiga, setiap harinya Satgas Pangan Polri memantau harga riil serta memantau stok minyak goreng dan distributor hingga ke pengecer, dan melaporkan untuk dilakukan analisa setiap harinya tentang ketersediaan dan harga minyak goreng,” kata Gatot.

Satgas Pangan Polri juga mendirikan posko pusat dengan menempatkan semua personel yang khusus bertugas memantau data produksi, analisa, distribusi, dan harga secara real yang kemudian dianalisis dalam pengambilan kebijakan, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Hal itu pun tidak hanya dilakukan untuk minyak goreng, namun juga komoditi pangan lainnya.

Jokowi Ungkap Alasan Migor Mahal

Saat ini, lonjakan harga minyak goreng masih menjadi masalah di masyarakat meski pemerintah sudah memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp100 ribu per bulan ke warga miskin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun membeberkan alasan, harga minyak goreng masih tinggi.

“Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu inginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar,” ujar Jokowi dalam keterangan pers, di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (21/4).

Karenanya, ia berharap harga minyak goreng bisa kembali mendekati harga normal. Ia juga meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan empat tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.

Dalam hal ini, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg. Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini. “Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” tegasnya.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), Rabu (20/4), rata-rata harga minyak goreng curah di pasar tradisional masih Rp19.900 per kg atau di atas HET. Adapun, minyak goreng kemasan dijual berkisar Rp26 ribu hingga Rp26.900. (jpc/lp6/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/