25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sutan ‘Ngeri-ngeri Sedap’ Segera Ditahan

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana  bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa yaitu mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa yaitu mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Sutan Bathoegana sudah dipastikan bakal meringkuk di tahanan, menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hanya saja, penahanan terhadap pria yang terkenal dengan ucapan “ngeri-ngeri sedap” itu baru akan dilakukan di ujung kelarnya proses penyidikan perkara tersebut.

“Penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan lewat ponselnya, kemarin (21/5).

Samad juga memastikan, dalam waktu dekat ini, pria kelahiran Pematangsiantar, 13 September 1957 itu, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama kali, sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan,” ujar Samad.

Sutan hingga kemarin masih sulit dihubungi. Ponselnya pun tidak aktif. Padahal, biasanya, salah satu deklarator Partai Demokrat itu gampang sekali dimintai komentar, baik langsung maupun lewat ponselnya. Sehari sebelumnya, ponselnya aktif, namun yang mengangkat seorang pria yang mengaku sebagai stafnya. “Bapak lagi ada tamu,” begitu suara terdengar.

Meski sulit dihubungi, Sutan masih saja rutin mengirim broadcast bertitel “Tahajud Call”. Selasa, broadcast yang dia sebar bunyinya, “TAHAJJUD CALL : Rasulullah saw, bersabda,”Umatku dibebaskan (dari tuntutan) disebabkan kesalahan (yg tdk disengaja), lupa dan terhadap apa yg dipaksakan kpd mereka.”(HR Ath Thobari)sb.” (sam/deo)

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana  bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa yaitu mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa yaitu mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Sutan Bathoegana sudah dipastikan bakal meringkuk di tahanan, menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hanya saja, penahanan terhadap pria yang terkenal dengan ucapan “ngeri-ngeri sedap” itu baru akan dilakukan di ujung kelarnya proses penyidikan perkara tersebut.

“Penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan lewat ponselnya, kemarin (21/5).

Samad juga memastikan, dalam waktu dekat ini, pria kelahiran Pematangsiantar, 13 September 1957 itu, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama kali, sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan,” ujar Samad.

Sutan hingga kemarin masih sulit dihubungi. Ponselnya pun tidak aktif. Padahal, biasanya, salah satu deklarator Partai Demokrat itu gampang sekali dimintai komentar, baik langsung maupun lewat ponselnya. Sehari sebelumnya, ponselnya aktif, namun yang mengangkat seorang pria yang mengaku sebagai stafnya. “Bapak lagi ada tamu,” begitu suara terdengar.

Meski sulit dihubungi, Sutan masih saja rutin mengirim broadcast bertitel “Tahajud Call”. Selasa, broadcast yang dia sebar bunyinya, “TAHAJJUD CALL : Rasulullah saw, bersabda,”Umatku dibebaskan (dari tuntutan) disebabkan kesalahan (yg tdk disengaja), lupa dan terhadap apa yg dipaksakan kpd mereka.”(HR Ath Thobari)sb.” (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/