JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jajaran Bareskrim Polri menemukan sedikitnya 360 situs yang mengoperasikan judi online. Situs-situs itu menyediakan perjudian untuk taruhan poker, sepak bola, lotre dan bentuk lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, ke-360 situs judi online itu diketahui dari operasi cyber patrol selama sepekan terakhir. “Situs ini sudah kita koordinasikan ke Kemenkominfo untuk dinonaktifkan,” katanya di Jakarta, Jumat (22/5).
Bareskrim pun tak hanya merekomendasikan pemblokiran situs. Menurut Victor, Bareskrim juga sudah memblokir 460 rekening yang diduga digunakan transaksi judi online.
Victor menjelaskan, pemblokiran atas 460 rekening itu juga sudah dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, para bandar judi bisa dikenai sangkaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Victor, pemblokiran sudah dilakukan sejak Senin (18/5) lalu. “Setelah ini akan kita teliti ada di mana rekening-rekening itu,” katanya.
Lebih lanjut Victor menjelaskan, Bareskrim akan melakukan penyelidikan untuk menemukan lokasi para bandar yang mengoperasikan judi online itu. “Pelaksanaan ini akan dilakukan terus supaya tidak ada lagi judi online,” katanya. (boy/jpnn)