25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

KUHP Baru Tak Larang LGBT, Mahfud: Itu Kodrat Tidak Bisa Dilarang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak bisa memasukkan aturan terkait LGBT ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia menyebutkan, sulit untuk membuktikannya secara hukum.

“Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Enggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya?, LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang,” ungkap Mahfud, dalam siaran Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).

Mahfud menegaskan, yang seharusnya dilarang adalah perilakunya. Sementara, manusia-nya merupakan ciptaan Tuhan.

“Yang dilarang perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, enggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbian. Tapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh,” tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan, dalam KUHP baru negara melarang hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Dia menyebutkan, LGBT bisa termuat dalam aturan tersebut.

“Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan LGBT itu bisa tercantum ke situ, meskipun tidak semuanya,” jelasnya.

Dia pun menyatakan, sulit untuk membuktikan pelarangan seksual sesama orang dewasa. Mahfud pun tak memungkiri, hadirnya KUHP baru penuh pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Sebab kalau misalnya dewasa, tidak di bawah umur, kan sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang enggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya. Banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat, sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya,” pungkasnya. (jpc/saz)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak bisa memasukkan aturan terkait LGBT ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia menyebutkan, sulit untuk membuktikannya secara hukum.

“Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Enggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya?, LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang,” ungkap Mahfud, dalam siaran Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).

Mahfud menegaskan, yang seharusnya dilarang adalah perilakunya. Sementara, manusia-nya merupakan ciptaan Tuhan.

“Yang dilarang perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, enggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbian. Tapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh,” tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan, dalam KUHP baru negara melarang hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Dia menyebutkan, LGBT bisa termuat dalam aturan tersebut.

“Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan LGBT itu bisa tercantum ke situ, meskipun tidak semuanya,” jelasnya.

Dia pun menyatakan, sulit untuk membuktikan pelarangan seksual sesama orang dewasa. Mahfud pun tak memungkiri, hadirnya KUHP baru penuh pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Sebab kalau misalnya dewasa, tidak di bawah umur, kan sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang enggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya. Banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat, sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya,” pungkasnya. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/