JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tak tinggal diam melihat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal Hai Fa. Pasalnya, Kapal Hai Fa tercatat sudah empat kali mengubah nama dan dua kali berganti bendera untuk melancarkan aksinya mencuri ikan.
Karena itu, Susi meminta bantuan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan kapal Hai Fa. Sebab untuk melacak pelanggaran yang dilakukan kapal milik Chankid tersebut, dibutuhkan bantuan dari Interpol.
“Kami minta bantuan Interpol karena mereka (kapal Hai Fa) sudah keluar dari wilayah teritorial. Tanpa bantuan Interpol susah, dan IUU Fishing itu sudah jadi global crime activity. Bukan crime regional saja, tapi transnational crime. Interpol pun sudah sangat welcome,” ujar Susi di kantornya, Jakarta, Senin (22/6).
Dengan melibatkan Interpol, diharapkan pemerintah dapat menemukan informasi baru dari negara lain, yang pernah melakukan proses hukum terhadap kapal Hai Fa, dengan nama ataupun bendera yang berbeda.
“Harap diketahui Hai Fa sejak 1998 sudah berubah nama sebanyak empat kali. Mungkin ada info dari negara yang pernah melakukan pro‎ses hukum terhadap Hai Fa dengan nama berbeda. Ini harus terus diselidiki,” tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tak tinggal diam melihat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal Hai Fa. Pasalnya, Kapal Hai Fa tercatat sudah empat kali mengubah nama dan dua kali berganti bendera untuk melancarkan aksinya mencuri ikan.
Karena itu, Susi meminta bantuan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan kapal Hai Fa. Sebab untuk melacak pelanggaran yang dilakukan kapal milik Chankid tersebut, dibutuhkan bantuan dari Interpol.
“Kami minta bantuan Interpol karena mereka (kapal Hai Fa) sudah keluar dari wilayah teritorial. Tanpa bantuan Interpol susah, dan IUU Fishing itu sudah jadi global crime activity. Bukan crime regional saja, tapi transnational crime. Interpol pun sudah sangat welcome,” ujar Susi di kantornya, Jakarta, Senin (22/6).
Dengan melibatkan Interpol, diharapkan pemerintah dapat menemukan informasi baru dari negara lain, yang pernah melakukan proses hukum terhadap kapal Hai Fa, dengan nama ataupun bendera yang berbeda.
“Harap diketahui Hai Fa sejak 1998 sudah berubah nama sebanyak empat kali. Mungkin ada info dari negara yang pernah melakukan pro‎ses hukum terhadap Hai Fa dengan nama berbeda. Ini harus terus diselidiki,” tandas Susi. (chi/jpnn)