Kasus Buronan Djoko Tjandra
JAKARTA- Segala cara ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memulangkan buronan kasus BLBI Djoko Tjandra yang sudah jadi warga negara Papua Nugini (PNG). Wakil Jaksa Agung Darmono meminta Duta Besar Indonesia di PNG Peter Elau menghubungi otoritas setempat untuk menyatakan bahwa Djoko masih memiliki persoalan hukum di Indonesia.
“Kami sudah meminta Peter Elau untuk mengontak otoritas setempat. Tujuannya, segera batalkan status Djoko Tjandra. Harus disampaikan bahwa dalam permohonan kewarganegaraan Djoko banyak informasi bohong yang dicantumkan,” tegas Darmono di Jakarta kemarin (21/7).
Darmono mengatakan, strategi paling cepat untuk memulangkan Djoko adalah dengan menyasar status keimigrasian Djoko. Jika pemilik Hotel Mulia itu dinyatakan mencantumkan informasi palsu dalam data-data imigrasi, dia bisa langsung dideportasi ke Indonesia. “Kalau harus lewat MLA (mutual legal assistance, Red.) atau menunggu ekstradisi, prosesnya sangat lama,” katanya.
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menambahkan, ekstradisi tidak bisa sembarangan. Indonesia harus mengajukan permohonan perjanjian ekstradisi ke PNG. Kemudian setelah itu kesepakatan ekstradisi harus dicantumkan dalam UU di kedua negara. “Karena itu, cara paling cepat adalah di data-data keimigrasian Djoko. Kalau berhasil, yang bersangkutan bisa cepat dibawa pulang,” katanya.
Terpisah, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan kalau pihaknya juga ikut memberi dorongan kepada pemerintah PNG agar segera memulangkan Djoko Tjandra. Berarti, sudah tiga institusi yang “keroyokan” membantu kepulangan buronan tersebut. Yakni, Kemlu, Kejagung, dan KemenkumHAM. “Siapapun warga Indonesia yang diharuskan kembali karena putusan hukum, pasti kami fasilitasi,” tuturnya. (jpnn)