25 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

Kejagung Minta Dubes Lobi Pemerintah PNG

Kasus Buronan Djoko Tjandra

JAKARTA- Segala cara ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memulangkan buronan kasus BLBI Djoko Tjandra yang sudah jadi warga negara Papua Nugini (PNG). Wakil Jaksa Agung Darmono meminta Duta Besar Indonesia di PNG Peter Elau menghubungi otoritas setempat untuk menyatakan bahwa Djoko masih memiliki persoalan hukum di Indonesia.

โ€œKami sudah meminta Peter Elau untuk mengontak otoritas setempat. Tujuannya, segera batalkan status Djoko Tjandra. Harus disampaikan bahwa dalam permohonan kewarganegaraan Djoko banyak informasi bohong yang dicantumkan,โ€ tegas Darmono di Jakarta kemarin (21/7).

Darmono mengatakan, strategi paling cepat untuk memulangkan Djoko adalah dengan menyasar status keimigrasian Djoko. Jika pemilik Hotel Mulia itu dinyatakan mencantumkan informasi palsu dalam data-data imigrasi, dia bisa langsung dideportasi ke Indonesia. โ€œKalau harus lewat MLA (mutual legal assistance, Red.) atau menunggu ekstradisi, prosesnya sangat lama,โ€ katanya.

Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menambahkan, ekstradisi tidak bisa sembarangan. Indonesia harus mengajukan permohonan perjanjian ekstradisi ke PNG. Kemudian setelah itu kesepakatan ekstradisi harus dicantumkan dalam UU di kedua negara. โ€œKarena itu, cara paling cepat adalah di data-data keimigrasian Djoko. Kalau berhasil, yang bersangkutan bisa cepat dibawa pulang,โ€ katanya.

Terpisah, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan kalau pihaknya juga ikut memberi dorongan kepada pemerintah PNG agar segera memulangkan Djoko Tjandra. Berarti, sudah tiga institusi yang โ€œkeroyokanโ€ membantu kepulangan buronan tersebut. Yakni, Kemlu, Kejagung, dan KemenkumHAM. โ€œSiapapun warga Indonesia yang diharuskan kembali karena putusan hukum, pasti kami fasilitasi,โ€ tuturnya. (jpnn)

Kasus Buronan Djoko Tjandra

JAKARTA- Segala cara ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memulangkan buronan kasus BLBI Djoko Tjandra yang sudah jadi warga negara Papua Nugini (PNG). Wakil Jaksa Agung Darmono meminta Duta Besar Indonesia di PNG Peter Elau menghubungi otoritas setempat untuk menyatakan bahwa Djoko masih memiliki persoalan hukum di Indonesia.

โ€œKami sudah meminta Peter Elau untuk mengontak otoritas setempat. Tujuannya, segera batalkan status Djoko Tjandra. Harus disampaikan bahwa dalam permohonan kewarganegaraan Djoko banyak informasi bohong yang dicantumkan,โ€ tegas Darmono di Jakarta kemarin (21/7).

Darmono mengatakan, strategi paling cepat untuk memulangkan Djoko adalah dengan menyasar status keimigrasian Djoko. Jika pemilik Hotel Mulia itu dinyatakan mencantumkan informasi palsu dalam data-data imigrasi, dia bisa langsung dideportasi ke Indonesia. โ€œKalau harus lewat MLA (mutual legal assistance, Red.) atau menunggu ekstradisi, prosesnya sangat lama,โ€ katanya.

Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menambahkan, ekstradisi tidak bisa sembarangan. Indonesia harus mengajukan permohonan perjanjian ekstradisi ke PNG. Kemudian setelah itu kesepakatan ekstradisi harus dicantumkan dalam UU di kedua negara. โ€œKarena itu, cara paling cepat adalah di data-data keimigrasian Djoko. Kalau berhasil, yang bersangkutan bisa cepat dibawa pulang,โ€ katanya.

Terpisah, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan kalau pihaknya juga ikut memberi dorongan kepada pemerintah PNG agar segera memulangkan Djoko Tjandra. Berarti, sudah tiga institusi yang โ€œkeroyokanโ€ membantu kepulangan buronan tersebut. Yakni, Kemlu, Kejagung, dan KemenkumHAM. โ€œSiapapun warga Indonesia yang diharuskan kembali karena putusan hukum, pasti kami fasilitasi,โ€ tuturnya. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru