31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Runutan Kasus yang Menjerat Zainal Muttaqin hingga Ditahan Bareskrim Polri

SUMUTPOS.CO – Kasus yang melibatkan Zainal Muttaqin ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Sebab, ada kasus-kasus lain yang mengintai. Misalnya, Zainal telah melakukan upaya memposisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar. Lalu, penggunaan materai Rp 10.000 pada dokumen bertanggal 12 Desember 2016. Padahal, materai Rp 10.000 baru dikeluarkan pemerintah tahun 2021.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Bagian lain, Kuasa Hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, proses permohonan penangguhan penahanan itu sudah dimulai. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” jelasnya.

Walau sebelumnya dia mengakui bahwa dalam kasus ini kesempatan untuk melakukan langkah perlawanan itu hanya di Pengadilan Negeri. Posisinya kasus ini telah lengkap atau P21. ”Saya lihat polisi dalam hal ini professional, tapi tidak adil,” urainya.

Menurutnya, profesional itu karena kepolisian telah menggunakan kewenangannya. Namun, hak tersangka itu untuk mendapatkan keadilan. ”Ada satu poin, perkara ini di polda itu sudah dihentikan, itu saya minta dimasukkan ke berkas perkara,” ujarnya.

Lalu, yang substansi kasus adalah tempus delecti atau waktu terjadinya tindak pidana. Tuduhannya dalam kasus ini menggelapkan sertifikat pada 2016 hingga 2020. Menurutnya, kalau memang diklaim uang pembelian aset itu dari PT JJMN dan PT Duta Manuntung, maka seharusnya dibuktikan tempus delectinya. ”(Kasus ini) Nggak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT JJMN Andi Syarifuddin menanggapi Sugeng. Menurutnya, terkait masalah tempat kejadian perkara (Locus Delicti) tidak ada masalah karena perkara ditangani Mabes Polri yang wilayah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Begitu juga soal masalah waktu kejadian pidananya, juga tidak ada masalah.

“Pidananya itu diketahui setelah aset diminta untuk dikembalikan, tapi Pak Zainal tidak mau mengembalikan. Jangan lupa, dalam perkara ini Pak Zainal dituduh melakukan tindak pidana penggelapan, syaratnya kan harus diminta terlebih dahulu. Kalau sudah diminta lalu tidak mau kembalikan, baru bisa dikatakan ada perbuatan melawan hukumnya (perbuatan pidana),’’ urainya.

Terkait apakah PT Duta Manuntung bisa membuktikan bahwa uang yang dipergunakan untuk membeli aset-aset bukan milik Zainal berada, menurut Andi ada di pihak jaksa. “Karena ini tindak pidana, bukan PT Duta Manuntung yang wajib membuktikan, tapi Jaksa (JPU),’’ tegasnya.

Selain itu, Andi juga mengatakan kalau Polda Kaltim tidak pernah mengeluarkan SP3 atas kasus Zainal Muttaqin. Yang benar, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan SP2HP. Itulah kenapa, tidak pas jika perkara ini dipraperadilankan yang fungsinya untuk membuka atau menyidik kembali suatu perlaka. “Penyidik Polda Kaltim itu mengeluarkan SP2HP, bukan SP3,’’ kata Andi.

Kasus yang melibatkan Zainal Muttaqin ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Sebab, ada kasus-kasus lain yang mengintai. Misalnya, Zainal telah melakukan upaya memposisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar. Lalu, penggunaan materai Rp 10.000 pada dokumen bertanggal 12 Desember 2016. Padahal, materai Rp 10.000 baru dikeluarkan pemerintah tahun 2021.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Bagian lain, Kuasa Hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, proses permohonan penangguhan penahanan itu sudah dimulai. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” jelasnya.

Walau sebelumnya dia mengakui bahwa dalam kasus ini kesempatan untuk melakukan langkah perlawanan itu hanya di Pengadilan Negeri. Posisinya kasus ini telah lengkap atau P21. ”Saya lihat polisi dalam hal ini professional, tapi tidak adil,” urainya.

Menurutnya, profesional itu karena kepolisian telah menggunakan kewenangannya. Namun, hak tersangka itu untuk mendapatkan keadilan. ”Ada satu poin, perkara ini di polda itu sudah dihentikan, itu saya minta dimasukkan ke berkas perkara,” ujarnya.

Lalu, yang substansi kasus adalah tempus delecti atau waktu terjadinya tindak pidana. Tuduhannya dalam kasus ini menggelapkan sertifikat pada 2016 hingga 2020. Menurutnya, kalau memang diklaim uang pembelian aset itu dari PT JJMN dan PT Duta Manuntung, maka seharusnya dibuktikan tempus delectinya. ”(Kasus ini) Nggak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT JJMN Andi Syarifuddin menanggapi Sugeng. Menurutnya, terkait masalah tempat kejadian perkara (Locus Delicti) tidak ada masalah karena perkara ditangani Mabes Polri yang wilayah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Begitu juga soal masalah waktu kejadian pidananya, juga tidak ada masalah.

“Pidananya itu diketahui setelah aset diminta untuk dikembalikan, tapi Pak Zainal tidak mau mengembalikan. Jangan lupa, dalam perkara ini Pak Zainal dituduh melakukan tindak pidana penggelapan, syaratnya kan harus diminta terlebih dahulu. Kalau sudah diminta lalu tidak mau kembalikan, baru bisa dikatakan ada perbuatan melawan hukumnya (perbuatan pidana),’’ urainya.

Terkait apakah PT Duta Manuntung bisa membuktikan bahwa uang yang dipergunakan untuk membeli aset-aset bukan milik Zainal berada, menurut Andi ada di pihak jaksa. “Karena ini tindak pidana, bukan PT Duta Manuntung yang wajib membuktikan, tapi Jaksa (JPU),’’ tegasnya.

Selain itu, Andi juga mengatakan kalau Polda Kaltim tidak pernah mengeluarkan SP3 atas kasus Zainal Muttaqin. Yang benar, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan SP2HP. Itulah kenapa, tidak pas jika perkara ini dipraperadilankan yang fungsinya untuk membuka atau menyidik kembali suatu perlaka. “Penyidik Polda Kaltim itu mengeluarkan SP2HP, bukan SP3,’’ kata Andi.

 

SUMUTPOS.CO – Kasus yang melibatkan Zainal Muttaqin ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Sebab, ada kasus-kasus lain yang mengintai. Misalnya, Zainal telah melakukan upaya memposisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar. Lalu, penggunaan materai Rp 10.000 pada dokumen bertanggal 12 Desember 2016. Padahal, materai Rp 10.000 baru dikeluarkan pemerintah tahun 2021.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Bagian lain, Kuasa Hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, proses permohonan penangguhan penahanan itu sudah dimulai. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” jelasnya.

Walau sebelumnya dia mengakui bahwa dalam kasus ini kesempatan untuk melakukan langkah perlawanan itu hanya di Pengadilan Negeri. Posisinya kasus ini telah lengkap atau P21. ”Saya lihat polisi dalam hal ini professional, tapi tidak adil,” urainya.

Menurutnya, profesional itu karena kepolisian telah menggunakan kewenangannya. Namun, hak tersangka itu untuk mendapatkan keadilan. ”Ada satu poin, perkara ini di polda itu sudah dihentikan, itu saya minta dimasukkan ke berkas perkara,” ujarnya.

Lalu, yang substansi kasus adalah tempus delecti atau waktu terjadinya tindak pidana. Tuduhannya dalam kasus ini menggelapkan sertifikat pada 2016 hingga 2020. Menurutnya, kalau memang diklaim uang pembelian aset itu dari PT JJMN dan PT Duta Manuntung, maka seharusnya dibuktikan tempus delectinya. ”(Kasus ini) Nggak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT JJMN Andi Syarifuddin menanggapi Sugeng. Menurutnya, terkait masalah tempat kejadian perkara (Locus Delicti) tidak ada masalah karena perkara ditangani Mabes Polri yang wilayah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Begitu juga soal masalah waktu kejadian pidananya, juga tidak ada masalah.

“Pidananya itu diketahui setelah aset diminta untuk dikembalikan, tapi Pak Zainal tidak mau mengembalikan. Jangan lupa, dalam perkara ini Pak Zainal dituduh melakukan tindak pidana penggelapan, syaratnya kan harus diminta terlebih dahulu. Kalau sudah diminta lalu tidak mau kembalikan, baru bisa dikatakan ada perbuatan melawan hukumnya (perbuatan pidana),’’ urainya.

Terkait apakah PT Duta Manuntung bisa membuktikan bahwa uang yang dipergunakan untuk membeli aset-aset bukan milik Zainal berada, menurut Andi ada di pihak jaksa. “Karena ini tindak pidana, bukan PT Duta Manuntung yang wajib membuktikan, tapi Jaksa (JPU),’’ tegasnya.

Selain itu, Andi juga mengatakan kalau Polda Kaltim tidak pernah mengeluarkan SP3 atas kasus Zainal Muttaqin. Yang benar, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan SP2HP. Itulah kenapa, tidak pas jika perkara ini dipraperadilankan yang fungsinya untuk membuka atau menyidik kembali suatu perlaka. “Penyidik Polda Kaltim itu mengeluarkan SP2HP, bukan SP3,’’ kata Andi.

Kasus yang melibatkan Zainal Muttaqin ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Sebab, ada kasus-kasus lain yang mengintai. Misalnya, Zainal telah melakukan upaya memposisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar. Lalu, penggunaan materai Rp 10.000 pada dokumen bertanggal 12 Desember 2016. Padahal, materai Rp 10.000 baru dikeluarkan pemerintah tahun 2021.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Bagian lain, Kuasa Hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, proses permohonan penangguhan penahanan itu sudah dimulai. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” jelasnya.

Walau sebelumnya dia mengakui bahwa dalam kasus ini kesempatan untuk melakukan langkah perlawanan itu hanya di Pengadilan Negeri. Posisinya kasus ini telah lengkap atau P21. ”Saya lihat polisi dalam hal ini professional, tapi tidak adil,” urainya.

Menurutnya, profesional itu karena kepolisian telah menggunakan kewenangannya. Namun, hak tersangka itu untuk mendapatkan keadilan. ”Ada satu poin, perkara ini di polda itu sudah dihentikan, itu saya minta dimasukkan ke berkas perkara,” ujarnya.

Lalu, yang substansi kasus adalah tempus delecti atau waktu terjadinya tindak pidana. Tuduhannya dalam kasus ini menggelapkan sertifikat pada 2016 hingga 2020. Menurutnya, kalau memang diklaim uang pembelian aset itu dari PT JJMN dan PT Duta Manuntung, maka seharusnya dibuktikan tempus delectinya. ”(Kasus ini) Nggak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT JJMN Andi Syarifuddin menanggapi Sugeng. Menurutnya, terkait masalah tempat kejadian perkara (Locus Delicti) tidak ada masalah karena perkara ditangani Mabes Polri yang wilayah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Begitu juga soal masalah waktu kejadian pidananya, juga tidak ada masalah.

“Pidananya itu diketahui setelah aset diminta untuk dikembalikan, tapi Pak Zainal tidak mau mengembalikan. Jangan lupa, dalam perkara ini Pak Zainal dituduh melakukan tindak pidana penggelapan, syaratnya kan harus diminta terlebih dahulu. Kalau sudah diminta lalu tidak mau kembalikan, baru bisa dikatakan ada perbuatan melawan hukumnya (perbuatan pidana),’’ urainya.

Terkait apakah PT Duta Manuntung bisa membuktikan bahwa uang yang dipergunakan untuk membeli aset-aset bukan milik Zainal berada, menurut Andi ada di pihak jaksa. “Karena ini tindak pidana, bukan PT Duta Manuntung yang wajib membuktikan, tapi Jaksa (JPU),’’ tegasnya.

Selain itu, Andi juga mengatakan kalau Polda Kaltim tidak pernah mengeluarkan SP3 atas kasus Zainal Muttaqin. Yang benar, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan SP2HP. Itulah kenapa, tidak pas jika perkara ini dipraperadilankan yang fungsinya untuk membuka atau menyidik kembali suatu perlaka. “Penyidik Polda Kaltim itu mengeluarkan SP2HP, bukan SP3,’’ kata Andi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/