30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Mantan Kadiskes Deliserdang Menang Lawan Bupati Deliserdang di PTUN

LUBUKPAKAM SUMUTPOS.CO – Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista menang melawan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mantan Ketua IDI Deliserdang itu menggugat Bupati pada 3 Maret lalu karena menganggap pencopotannya sebagai Kadis Kesehatan dilakukan semena-mena. Namun demikian Bupati melakukan upaya hukum banding terkait hal ini.

Informasi yang dihimpun perkara dr Ade Budi Krista di PTUN Medan ini sudah diputus pada 8 Agustus lalu. Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan, S.H dengan didampingi anggota Dharma S.B Purba, S.H., M.H dan Debora D.R. Paparat, S.H., M.Kn. Inti dari putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kuasa Hukum dr Ade, Dr. Redyanto Sidi bersama Team Ramadianto dan M. Khadafi dalam keterangan persnya mengatakan dengan dimenangkannya gugatan dr Ade berarti SK Bupati untuk pencopotan kliennya tidak sah. Perkara dr Ade ini teregister dengan nomor 38/G/2023/PTUN MDN sebagaimana dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan pada 8 Agustus 2023. Atas hal itu mereka pun menyampaikan ucapan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan kepada dr Ade. Atas Keadilan tersebut kami sampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Medan,” kata Redyanto.

Redyanto menambahkan kliennya telah berulang kali menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk menuntut jabatan. Akan tetapi kliennya itu ingin membuktikan ada kezoliman yang dilakukan padanya karena sanksi diberikan tanpa ada kesalahan apapun. Disebut dr Ade adalah ASN yang berprestasi.

“Dan agar menjadi proses pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Deliserdang agar mengikuti prosedur, dan khususnya kepada semua ASN di Deli serdang agar menyadari haknya sebagai aparat pemerintah,” ucap Redyanto.

Ditambahkan pada masa dr Ade, Dinkes Deliserdang meraih berbagai prestasi dan penghargaan baik tingkat pusat maupun daerah. Ia pun sempat memaparkan prestasi-prestasi itu seperti penanganan Stunting terbaik, Penghargaan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), penghargaan untuk Puskesmas di berbagai program seperti program penanganan Tuberculosis, pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Indeks Keluarga Sehat.

“Juga peningkatan puskesmas menjadi Rumah Sakit. Sehingga Deliserdang mempunyai 3 rumah sakit daerah. Di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga puskesmas mendapat penghargaan di berbagai kategori dari BPJS Kesehatan dan Ombudsman Sumatera Utara. Yang dituntut Klien kita bukan soal jabatannya, tetapi penjatuhan hukuman disiplin berat yang sewenang-wenang seolah-olah tidak berjasa selama menjadi Kadis. Selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19, semua puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya,” kata Redyanto.

Saat ini Kadis Kesehatan Deliserdang sudah dijabat oleh dr Asriluddin Tambunan Alias dr Aci. Ia merupakan keponakan dari Bupati Ashari Tambunan. dr Asriluddin juga merupakan anak dari mantan Bupati Amri Tambunan. Diduga pencopotan dr. Ade Budi Krista dilakukan secara paksa untuk memuluskan Keponakan Ashari Tambunan berkuasa di kursi nomor satu Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut.Sementara itu dr Ade Budi Krista saat ini sedang ditahan di Lapas Lubuk Pakam.

Tidak lama dicopot dari jabatannya ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang dan langsung ditahan meskipun baru satu kali diperiksa. Ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Pengacara Pemkab Deliserdang, Marwan membenarkan kalau Pemkab mengajukan banding. “Itukan belum inkrah. Intinya banding itu kita. Inikan masih peradilan tingkat pertama. Sudah didaftarkan itu bandingnya,” sebut Marwan. (btr/ram)

LUBUKPAKAM SUMUTPOS.CO – Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista menang melawan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mantan Ketua IDI Deliserdang itu menggugat Bupati pada 3 Maret lalu karena menganggap pencopotannya sebagai Kadis Kesehatan dilakukan semena-mena. Namun demikian Bupati melakukan upaya hukum banding terkait hal ini.

Informasi yang dihimpun perkara dr Ade Budi Krista di PTUN Medan ini sudah diputus pada 8 Agustus lalu. Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan, S.H dengan didampingi anggota Dharma S.B Purba, S.H., M.H dan Debora D.R. Paparat, S.H., M.Kn. Inti dari putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kuasa Hukum dr Ade, Dr. Redyanto Sidi bersama Team Ramadianto dan M. Khadafi dalam keterangan persnya mengatakan dengan dimenangkannya gugatan dr Ade berarti SK Bupati untuk pencopotan kliennya tidak sah. Perkara dr Ade ini teregister dengan nomor 38/G/2023/PTUN MDN sebagaimana dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan pada 8 Agustus 2023. Atas hal itu mereka pun menyampaikan ucapan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan kepada dr Ade. Atas Keadilan tersebut kami sampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Medan,” kata Redyanto.

Redyanto menambahkan kliennya telah berulang kali menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk menuntut jabatan. Akan tetapi kliennya itu ingin membuktikan ada kezoliman yang dilakukan padanya karena sanksi diberikan tanpa ada kesalahan apapun. Disebut dr Ade adalah ASN yang berprestasi.

“Dan agar menjadi proses pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Deliserdang agar mengikuti prosedur, dan khususnya kepada semua ASN di Deli serdang agar menyadari haknya sebagai aparat pemerintah,” ucap Redyanto.

Ditambahkan pada masa dr Ade, Dinkes Deliserdang meraih berbagai prestasi dan penghargaan baik tingkat pusat maupun daerah. Ia pun sempat memaparkan prestasi-prestasi itu seperti penanganan Stunting terbaik, Penghargaan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), penghargaan untuk Puskesmas di berbagai program seperti program penanganan Tuberculosis, pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Indeks Keluarga Sehat.

“Juga peningkatan puskesmas menjadi Rumah Sakit. Sehingga Deliserdang mempunyai 3 rumah sakit daerah. Di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga puskesmas mendapat penghargaan di berbagai kategori dari BPJS Kesehatan dan Ombudsman Sumatera Utara. Yang dituntut Klien kita bukan soal jabatannya, tetapi penjatuhan hukuman disiplin berat yang sewenang-wenang seolah-olah tidak berjasa selama menjadi Kadis. Selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19, semua puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya,” kata Redyanto.

Saat ini Kadis Kesehatan Deliserdang sudah dijabat oleh dr Asriluddin Tambunan Alias dr Aci. Ia merupakan keponakan dari Bupati Ashari Tambunan. dr Asriluddin juga merupakan anak dari mantan Bupati Amri Tambunan. Diduga pencopotan dr. Ade Budi Krista dilakukan secara paksa untuk memuluskan Keponakan Ashari Tambunan berkuasa di kursi nomor satu Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut.Sementara itu dr Ade Budi Krista saat ini sedang ditahan di Lapas Lubuk Pakam.

Tidak lama dicopot dari jabatannya ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang dan langsung ditahan meskipun baru satu kali diperiksa. Ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Pengacara Pemkab Deliserdang, Marwan membenarkan kalau Pemkab mengajukan banding. “Itukan belum inkrah. Intinya banding itu kita. Inikan masih peradilan tingkat pertama. Sudah didaftarkan itu bandingnya,” sebut Marwan. (btr/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/