25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Nunggak Rp35,6 M, PLN Putus Seluruh PJU Kota Pekanbaru

JAKARTA- PT PLN (Persero) akhirnya melakukan pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru. Ini dilakukan karena Pemko belum membayar tunggakan selama satu tahun sebesar Rp35,6 miliar. Pemutusan listrik PJU di Kota Pekanbaru tersebut dimulai hari ini, Rabu (21/9) hingga Pemko melunasi tagihan tersebut.
“Mulai hari ini listrik PJU di Kota Pekanbaru diputus, karena Pemko belum membayar tunggakan listrik sebesar Rp35,6 miliar,” jelas Kepala Humas PLN Pusat, Bambang Dwiyanto ketika ditanya JPNN, Rabu (21/9).

Bambang menjelaskan bahwa PLN sudah memberikan toleransi yang maksimal kepada Pemko Pekanbaru dengan memberikan tenggat waktu yang sangat lama. Biasanya, imbuh dia, pelanggan yang tiga bulan tidak membayar tagihan sudah diputus, tapi ini sampai satu tahun.

Sementara itu Manager PLN Cabang Pekanbaru, Ilham Santoso,  mengatakan pemutusan ini dilakukan setelah pihaknya menunggu pembayaran batas hari terakhir yang sudah ditentukan Selasa (20/9) kemarin.
“Kita telah tunggu Pemko membayarkan tunggakan PJU sampai berakhirnya jam dinas, tapi tidak ada pembayaran,” ujar Ilham.

Pemutusan yang dilakukan PLN secara serentak di seluruh rayon Pekanbaru yakni di 15 ruas jalan di Pekanbaru. “Ada limabelas ruas jalan yang dipadamkam, kami sudah menyurati Polresta Pekanbaru terkait pemutusan PJU ini,” ujar Ilham.

Limabelas ruas jalan tersebut adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuanku Tambusai sampai ke Terminal Bandaraya Payung Sekaki, Jalan SM Amin, Jalan Imam Munandar, Jalan HR Soebrantas, Jalan Arifin Achmad, dan beberapa jalan lainnya.(yud/jpnn)

JAKARTA- PT PLN (Persero) akhirnya melakukan pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru. Ini dilakukan karena Pemko belum membayar tunggakan selama satu tahun sebesar Rp35,6 miliar. Pemutusan listrik PJU di Kota Pekanbaru tersebut dimulai hari ini, Rabu (21/9) hingga Pemko melunasi tagihan tersebut.
“Mulai hari ini listrik PJU di Kota Pekanbaru diputus, karena Pemko belum membayar tunggakan listrik sebesar Rp35,6 miliar,” jelas Kepala Humas PLN Pusat, Bambang Dwiyanto ketika ditanya JPNN, Rabu (21/9).

Bambang menjelaskan bahwa PLN sudah memberikan toleransi yang maksimal kepada Pemko Pekanbaru dengan memberikan tenggat waktu yang sangat lama. Biasanya, imbuh dia, pelanggan yang tiga bulan tidak membayar tagihan sudah diputus, tapi ini sampai satu tahun.

Sementara itu Manager PLN Cabang Pekanbaru, Ilham Santoso,  mengatakan pemutusan ini dilakukan setelah pihaknya menunggu pembayaran batas hari terakhir yang sudah ditentukan Selasa (20/9) kemarin.
“Kita telah tunggu Pemko membayarkan tunggakan PJU sampai berakhirnya jam dinas, tapi tidak ada pembayaran,” ujar Ilham.

Pemutusan yang dilakukan PLN secara serentak di seluruh rayon Pekanbaru yakni di 15 ruas jalan di Pekanbaru. “Ada limabelas ruas jalan yang dipadamkam, kami sudah menyurati Polresta Pekanbaru terkait pemutusan PJU ini,” ujar Ilham.

Limabelas ruas jalan tersebut adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuanku Tambusai sampai ke Terminal Bandaraya Payung Sekaki, Jalan SM Amin, Jalan Imam Munandar, Jalan HR Soebrantas, Jalan Arifin Achmad, dan beberapa jalan lainnya.(yud/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/