30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pegawai KPK Jadi ASN, BKN: Tunggu Aturannya!

Demo Pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Demo Pegawai KPK beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Salah satu revisi undang-undang KPK, akan menjadikan pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan akan ada masa transisi terkait kebijakan baru tersebut.

“DETAILNYA belum dibicarakan, namun ada masa transisi selama dua tahun,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan di Kantor BKN Regional I Yogyakarta, Senin (21/10).

M Ridwan memastikan, tidak ada hal khusus yang harus disiapkan terkati proses pegawai KPK menjadi ASN. Semuanya akan mendasarkan pada aturan dan regulasi yang ada.

“Pastilah ada regulasinya dan bertahap,” jelasnya.

Terkait penggajian, kata Ridwan, pasti akan menyesuaikan pada aturan yang baru. Namun, dipastikan tidak akan banyak berbeda dengan yang diperoleh selama ini.

Bahkan konsep pegawai di KPK, bisa menggunakan wacana untuk melakukan pemangkasan eselon tiga sampai lima.

“Tidak ada hal khusus, apa yang diperoleh akan sama,” terangnya.

Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga siap mendukung rencana efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan esselon untuk eselon III sampai lima.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dengan disahkannya revisi UU tersebut, kedepannya kinerja penindakan lembaga antirasuah akan tidak berjalan secara maksimal dan profesional.

“Jika apa yang kami terima dari media adalah benar. UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (17/9) lalu.

Selain itu, kata Syarif, disahkannya revisi UU itu bertentangan dengan sikap dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menolak beberapa poin revisi UU itu.

“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” tutur Syarif. (bbs/ala)

Demo Pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Demo Pegawai KPK beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Salah satu revisi undang-undang KPK, akan menjadikan pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan akan ada masa transisi terkait kebijakan baru tersebut.

“DETAILNYA belum dibicarakan, namun ada masa transisi selama dua tahun,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan di Kantor BKN Regional I Yogyakarta, Senin (21/10).

M Ridwan memastikan, tidak ada hal khusus yang harus disiapkan terkati proses pegawai KPK menjadi ASN. Semuanya akan mendasarkan pada aturan dan regulasi yang ada.

“Pastilah ada regulasinya dan bertahap,” jelasnya.

Terkait penggajian, kata Ridwan, pasti akan menyesuaikan pada aturan yang baru. Namun, dipastikan tidak akan banyak berbeda dengan yang diperoleh selama ini.

Bahkan konsep pegawai di KPK, bisa menggunakan wacana untuk melakukan pemangkasan eselon tiga sampai lima.

“Tidak ada hal khusus, apa yang diperoleh akan sama,” terangnya.

Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga siap mendukung rencana efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan esselon untuk eselon III sampai lima.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dengan disahkannya revisi UU tersebut, kedepannya kinerja penindakan lembaga antirasuah akan tidak berjalan secara maksimal dan profesional.

“Jika apa yang kami terima dari media adalah benar. UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (17/9) lalu.

Selain itu, kata Syarif, disahkannya revisi UU itu bertentangan dengan sikap dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menolak beberapa poin revisi UU itu.

“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” tutur Syarif. (bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/