30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dituntut 3 Tahun, Bachtiar Chamsyah Salahkan Amrun Daulay

JAKARTA-Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor dan sarung di Departemen Sosial tahun 2004-2008.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa Supardi, saat membacakan tuntutan di pengadilan tipikor Jakarta, kemarin (22/2), menyatakan Bachtiar, yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara dalam proyek di depsos dimaksud.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Supardi. Jaksa menyebutkan, tokoh asal Sumatera Utara baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama Amrun Daulay, Iken BR Nasution, Musfar Aziz, Suyoto dan Cep Ruhyat dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Bachtiar dinilai telah berjasa sebagai eks mensos, belum pernah dihukum, telah bersikap kooperatif, dan tidak menikmati uang hasil korupsi secara langsung.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan gerakan pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan pemerintah.

Usai mendengarkan tuntutan, pengacara Bachtiar, Taufik Jufri meminta majelis waktu dua minggu untuk menyusun materi pembelaan.

Bachtiar sendiri, usai sidang, kepada wartawan menyatakan, sebagai menteri dirinya tidak hapal ketentuan Kepres 80 Tahun 2003. Dia menyalahkan mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Amrun Daulay, yang kini anggota Komisi II DPR dari Sumut.

“Saya sudah katakan, tidak ada seorang menteri bisa hafal kepres 80 itu.  Yang tahu itu adalah dirjen. Dia diangkat presiden karena keahliannya,” ujarnya. Apa tanggapan Bachtiar soal Amrun yang belum tersentuh KPK? Politisi senior PPP itu menilai, anggota DPR yang terpilihdari Dapil Sumut II itu belum tersentuh lantaran dia politisi dari Partai Demokrat. “Sudahlah, itu karena dia berkuasa kan,” ucapnya.

Yang jelas, kata Bachtiar, selaku pemegang Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), Amrun sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penunjukan langsung. “Ada surat dari dia yang mengusulkan penunjukan langsung. Itu kan usulan dia,” cetusnya. (sam)

JAKARTA-Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor dan sarung di Departemen Sosial tahun 2004-2008.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa Supardi, saat membacakan tuntutan di pengadilan tipikor Jakarta, kemarin (22/2), menyatakan Bachtiar, yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara dalam proyek di depsos dimaksud.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Supardi. Jaksa menyebutkan, tokoh asal Sumatera Utara baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama Amrun Daulay, Iken BR Nasution, Musfar Aziz, Suyoto dan Cep Ruhyat dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Bachtiar dinilai telah berjasa sebagai eks mensos, belum pernah dihukum, telah bersikap kooperatif, dan tidak menikmati uang hasil korupsi secara langsung.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan gerakan pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan pemerintah.

Usai mendengarkan tuntutan, pengacara Bachtiar, Taufik Jufri meminta majelis waktu dua minggu untuk menyusun materi pembelaan.

Bachtiar sendiri, usai sidang, kepada wartawan menyatakan, sebagai menteri dirinya tidak hapal ketentuan Kepres 80 Tahun 2003. Dia menyalahkan mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Amrun Daulay, yang kini anggota Komisi II DPR dari Sumut.

“Saya sudah katakan, tidak ada seorang menteri bisa hafal kepres 80 itu.  Yang tahu itu adalah dirjen. Dia diangkat presiden karena keahliannya,” ujarnya. Apa tanggapan Bachtiar soal Amrun yang belum tersentuh KPK? Politisi senior PPP itu menilai, anggota DPR yang terpilihdari Dapil Sumut II itu belum tersentuh lantaran dia politisi dari Partai Demokrat. “Sudahlah, itu karena dia berkuasa kan,” ucapnya.

Yang jelas, kata Bachtiar, selaku pemegang Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), Amrun sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penunjukan langsung. “Ada surat dari dia yang mengusulkan penunjukan langsung. Itu kan usulan dia,” cetusnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/