30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Kalah Dua Suara, Angket Mafia Pajak Kandas

JAKARTA – Akhirnya usulan angket mafia pajak kandas di paripurna DPR yang berlangsung hingga Selasa (22/2) malam. Pihak pengusung angket hanya kalah dua suara dari fraksi-fraksi penolak angket. Dari 530 anggota DPR yang hadir di paripurna, 264 di antaranya setuju dengan penggunaan hak angket untuk mengungkap kasus mafia pajak. Sedangkan 266 anggota DPR menolak usulan penggunaan hak angket.

264 suara pendukung angket berasal dari 106 anggota Fraksi Partai Golkar, 84 anggota FPDIP, 56 anggota Fraksi PKS dan 16 suara dari Hanura. Dua suara lainnya berasal dari anggota FPKB yang membelot yaitu Effendie Choirie dan Lily Wahid.

Sedangkan dari pihak penolak, 266 suara terhimpun dari 145 anggota Fraksi Partai Demokrat, 43 anggota Fraksi PAN, 26 anggota Fraksi PPP, 28 suara dari Fraksi PKB, serta 26 dari Fraksi Hanura.
“Saudara-saudara sekalian, dari 530 anggota dewan yang hadir hari ini dan telah memberikan suaranya, 264 menerima dan yang menolak 266. Dengan demikian usulan angket perpajakan ditolak,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie selaku pimpinan rapat.

Sebelum pengambilan keputusan melalui voting, sempat terjadi perdebatan tentang opsi yang divoting. Paripurna yang berlangsung sejak siang hari itu sempat mengalami tiga kali skorsing untuk memutuskan hal yang akan divoting. Fraksi Golkar, PDIP, PKS dan Hanura, berpendapat paripurna hanya menentukan usulan penggunaan angket diterima atau ditolak.

Pihak pengusung angket beranggapan, agenda paripurna hanya mengambil keputusan atas usulan angket yang merupakan hak individu setiap anggota DPR. Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin, menyatakan, pasal 178 di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara tegas mengatur bahwa pengambilan keputusan atas usulan angket hanya ditolak atau diterima.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPKB, FPPP dan Gerindra sepakat untuk memunculkan opsi lainnya, yakni mem bahas kasus mafia pajak melalui rapat oleh Panitia Kerja (Panja) dan rapat gabungan komisi. (fas/ara/jpnn)

JAKARTA – Akhirnya usulan angket mafia pajak kandas di paripurna DPR yang berlangsung hingga Selasa (22/2) malam. Pihak pengusung angket hanya kalah dua suara dari fraksi-fraksi penolak angket. Dari 530 anggota DPR yang hadir di paripurna, 264 di antaranya setuju dengan penggunaan hak angket untuk mengungkap kasus mafia pajak. Sedangkan 266 anggota DPR menolak usulan penggunaan hak angket.

264 suara pendukung angket berasal dari 106 anggota Fraksi Partai Golkar, 84 anggota FPDIP, 56 anggota Fraksi PKS dan 16 suara dari Hanura. Dua suara lainnya berasal dari anggota FPKB yang membelot yaitu Effendie Choirie dan Lily Wahid.

Sedangkan dari pihak penolak, 266 suara terhimpun dari 145 anggota Fraksi Partai Demokrat, 43 anggota Fraksi PAN, 26 anggota Fraksi PPP, 28 suara dari Fraksi PKB, serta 26 dari Fraksi Hanura.
“Saudara-saudara sekalian, dari 530 anggota dewan yang hadir hari ini dan telah memberikan suaranya, 264 menerima dan yang menolak 266. Dengan demikian usulan angket perpajakan ditolak,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie selaku pimpinan rapat.

Sebelum pengambilan keputusan melalui voting, sempat terjadi perdebatan tentang opsi yang divoting. Paripurna yang berlangsung sejak siang hari itu sempat mengalami tiga kali skorsing untuk memutuskan hal yang akan divoting. Fraksi Golkar, PDIP, PKS dan Hanura, berpendapat paripurna hanya menentukan usulan penggunaan angket diterima atau ditolak.

Pihak pengusung angket beranggapan, agenda paripurna hanya mengambil keputusan atas usulan angket yang merupakan hak individu setiap anggota DPR. Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin, menyatakan, pasal 178 di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara tegas mengatur bahwa pengambilan keputusan atas usulan angket hanya ditolak atau diterima.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPKB, FPPP dan Gerindra sepakat untuk memunculkan opsi lainnya, yakni mem bahas kasus mafia pajak melalui rapat oleh Panitia Kerja (Panja) dan rapat gabungan komisi. (fas/ara/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/