29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Menpora Ancam Bekukan PSSI

JAKARTA- PSSI melalui Komite Pemilihan tetap tidak menggubris permintaan Menpora Andi Mallarangeng untuk merevisi hasil verifikasi calon ketua umum PSSI. Otoritas sepak bola tanah air itu tetap mensyahkan dua incumbent, Nurdin Halid dan Nirwan D. Bakrie, lolos pada Kongres PSSI di Tabanan, Bali, 26 Maret nanti.

Sikap ngeyel PSSI itu kemarin (22/2) membuat pemerintah kembali mengeluarkan ancaman lebih keras. Mereka akan mengambil tindakan lebih tegas kalau PSSI tidak segera mengoreksi keputusannya terkait dengan calon ketua umum yang akan maju dalam kongres.

“Harapan kami adalah koreksi kami bisa segera dilaksanakan. Kalau tidak, tentu saja pemerintah akan mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintah,” kata Andi di sela raker pemerintah di Istana Bogor, kemarin (22/2).
Menpora tidak merinci kewenangan yang dimiliki pemerintah. Andi hanya menyebut kewenangan tersebut mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Di situ kewenangan pemerintah jelas dan kewenangan itu akan dilakukan,” tegasnya. “Bagaimanapun PSSI ada I (Indonesia)-nya, jadi dia juga terikat pada aturan UU yang berlaku di Republik Indonesia dan pemerintah punya wewenang,” imbuhnya.

Koreksi yang dimaksud Andi adalah yang sudah disampaikannya dalam keterangan pers khusus merespon perkembangan kongres PSSI di kantor Kemenpora, Senin (21/2).Ketika itu, Menpora didampingi Ketua KONI/KOI Rita Subowo. Intinya, memberikan peringatan-peringatan kepada PSSI.

“Jadi kita tinggal tunggu bagaimana tindak lanjut dari koreksi tersebut yang sudah kami sampaikan,” ujar mantan Jubir Presiden itu. menurutnya, PSSI tetap harus tunduk pada ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Andi mengatakan, pihaknya siap jika PSSI masih membutuhkan penjelasan terkait dengan koreksi dari pemerintah. “Kalau masih belum jelas, bisa berkonsultasi bagaimana menindaklanjutinya. Tapi itu harus segera ditindaklanjuti,” urainya.

Ada peraturan lain yang mestinya juga menjadi referensi. Antara lain, Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN).

Menpora mengatakan, jika warning itu tidak diindahkan, pemerintah bersama KONI/KOI menjalankan wewenang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk membekukan PSSI.
Sesmenpora Wafid Muharam menegaskan, instruksi pemerintah itu harus dilaksanakan sebelum kongres dihelat di Tabanan pada 26 Maret mendatang. Jika tidak, pemerintah turun tangan langsung. “Mereka harus menjalankan itu. Semuanya merupakan kelanjutan dari hasil KSN,” cetus Wafid.(fal/ris/jpnn)

JAKARTA- PSSI melalui Komite Pemilihan tetap tidak menggubris permintaan Menpora Andi Mallarangeng untuk merevisi hasil verifikasi calon ketua umum PSSI. Otoritas sepak bola tanah air itu tetap mensyahkan dua incumbent, Nurdin Halid dan Nirwan D. Bakrie, lolos pada Kongres PSSI di Tabanan, Bali, 26 Maret nanti.

Sikap ngeyel PSSI itu kemarin (22/2) membuat pemerintah kembali mengeluarkan ancaman lebih keras. Mereka akan mengambil tindakan lebih tegas kalau PSSI tidak segera mengoreksi keputusannya terkait dengan calon ketua umum yang akan maju dalam kongres.

“Harapan kami adalah koreksi kami bisa segera dilaksanakan. Kalau tidak, tentu saja pemerintah akan mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintah,” kata Andi di sela raker pemerintah di Istana Bogor, kemarin (22/2).
Menpora tidak merinci kewenangan yang dimiliki pemerintah. Andi hanya menyebut kewenangan tersebut mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Di situ kewenangan pemerintah jelas dan kewenangan itu akan dilakukan,” tegasnya. “Bagaimanapun PSSI ada I (Indonesia)-nya, jadi dia juga terikat pada aturan UU yang berlaku di Republik Indonesia dan pemerintah punya wewenang,” imbuhnya.

Koreksi yang dimaksud Andi adalah yang sudah disampaikannya dalam keterangan pers khusus merespon perkembangan kongres PSSI di kantor Kemenpora, Senin (21/2).Ketika itu, Menpora didampingi Ketua KONI/KOI Rita Subowo. Intinya, memberikan peringatan-peringatan kepada PSSI.

“Jadi kita tinggal tunggu bagaimana tindak lanjut dari koreksi tersebut yang sudah kami sampaikan,” ujar mantan Jubir Presiden itu. menurutnya, PSSI tetap harus tunduk pada ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Andi mengatakan, pihaknya siap jika PSSI masih membutuhkan penjelasan terkait dengan koreksi dari pemerintah. “Kalau masih belum jelas, bisa berkonsultasi bagaimana menindaklanjutinya. Tapi itu harus segera ditindaklanjuti,” urainya.

Ada peraturan lain yang mestinya juga menjadi referensi. Antara lain, Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN).

Menpora mengatakan, jika warning itu tidak diindahkan, pemerintah bersama KONI/KOI menjalankan wewenang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk membekukan PSSI.
Sesmenpora Wafid Muharam menegaskan, instruksi pemerintah itu harus dilaksanakan sebelum kongres dihelat di Tabanan pada 26 Maret mendatang. Jika tidak, pemerintah turun tangan langsung. “Mereka harus menjalankan itu. Semuanya merupakan kelanjutan dari hasil KSN,” cetus Wafid.(fal/ris/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/