26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Lampirkan Nilai, NIP tak Terbit

JAKARTA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa saja mengindahkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar panita seleksi CPNS memasukkan salinan hasil ujian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi ada risiko yang harus ditanggung BKD jika tidak menjalankan isi SE, yaitu tidak diprosesnya Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS bersangkutan.

“Kalau salinan hasil ujian termasuk perangkingannya tidak dimasukkan oleh BKD, maka BKN tidak akan memproses penerbitan NIP-nya. Karena itu merupakan salah satu syarat utama dalam pemberkasan,” tutur Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (22/2).

Meski banyak yang sudah melampirkan salinan hasil ujian, namun ada juga yang ditolak. Sebab tidak sesuai persyaratan. Dia mencontohkan yang terjadi di Nias dan Tuban. Lampiran hasil perangkingannya ternyata ditambah sendiri oleh pihak panitia, sehingga BKN mengembalikan berkasnya dan tidak memprosesnya.

“Di Nias dan Tuban ada pencantuman nama yang sebenarnya tidak lulus dan tidak sesuai formasi, makanya kami tolak. Kami heran, sudah dikasih tahu jangan coba-coba, tapi nyatanya masih berani juga,” katanya.

Sebelumnya, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho menyatakan masih ada BKD yang tidak memasukkan salinan hasil tes CPNS. Dari laporan kecurangan CPNS di 40 daerah, ada tiga kabupaten yang tidak memasukkan salinan hasil ujiannya ke BKN.

Salinan hasil tes CPNS itu untuk mempermudah BKN dalam menilai apakah kelulusan yang diumumkan BKD murni atau tidak.

Pemda bisa saja mengubah-ubah rangking CPNS, tapi BKN berhak membatalkannya bila ternyata ada masalah. (esy/jpnn)

JAKARTA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa saja mengindahkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar panita seleksi CPNS memasukkan salinan hasil ujian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi ada risiko yang harus ditanggung BKD jika tidak menjalankan isi SE, yaitu tidak diprosesnya Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS bersangkutan.

“Kalau salinan hasil ujian termasuk perangkingannya tidak dimasukkan oleh BKD, maka BKN tidak akan memproses penerbitan NIP-nya. Karena itu merupakan salah satu syarat utama dalam pemberkasan,” tutur Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (22/2).

Meski banyak yang sudah melampirkan salinan hasil ujian, namun ada juga yang ditolak. Sebab tidak sesuai persyaratan. Dia mencontohkan yang terjadi di Nias dan Tuban. Lampiran hasil perangkingannya ternyata ditambah sendiri oleh pihak panitia, sehingga BKN mengembalikan berkasnya dan tidak memprosesnya.

“Di Nias dan Tuban ada pencantuman nama yang sebenarnya tidak lulus dan tidak sesuai formasi, makanya kami tolak. Kami heran, sudah dikasih tahu jangan coba-coba, tapi nyatanya masih berani juga,” katanya.

Sebelumnya, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho menyatakan masih ada BKD yang tidak memasukkan salinan hasil tes CPNS. Dari laporan kecurangan CPNS di 40 daerah, ada tiga kabupaten yang tidak memasukkan salinan hasil ujiannya ke BKN.

Salinan hasil tes CPNS itu untuk mempermudah BKN dalam menilai apakah kelulusan yang diumumkan BKD murni atau tidak.

Pemda bisa saja mengubah-ubah rangking CPNS, tapi BKN berhak membatalkannya bila ternyata ada masalah. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/