32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dicekal ke Luar Negeri, Siap Digantung di Monas

Dalam waktu enam bulan ke depan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, dilarang keluar negeri. Hal ini dipastikan oleh Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemkumham Djoni Muhammad.

Djoni Muhammad mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK mengenai permohonan pencegahan berpergian keluar negeri untuk Anas selama enam bulan ke depan.

“Ya, kita baru saja terima surat fax pencegahan atas nama Anas Urbaningrum dengan Skep No. KEP-161/01/02/2013 tgl.22.02.2013. Anas Urbaningrum TTL. Blitar 15.07.1969. Pekerjaan mantan Anggota DPR RI,” jelasnya, kemarin.

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi SP memang sudah mengatakan pencekalan untuk Anas. “KPK mengajukan permintaan cegah Anas Urbaningrum untuk bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan adalah mantan anggota DPR,” ujarnya saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta.

Terlepas dari itu, kira-kira setahun lalu, tepatnya 9 Maret 2012, ketika nama Anas mulai dikaitkan dalam kasus Hambalang, dia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat. Bahkan, Anas menyatakan siap digantung di Tugu Monas jika ia menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang.

“Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, saat itu.

Nama Anas dikaitkan dalam kasus ini setelah adanya pernyataan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Saat itu, Anas menuding apa yang dikatakan Nazaruddin hanya karangan.

“Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot,” ujarnya.

Nah, dengan penetapan status sebagai tersangka, apakah Anas siap digantung di Monas? “Itu kan kalau sudah inkrach. Kita lihat saja bagaimana nanti KPK akan malu sendiri,” kata anggota tim penasihat hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, kemarin.

Carrel menambahkan, kalau memang terbukti bersalah, kliennya siap digantung di Monas. Dia meyakini, penetapan tersangka Anas Urbaningrum oleh KPK bernuansa politik, dan hal itu dapat dibuktikan di Pengadilan Tipikor kalau yang bersangkutan tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana sangkaan KPK.

“Menurut saya ini adalah politik, akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Soal gantung Anas di Monas sempat dilontarkan lagi oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada Kamis (14/2) lalu. Mantan burunon Interpol ini meminta Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, untuk membersihkan lapangan Monas.
“Suruh aja, Pak Jokowi sekarang untuk bersih-bersih Monas,” katanya sebelum memasuki Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus simulator.

Saat ditanyakan mengenai maksud bersih- bersih tersebut, terpidana kasus Wisma Atlet itu enggan berkomentar banyak dan hanya menegaskan siapa tahu ada orang yang digantung di Monas. “Nanti, mana tahu ada orang yang digantung, kan jadinya Monasnya udah bersih, kan,” tuturnya lalu ngeloyor masuk ruang KPK. (sar/net/jpnn)

Dalam waktu enam bulan ke depan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, dilarang keluar negeri. Hal ini dipastikan oleh Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemkumham Djoni Muhammad.

Djoni Muhammad mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK mengenai permohonan pencegahan berpergian keluar negeri untuk Anas selama enam bulan ke depan.

“Ya, kita baru saja terima surat fax pencegahan atas nama Anas Urbaningrum dengan Skep No. KEP-161/01/02/2013 tgl.22.02.2013. Anas Urbaningrum TTL. Blitar 15.07.1969. Pekerjaan mantan Anggota DPR RI,” jelasnya, kemarin.

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi SP memang sudah mengatakan pencekalan untuk Anas. “KPK mengajukan permintaan cegah Anas Urbaningrum untuk bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan adalah mantan anggota DPR,” ujarnya saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta.

Terlepas dari itu, kira-kira setahun lalu, tepatnya 9 Maret 2012, ketika nama Anas mulai dikaitkan dalam kasus Hambalang, dia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat. Bahkan, Anas menyatakan siap digantung di Tugu Monas jika ia menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang.

“Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, saat itu.

Nama Anas dikaitkan dalam kasus ini setelah adanya pernyataan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Saat itu, Anas menuding apa yang dikatakan Nazaruddin hanya karangan.

“Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot,” ujarnya.

Nah, dengan penetapan status sebagai tersangka, apakah Anas siap digantung di Monas? “Itu kan kalau sudah inkrach. Kita lihat saja bagaimana nanti KPK akan malu sendiri,” kata anggota tim penasihat hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, kemarin.

Carrel menambahkan, kalau memang terbukti bersalah, kliennya siap digantung di Monas. Dia meyakini, penetapan tersangka Anas Urbaningrum oleh KPK bernuansa politik, dan hal itu dapat dibuktikan di Pengadilan Tipikor kalau yang bersangkutan tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana sangkaan KPK.

“Menurut saya ini adalah politik, akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Soal gantung Anas di Monas sempat dilontarkan lagi oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada Kamis (14/2) lalu. Mantan burunon Interpol ini meminta Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, untuk membersihkan lapangan Monas.
“Suruh aja, Pak Jokowi sekarang untuk bersih-bersih Monas,” katanya sebelum memasuki Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus simulator.

Saat ditanyakan mengenai maksud bersih- bersih tersebut, terpidana kasus Wisma Atlet itu enggan berkomentar banyak dan hanya menegaskan siapa tahu ada orang yang digantung di Monas. “Nanti, mana tahu ada orang yang digantung, kan jadinya Monasnya udah bersih, kan,” tuturnya lalu ngeloyor masuk ruang KPK. (sar/net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/