30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kenapa Sidang Gugatan Pilgubsu di MK Harus Tunggu 14 April?

Meski belum dapat memastikan kapan tepatnya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara akan digelar, namun Mahkamah Konstitusi kemungkinan telah akan memutuskan hasil gugatan Pilgub Sumut pada Kamis (18/4) mendatang.

GUGAT: Pasangan Effendi Simbolon  Jumiran Abdi saat melaporkan gugatan terhadap hasil Pilgubsu  Mahkamah Konstitusi, Jakarta.//Fery Pradolo/INDOPOS
GUGAT: Pasangan Effendi Simbolon dan Jumiran Abdi saat melaporkan gugatan terhadap hasil Pilgubsu ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta.//Fery Pradolo/INDOPOS

PERKIRAAN itu mengacu pada keterangan yang dikemukakan Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (22/3). Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang MK Nomor 8 tahun 2011, disebutkan, persidangan terkait PHPU diselesaikan dalam waktu 14 hari masa kerja.

“Waktu 14 hari itu telah dipotong masa pemanggilan terhadap semua pihak terkait, selama 5 hari kerja. Jadi praktis sidang persidangan hanya berlangsung 6 hari karena hakim setidaknya membutuhkan waktu 3 hari meninjau perkara sebelum membuat keputusan,” ujarnya.

Namun begitu, ia belum dapat memastikan kapan tepatnya berkas pengaduan yang diajukan pasangan calon Gubernur Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, dapat teregistrasi. Karena tugas tersebut menjadi tanggungjawab Bagian Registrasi Pemeriksaan Berkas Sengketa di MK. Ia hanya memastikan jika 14 hari batas waktu persidangan hingga putusan, dihitung sejak berkas perkara teregistrasi. “Untuk perkara Pilkada, masa waktu 14 hari itu dihitung sejak berkas perkaranya teregistrasi,” katanya.

Jika mengacu pada keterangan petugas pendaftaran perkara MK yang ditemui koran ini, maka kemungkinan besar gugatan kedua pasangan calon gubernur baru akan teregistrasi paling cepat Senin (25/3) mendatang. Karena menurut pria yang tidak ingin namanya disebutkan ini, berkas baru dapat teregistrasi paling cepat 1-2 minggu setelah didaftarkan. Hal ini mengingat banyaknya kasus pilkada yang saat ini masuk ke MK.

Artinya jika dihitung 14 hari kerja, maka sidang perdana atas gugatan ini paling cepat kemungkinan digelar pada Senin (1/4), sementara untuk hasil baru diketahui pada Senin (15/4). Karena itu mengingat singkatnya waktu yang ada, Akil menyarankan pemohon benar-benar selektif dalam mengajukan bukti dan saksi. Dan perlu menyelaraskannya dengan materi persidangan.

Apa yang dikemukakan Akil, sejalan dengan penjelasan Ketua MK kepada koran ini, Kamis (21/3) kemarin. Menurutnya, banyaknya barang bukti yang dibawa Effendi MS.Simbolon-Jumiran Abdi, yang bahkan hingga harus menggunakan 3 mobil colt diesel, tidak menjamin gugatan akan dimenangkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Karena disini itu semua barang bukti harus dipelajari. Biasanya dokumen-dokumen akan kita lihat. Lalu juga akan kita perhatikan, apakah suaranya (perhitungan hasil Pilgub,red) benar atau tidak. Yang paling penting itu bukti-bukti yang disampaikan apakah memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan massif,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (19/3) lalu pasangan calon Gubsu, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, resmi mendaftarkan gugatannya ke MK. Keesokan harinya, Rabu (20/2), diketahui pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, juga menempuh hal yang sama.

Tidak tanggung-tanggung, dalam menggugat hasil perhitungan suara KPU Provinsi Sumut yang memenangkan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, mereka sampai membawa 3.219 bukti pelanggaran dengan menggunakan 3 buah mobil colt diesel. (gir)

Meski belum dapat memastikan kapan tepatnya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara akan digelar, namun Mahkamah Konstitusi kemungkinan telah akan memutuskan hasil gugatan Pilgub Sumut pada Kamis (18/4) mendatang.

GUGAT: Pasangan Effendi Simbolon  Jumiran Abdi saat melaporkan gugatan terhadap hasil Pilgubsu  Mahkamah Konstitusi, Jakarta.//Fery Pradolo/INDOPOS
GUGAT: Pasangan Effendi Simbolon dan Jumiran Abdi saat melaporkan gugatan terhadap hasil Pilgubsu ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta.//Fery Pradolo/INDOPOS

PERKIRAAN itu mengacu pada keterangan yang dikemukakan Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (22/3). Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang MK Nomor 8 tahun 2011, disebutkan, persidangan terkait PHPU diselesaikan dalam waktu 14 hari masa kerja.

“Waktu 14 hari itu telah dipotong masa pemanggilan terhadap semua pihak terkait, selama 5 hari kerja. Jadi praktis sidang persidangan hanya berlangsung 6 hari karena hakim setidaknya membutuhkan waktu 3 hari meninjau perkara sebelum membuat keputusan,” ujarnya.

Namun begitu, ia belum dapat memastikan kapan tepatnya berkas pengaduan yang diajukan pasangan calon Gubernur Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, dapat teregistrasi. Karena tugas tersebut menjadi tanggungjawab Bagian Registrasi Pemeriksaan Berkas Sengketa di MK. Ia hanya memastikan jika 14 hari batas waktu persidangan hingga putusan, dihitung sejak berkas perkara teregistrasi. “Untuk perkara Pilkada, masa waktu 14 hari itu dihitung sejak berkas perkaranya teregistrasi,” katanya.

Jika mengacu pada keterangan petugas pendaftaran perkara MK yang ditemui koran ini, maka kemungkinan besar gugatan kedua pasangan calon gubernur baru akan teregistrasi paling cepat Senin (25/3) mendatang. Karena menurut pria yang tidak ingin namanya disebutkan ini, berkas baru dapat teregistrasi paling cepat 1-2 minggu setelah didaftarkan. Hal ini mengingat banyaknya kasus pilkada yang saat ini masuk ke MK.

Artinya jika dihitung 14 hari kerja, maka sidang perdana atas gugatan ini paling cepat kemungkinan digelar pada Senin (1/4), sementara untuk hasil baru diketahui pada Senin (15/4). Karena itu mengingat singkatnya waktu yang ada, Akil menyarankan pemohon benar-benar selektif dalam mengajukan bukti dan saksi. Dan perlu menyelaraskannya dengan materi persidangan.

Apa yang dikemukakan Akil, sejalan dengan penjelasan Ketua MK kepada koran ini, Kamis (21/3) kemarin. Menurutnya, banyaknya barang bukti yang dibawa Effendi MS.Simbolon-Jumiran Abdi, yang bahkan hingga harus menggunakan 3 mobil colt diesel, tidak menjamin gugatan akan dimenangkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Karena disini itu semua barang bukti harus dipelajari. Biasanya dokumen-dokumen akan kita lihat. Lalu juga akan kita perhatikan, apakah suaranya (perhitungan hasil Pilgub,red) benar atau tidak. Yang paling penting itu bukti-bukti yang disampaikan apakah memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan massif,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (19/3) lalu pasangan calon Gubsu, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, resmi mendaftarkan gugatannya ke MK. Keesokan harinya, Rabu (20/2), diketahui pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, juga menempuh hal yang sama.

Tidak tanggung-tanggung, dalam menggugat hasil perhitungan suara KPU Provinsi Sumut yang memenangkan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, mereka sampai membawa 3.219 bukti pelanggaran dengan menggunakan 3 buah mobil colt diesel. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/