32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tim Ahli Cagar Budaya Baru Terbentuk

JAKARTA – Tahun ini Indonesia resmi memiliki Tim Ahli Nasional Cagar Budaya bersertifikasi. Hal ini suatu yang menggembirakan, karena tim ini baru terbentuk setelah lembaga kecagarbudayaan berusia 100 tahun di tanah air.

Wakil Mendikbud Bidang Kebudayaan, Windu Nuryanti mengungkapkan, terbentuknya Tim Ahli ini ditetapkan berdasarkan SK Mendikbud Nomor 29/P/2013 tentang Tim Ahli Nasional Cagar Budaya, dan telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Akhirnya sampai pada tahap ini, setelah lembaga kepurbakalaan berusia 100 tahun di Indonesia, kita punya tim ahli penetapan cagar budaya, tim tertinggi di bidang kecagarbudayaan,” kata Windu di kantornya, Senin (22/4).

Menurutnya, selama ini UU 11/2010 tentang Cagar Budaya Nasional mengamanatkan semua situs purbakala yang ada di tanah air ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Namun penetapan itu belum bisa dilakukan karena belum adanya tim ahli ini. “Yang berhak menetapkan cagar budaya nasional itu adalah menteri dengan rekomendasi yang disusun tim ahli nasional cagar budaya. Jadi penetapannya atas dasar dokumen rekomendasi yang dibuat oleh tim ahli itu,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, ke depan setiap provinsi dan kabupaten/kota juga akan memiliki tim ahli cagar budaya bersertifikasi, yang akan menetapkan sebuah situs purbakala di daerahnya sebagai cagar budaya provinsi dan kabupaten/kota. (wan/jpnn)

JAKARTA – Tahun ini Indonesia resmi memiliki Tim Ahli Nasional Cagar Budaya bersertifikasi. Hal ini suatu yang menggembirakan, karena tim ini baru terbentuk setelah lembaga kecagarbudayaan berusia 100 tahun di tanah air.

Wakil Mendikbud Bidang Kebudayaan, Windu Nuryanti mengungkapkan, terbentuknya Tim Ahli ini ditetapkan berdasarkan SK Mendikbud Nomor 29/P/2013 tentang Tim Ahli Nasional Cagar Budaya, dan telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Akhirnya sampai pada tahap ini, setelah lembaga kepurbakalaan berusia 100 tahun di Indonesia, kita punya tim ahli penetapan cagar budaya, tim tertinggi di bidang kecagarbudayaan,” kata Windu di kantornya, Senin (22/4).

Menurutnya, selama ini UU 11/2010 tentang Cagar Budaya Nasional mengamanatkan semua situs purbakala yang ada di tanah air ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Namun penetapan itu belum bisa dilakukan karena belum adanya tim ahli ini. “Yang berhak menetapkan cagar budaya nasional itu adalah menteri dengan rekomendasi yang disusun tim ahli nasional cagar budaya. Jadi penetapannya atas dasar dokumen rekomendasi yang dibuat oleh tim ahli itu,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, ke depan setiap provinsi dan kabupaten/kota juga akan memiliki tim ahli cagar budaya bersertifikasi, yang akan menetapkan sebuah situs purbakala di daerahnya sebagai cagar budaya provinsi dan kabupaten/kota. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/