JAKARTA- Pembahasan penetapan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) musim 2011 masih belum kunjung dilakukan. Meskipun begitu, beberapa pihak memprediksi BPIH tahun ini naik. Kondisi penurunan BPIH seperti yang terjadi pada 2010, sulit terulang. Sementara kuota calon jemaah haji sudah ditetapkan.
Pada musim haji 2010 lalu, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menetapkan BPIH sebesar 3.342 US Dollar. Atau turun 80 US dolar dibanding BPIH periode 2009 yaitu 3.422 US Dollar. Pemerintah saat itu mengklaim penurunan BPIH tersebut sebagai prestasi. Sebab, pada waktu yang sama pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya sewa pemondokan.
Bagaimana dengan BPIH tahun ini? Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Slamet Riyanto menuturkan, dia belum bisa memastikan. Sebab, hingga sekarang rapat pembahasan BPIH dengan Komisi VIII masih belum digelar. Sebelumnya, Kemenang dan Komisi VIII sepakat menggelar pembahasan BPIH pasca reses.
“Mudah-mudahan bisa cepat. Sebab resesnya kan sudah rampung,” tandas Slamet usai rapat dengar pendapat tentang Negara Islam Indonesia (NII) di Komisi VIII.
Saat dicecar pertanyaan apakah BPIH akan kembali turun seperti 2010 lalu, Slamet menjawab sulit terulang. “Tahun ini mana ada biaya yang turun,” kata dia. Termasuk juga penetapan BPIH.
Indikator prediksi kenaikan BPIH tersebut, tambah Slamet, muncul dari beberapa faktor. Diantaranya adalah harga minyak dunia. Faktor kedua yang bisa ikut mendongkrak kenaikan BPIH tahun ini adalah, konflik di beberapa negara timur tengah.
Kondisi harga minyak dunia cukup berpengaruh terhadap penetapan BPIH. Sebab, Slamet memperkirakan, 80 persen dari seluruh BPIH habis digunakan untuk ongkos penerbangan. Sisanya, tersedot untuk biaya pemondokan.
Sebelum muncul gejolak di negara Timur Tengah dan kenaikan harga minyak, Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding optimis ada penghematan dalam penetapan BPIH.
Namun, setelah kondisi berubah dia mengatakan akan berhati-hati dalam menentukan BPIH. Pembahasan penetapan BPIH sendiri, bakal digelar secepatnya. (wan/jpnn)