27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Triliunan Rupiah tak Jelas Bakal Dilapor ke KPK

Hasil Lahan eks DL Sitorus pun Diduga Dikorupsi

JAKARTA-Hasil pengelolaan lahan perkebunan yang dulunya dikuasai Darianus Lungguk (DL) Sitorus, disinyalir tidak jelas. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengendus ada ketidakberesan pengelolaan lahan milik negara itu, yang nilainya per tahun bisa mencapai triliunan rupiah.

“Sudah setahun lebih tidak jelas siapa sebenarnya yang mengelola, dan kemana uang hasil produksinya itu. Sebab saya memperkirakan nilainya triliunan,” ujar Martin Hutabarat Sumut Pos di Jakarta, kemarin (22/5).
Martin mengaku sudah pernah menanyakan hal ini kepada kepala kejaksaan tinggi (kajati) Sumut saat dijabat Sution Usman Adji, dalam forum resmi saat rapat kerja jajaran Kejaksaan dengan Komisi III DPR. Hanya saja, lanjut politisi dari Partai Gerindra itu, hingga jabatan kejatisu beralih ke AK Basuni Mn
Komisi III DPR belum juga mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut.

Martin juga mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali menanyakan hal ini ke Kejaksaan Agung. “Kita selalu kejar, tapi belum juga ada penjelasan. Kalau kejaksaan belum juga menyampaikan laporan ke Komisi III, maka akan kita laporkan ke KPK,” ujar vokalis di komisi yang membidangi masalah hukum itu.

Karenanya, dia mendesak kejati Sumut untuk proaktif mencari data dan segera melaporkan ke Komisi III DPR. “Harus diperjelas siapa yang mengelola dan dikemanakan hasilnya,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Padang Lawas (Kadishutbun Palas), Ir Soleman Harahap, pernah menjelaskan, bekas lahan yang dulunya dikuasi DL Sitorus melalui PT Torus Ganda dan Koperasi Bukit Harapan, yang masuk register 40 adalah 24 ribu hektare, selebihnya masuk Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Untuk yang berada di Kabupaten Paluta ini luasnya mencapai 47.000 hektar.

Soleman pernah mengatakan, pemerintah menunjuk sementara pengelola aset milik terpidana DL Sitorus kepada BUMN PT Inhutani sesuai dengan surat penunjukan dari Menteri Negara BUMN melalui surat nomor :S-152/MBU/2009 tanggal 4 maret 2009. (sam)

Hasil Lahan eks DL Sitorus pun Diduga Dikorupsi

JAKARTA-Hasil pengelolaan lahan perkebunan yang dulunya dikuasai Darianus Lungguk (DL) Sitorus, disinyalir tidak jelas. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengendus ada ketidakberesan pengelolaan lahan milik negara itu, yang nilainya per tahun bisa mencapai triliunan rupiah.

“Sudah setahun lebih tidak jelas siapa sebenarnya yang mengelola, dan kemana uang hasil produksinya itu. Sebab saya memperkirakan nilainya triliunan,” ujar Martin Hutabarat Sumut Pos di Jakarta, kemarin (22/5).
Martin mengaku sudah pernah menanyakan hal ini kepada kepala kejaksaan tinggi (kajati) Sumut saat dijabat Sution Usman Adji, dalam forum resmi saat rapat kerja jajaran Kejaksaan dengan Komisi III DPR. Hanya saja, lanjut politisi dari Partai Gerindra itu, hingga jabatan kejatisu beralih ke AK Basuni Mn
Komisi III DPR belum juga mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut.

Martin juga mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali menanyakan hal ini ke Kejaksaan Agung. “Kita selalu kejar, tapi belum juga ada penjelasan. Kalau kejaksaan belum juga menyampaikan laporan ke Komisi III, maka akan kita laporkan ke KPK,” ujar vokalis di komisi yang membidangi masalah hukum itu.

Karenanya, dia mendesak kejati Sumut untuk proaktif mencari data dan segera melaporkan ke Komisi III DPR. “Harus diperjelas siapa yang mengelola dan dikemanakan hasilnya,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Padang Lawas (Kadishutbun Palas), Ir Soleman Harahap, pernah menjelaskan, bekas lahan yang dulunya dikuasi DL Sitorus melalui PT Torus Ganda dan Koperasi Bukit Harapan, yang masuk register 40 adalah 24 ribu hektare, selebihnya masuk Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Untuk yang berada di Kabupaten Paluta ini luasnya mencapai 47.000 hektar.

Soleman pernah mengatakan, pemerintah menunjuk sementara pengelola aset milik terpidana DL Sitorus kepada BUMN PT Inhutani sesuai dengan surat penunjukan dari Menteri Negara BUMN melalui surat nomor :S-152/MBU/2009 tanggal 4 maret 2009. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/