26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Berkas Ahok Ditarget Tiga Minggu Tuntas

Foto: AFP Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).

SUMUTPOS.CO  — BARESKRIM Polri mengejar waktu yang kian sempit. Pasalnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengikuti pemilihan gubernur yang akan diselenggarakan pada Februari 2017. Untuk memberikan kepastian, Bareskrim menargetkan berkas perkara kasus Ahok selesai dalam tiga minggu.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, setelah penetapan status tersangka, saat ini masuk pada masa melengkapi berkas perkara. Seperti, berita acara pemeriksaan dan pemeriksaan saksi yang belum tuntas. ”Fokus pada berkas perkara,” ungkapnya.

Dalam target tiga minggu itu juga, Bareskrim berencana untuk memeriksa Ahok kembali. Sebab, pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi dan perlu diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. ”Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Terkait kemungkinan saksi lain yang diperiksa, Boy mengaku bahwa sebenarnya terkait pemeriksaan saksi itu sudah sangat lengkap. Sehingga tidak perlu lagi pemeriksaan saksi lain. ”Sudah kok, tinggal soal format berita acara,” ujarnya.

Saat ini Bareskrim juga sedang memproses surat pencekalan untuk Ahok. Dalam waktu dekat, surat tersebut akan diserahkan pada Ditjen Imigrasi. ”Belum dikirim,” papar mantan Kapolda Banten tersebut.

Boy mengingatkan bahwa seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka itu belum tentu bersalah. Tentu, harus mengedepankan asa praduga tak bersalah. ”Jangan dihakimi dulu, semua harus dipengadilan,” terangnya.

Yang juga penting, terkait kemungkinan demonstrasi 25 November, Boy menuturkan sebaiknya masyarakat yang meminta transparansi proses hukum Ahok ini ikut mengawal proses hukum. Pasalnya, butuh waktu untuk menjadikan berkas perkara yang sempurna dan layak diajukan ke persidangan. ”Dari pada demonstrasi yang bisa disusupi, lebih baik mengawal proses hukumnya,” terangnya.

Saat ini, masa yang cukup dekat dengan pemilihan gubernur DKI Jakarta. Karena itu, masyarakat harus mendukung pilgub yang damai. Pilgub damai ini membutuhkan suasana yang kondusif. ”Kalau ada demonstrasi besar tentu bisa mempengaruhi pilgub,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR telah mengagendakan rapat kerja bersama Kapolri, pada Senin (21/11), mendatang. Berbagai isu akan dibahas. Namun, hampir bisa dipastikan proses hukum yang telah dan akan dilakukan polisi terkait kasus Ahok akan menjadi perhatian utama.

”Di rapat, Komisi III akan memastikan segala proses hukum berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku atau due process of law,” kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

Misalnya, dia menyoroti, proses gelar perkara yang tak lazim. Yaitu, ketika turut menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Hal itu, menurut dia, justru berpotensi membuat proses yang dilakukan menjadi tidak otonom.

Bukan hanya terkait keputusan polisi, dia menilai, saksi ahli dalam memberikan keterangan juga berpotensi menjadi merasa tidak bebas. ”Bayangkan, seorang saksi ahli yang kebetulan agamanya berbeda, lalu memberikan keterangan secara terbuka, pasti enggak nyaman,” beber politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu, Benny juga menyoroti tentang fakta terbelahnya penyidik polri dalam memutus status tersangka Ahok. Dia menganggap, penetapan tersangka lewat voting itu juga aneh. ”Katakan, seratus orang misalnya menyatakan tersangka, tapi kalau tidak ada bukti, ya tidak bisa,” tandasnya.

Hal-hal tersebut, ungkap dia, yang nanti akan coba dimintakan penjelasan pada kapolri. ”Jangan sampai seolah transparan, tapi tidak transparan, seolah akuntabel namun tidak akuntabel. Seoalah tidak ada intervensi, tapi ternyata diintervensi,” imbuh Benny.

 

Foto: AFP Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).

SUMUTPOS.CO  — BARESKRIM Polri mengejar waktu yang kian sempit. Pasalnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengikuti pemilihan gubernur yang akan diselenggarakan pada Februari 2017. Untuk memberikan kepastian, Bareskrim menargetkan berkas perkara kasus Ahok selesai dalam tiga minggu.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, setelah penetapan status tersangka, saat ini masuk pada masa melengkapi berkas perkara. Seperti, berita acara pemeriksaan dan pemeriksaan saksi yang belum tuntas. ”Fokus pada berkas perkara,” ungkapnya.

Dalam target tiga minggu itu juga, Bareskrim berencana untuk memeriksa Ahok kembali. Sebab, pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi dan perlu diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. ”Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Terkait kemungkinan saksi lain yang diperiksa, Boy mengaku bahwa sebenarnya terkait pemeriksaan saksi itu sudah sangat lengkap. Sehingga tidak perlu lagi pemeriksaan saksi lain. ”Sudah kok, tinggal soal format berita acara,” ujarnya.

Saat ini Bareskrim juga sedang memproses surat pencekalan untuk Ahok. Dalam waktu dekat, surat tersebut akan diserahkan pada Ditjen Imigrasi. ”Belum dikirim,” papar mantan Kapolda Banten tersebut.

Boy mengingatkan bahwa seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka itu belum tentu bersalah. Tentu, harus mengedepankan asa praduga tak bersalah. ”Jangan dihakimi dulu, semua harus dipengadilan,” terangnya.

Yang juga penting, terkait kemungkinan demonstrasi 25 November, Boy menuturkan sebaiknya masyarakat yang meminta transparansi proses hukum Ahok ini ikut mengawal proses hukum. Pasalnya, butuh waktu untuk menjadikan berkas perkara yang sempurna dan layak diajukan ke persidangan. ”Dari pada demonstrasi yang bisa disusupi, lebih baik mengawal proses hukumnya,” terangnya.

Saat ini, masa yang cukup dekat dengan pemilihan gubernur DKI Jakarta. Karena itu, masyarakat harus mendukung pilgub yang damai. Pilgub damai ini membutuhkan suasana yang kondusif. ”Kalau ada demonstrasi besar tentu bisa mempengaruhi pilgub,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR telah mengagendakan rapat kerja bersama Kapolri, pada Senin (21/11), mendatang. Berbagai isu akan dibahas. Namun, hampir bisa dipastikan proses hukum yang telah dan akan dilakukan polisi terkait kasus Ahok akan menjadi perhatian utama.

”Di rapat, Komisi III akan memastikan segala proses hukum berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku atau due process of law,” kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

Misalnya, dia menyoroti, proses gelar perkara yang tak lazim. Yaitu, ketika turut menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Hal itu, menurut dia, justru berpotensi membuat proses yang dilakukan menjadi tidak otonom.

Bukan hanya terkait keputusan polisi, dia menilai, saksi ahli dalam memberikan keterangan juga berpotensi menjadi merasa tidak bebas. ”Bayangkan, seorang saksi ahli yang kebetulan agamanya berbeda, lalu memberikan keterangan secara terbuka, pasti enggak nyaman,” beber politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu, Benny juga menyoroti tentang fakta terbelahnya penyidik polri dalam memutus status tersangka Ahok. Dia menganggap, penetapan tersangka lewat voting itu juga aneh. ”Katakan, seratus orang misalnya menyatakan tersangka, tapi kalau tidak ada bukti, ya tidak bisa,” tandasnya.

Hal-hal tersebut, ungkap dia, yang nanti akan coba dimintakan penjelasan pada kapolri. ”Jangan sampai seolah transparan, tapi tidak transparan, seolah akuntabel namun tidak akuntabel. Seoalah tidak ada intervensi, tapi ternyata diintervensi,” imbuh Benny.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/