JAKARTA – Masa perbaikan berkas pengajuan calon dan bakal calon anggota DPR dari partai politik peserta Pemilu 2014, berakhir Rabu (22/5). Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan berkas perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dimana satu partai politik menyerahkannya pada Selasa (21/5), dan 11 partai politik lainnya menyerahkan pada hari terakhir.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dengan data-data yang telah diserahkan, maka KPU selanjutnya akan segera melakukan verifikasi berkas.
“Dan partai politik tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika masih ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat, otomatis namanya tidak akan dimunculkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara),” ujar Husni di Jakarta.
Selain itu, pencoretan menurutnya juga akan dilakukan jika nama-nama yang diajukan melebihi alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan (dapil). Dimana pencoretan dimulai dari nomor urut paling bawah.
Parpol dalam satu dapil juga dinyatakan tidak memenuhi syarat jika dalam pengajuan calonnya tidak menempatkan satu orang perempuan pada setiap tiga nama bakal calon.
“KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan berkas yang diajukan parpol. Proses verifikasi akan berlangsung secara cermat dan teliti. Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013,” ujarnya. (gir)
Nomor Urut Terbawah Paling Rawan Dicoret
JAKARTA – Masa perbaikan berkas pengajuan calon dan bakal calon anggota DPR dari partai politik peserta Pemilu 2014, berakhir Rabu (22/5). Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan berkas perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dimana satu partai politik menyerahkannya pada Selasa (21/5), dan 11 partai politik lainnya menyerahkan pada hari terakhir.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dengan data-data yang telah diserahkan, maka KPU selanjutnya akan segera melakukan verifikasi berkas.
“Dan partai politik tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika masih ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat, otomatis namanya tidak akan dimunculkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara),” ujar Husni di Jakarta.
Selain itu, pencoretan menurutnya juga akan dilakukan jika nama-nama yang diajukan melebihi alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan (dapil). Dimana pencoretan dimulai dari nomor urut paling bawah.
Parpol dalam satu dapil juga dinyatakan tidak memenuhi syarat jika dalam pengajuan calonnya tidak menempatkan satu orang perempuan pada setiap tiga nama bakal calon.
“KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan berkas yang diajukan parpol. Proses verifikasi akan berlangsung secara cermat dan teliti. Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013,” ujarnya. (gir)