26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Geledah Ruang Dirjen Haji dan Umroh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (22/5).

“Setelah ada penetapan tersangka artinya proses dari penyelidikan ke penyidikan dari sejak pagi memang dilakukan penggeledahan di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Johan menjelaskan, salah satu yang digeledah adalah ruangan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Penggeledahan itu, lanjut dia, sudah selesai sore tadi.

Meski begitu, Johan mengaku belum mengetahui hasil penggeledahan. “Jadi hasil penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Agama saya belum dapat informasi,” tandasnya.‎

Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung.(gil/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (22/5).

“Setelah ada penetapan tersangka artinya proses dari penyelidikan ke penyidikan dari sejak pagi memang dilakukan penggeledahan di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Johan menjelaskan, salah satu yang digeledah adalah ruangan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Penggeledahan itu, lanjut dia, sudah selesai sore tadi.

Meski begitu, Johan mengaku belum mengetahui hasil penggeledahan. “Jadi hasil penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Agama saya belum dapat informasi,” tandasnya.‎

Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung.(gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/