28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Langgar Protokol Covid-19, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

DILAPORKAN: Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena ugaan pelanggaran protokol Covid-19.
DILAPORKAN: Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena ugaan pelanggaran protokol Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Pelaporan terhadap jenderal polisi bintang tiga itu dilayangkan pada hari ini, Senin (22/6) terkait dugaan pelanggaran protokol Covid-19.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan kunjungan ke Baturaja Kabupaten OKU untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orang tuanya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (22/6).

Boyamin menyebut, dalam suatu kesempatan Firli bertemu dengan puluhan anak-anak. Namun Firli tidak menerapkan protokol Covid-19, dengan tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut, sehingga melanggar protokol Covid-19.

Boyamin mengtakan, seharusnya Firli telah memakai masker dalam kesempatan tersebut. Sebab anak-anak masih rentan penularan Covid-19. “Tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker,” cetus Boyamin.

Boyamin menegaskan, tindakan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker, merupakan bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah soal protokol Covid-19. Seharusnya, sebagai pejabat lembaga negara Firli memberikan contoh penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum,” tegas Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin mengharapkan Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK. “Yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajat kesalahan jika aduan ini terbukti,” tukas Boyamin.

Menanggapi ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya telah taat aturan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Firli menegaskan, dirinya memakai elektronik masker yang dijepitkan di antara lobang hidung.

Namun, Firli tak menampik dia sempat tak menggunakan masker saat menemui anak-anak di Baturaja Kabupaten OKU. Hal itu dilakukan saat hendak menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Dalam perjalanan saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker. Masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu Indonesia raya bersama anak-anak sekitar, dalam beberapa saat tapi untuk masker e-mask dan masker yang saya pasang di hidung tetap terpasang,” cetus Firli. (jpnn/ila)

DILAPORKAN: Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena ugaan pelanggaran protokol Covid-19.
DILAPORKAN: Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena ugaan pelanggaran protokol Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Pelaporan terhadap jenderal polisi bintang tiga itu dilayangkan pada hari ini, Senin (22/6) terkait dugaan pelanggaran protokol Covid-19.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan kunjungan ke Baturaja Kabupaten OKU untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orang tuanya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (22/6).

Boyamin menyebut, dalam suatu kesempatan Firli bertemu dengan puluhan anak-anak. Namun Firli tidak menerapkan protokol Covid-19, dengan tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut, sehingga melanggar protokol Covid-19.

Boyamin mengtakan, seharusnya Firli telah memakai masker dalam kesempatan tersebut. Sebab anak-anak masih rentan penularan Covid-19. “Tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker,” cetus Boyamin.

Boyamin menegaskan, tindakan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker, merupakan bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah soal protokol Covid-19. Seharusnya, sebagai pejabat lembaga negara Firli memberikan contoh penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum,” tegas Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin mengharapkan Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK. “Yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajat kesalahan jika aduan ini terbukti,” tukas Boyamin.

Menanggapi ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya telah taat aturan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Firli menegaskan, dirinya memakai elektronik masker yang dijepitkan di antara lobang hidung.

Namun, Firli tak menampik dia sempat tak menggunakan masker saat menemui anak-anak di Baturaja Kabupaten OKU. Hal itu dilakukan saat hendak menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Dalam perjalanan saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker. Masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu Indonesia raya bersama anak-anak sekitar, dalam beberapa saat tapi untuk masker e-mask dan masker yang saya pasang di hidung tetap terpasang,” cetus Firli. (jpnn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/