30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Suap Ketok Palu Gubsu Gatot, Rombongan ke-4 Eks DPRD Sumut Ditahan

jawa pos ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
jawa pos, ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rombongan keempat eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total sebanyak 11 dari 14 eks anggota dewan yang ditahan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sejak Januari 2020 lalu.

WAKIL Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, ke-11 tersangka yang ditahan adalah Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layari Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

“Penahanan ini mengikuti prosedur protokol kesehatan yaitu rapid test,” ujarnya melalui keterangan tertulis pihak KPK yang diperoleh Sumut Pos, Rabu (22/7) malam.

Kata Ghufron, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai Rabu (22/7) hingga 10 Agustus 2020 di 2 rumah tahanan yang berbeda.

Tersangka Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara Robert, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka tampak sudah mengenakan rompi tahanan oranye itu pun turut dihadirkan dalam konferensi pers.

Menurut dia dari 14 tersangka, baru 11 orang yang ditahan karena 3 lagi tidak memenuhi panggilan KPK. Ketiga tersangka yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani. “Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ghufron.

Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1) lalu.

Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur Gatot Pujonugroho pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta, lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp61 miliar. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini sudah masuk tahap keempat. Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode yang sama. Perinciannya, pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan dewan. Kemudian di 2016, tujuh ketua fraksi. Sementara pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota wakil rakyat.

Demo Serukan Tangkap Meilizar

Kasus korupsi berjamaah yang melibatkan wakil rakyat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, ternyata menjadi atensi publik. KPK didesak segera menangkap dan menahan terduga koruptor yang telah ditetapkan tersangka tersebut.

Elemen massa yang tergabung dalam DPW Jaringan Keadilan Nusantara Sumatera Utara, berunjukrasa ke Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/7). Salahsatu nama yang mereka suarakan agar ditahan komisi antirasuah adalah; Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Meilizar Latief yang juga anggota DPRD Sumut medio 2009-2019.

Dalam aksinya, massa hanya berorasi dan membacakan pernyataan sikap mereka di depan pintu gerbang gedung dewan. Massa dipimpin Koordinator Aksi, Solahuddin Tanjung dan Koordinator Aksi, Irpan S tersebut secara bergantian berorasi dan membacakan pernyataan sikap.

Massa menegaskan, meski sejumlah dewan termasuk Meilizar Latief telah mengembalikan uang suap ke KPK, bukan berarti hal itu menghentikan proses hukum yang terjadi. Karenanya mereka menuntut KPK menetapkan Meilizar sebagai tersangka penerima uang suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Jika Meilizar Latief telah mengembalikan uang suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke KPK, KPK harus membeberkan ke publik jumlah uang suap yang dikembalikan Meilizar Latief,” ungkap massa.

Mereka menegaskan, Meilizar Latief tidak bisa dibiarkan bebas dari status tersangka, karena dia terlibat langsung dalam proses pembagian uang suap yang diperintahkan oleh Tahan Manahan Panggabean. Karena Meilizar Latief merupakan orang paling dekat Tahan Manahan Panggabean, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRS sumut dan juga mantan Sekretaris Partai Demokrat Sumut.

Mestinya, kata massa aksi, Meilizar Latief juga sama seperti Guntur Manurung, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan KPK. “Jika KPK tidak mengumumkan jumlah uang suap yang dikembalikan Meilizar Latief, dan tidak menetapkan status tersangka, aksi unjuk rasa ini akan berlanjut ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata massa aksi.

Foto: Jawa Pos

ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho. (prn/bbs)

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos

UNRAS: DPW Jaringan Keadilan Nusantara Sumatera Utara, unras di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/7). Massa mendesak KPK segera menahan dan menangkap Meilizar Latief.

jawa pos ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
jawa pos, ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rombongan keempat eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total sebanyak 11 dari 14 eks anggota dewan yang ditahan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sejak Januari 2020 lalu.

WAKIL Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, ke-11 tersangka yang ditahan adalah Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layari Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

“Penahanan ini mengikuti prosedur protokol kesehatan yaitu rapid test,” ujarnya melalui keterangan tertulis pihak KPK yang diperoleh Sumut Pos, Rabu (22/7) malam.

Kata Ghufron, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai Rabu (22/7) hingga 10 Agustus 2020 di 2 rumah tahanan yang berbeda.

Tersangka Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara Robert, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka tampak sudah mengenakan rompi tahanan oranye itu pun turut dihadirkan dalam konferensi pers.

Menurut dia dari 14 tersangka, baru 11 orang yang ditahan karena 3 lagi tidak memenuhi panggilan KPK. Ketiga tersangka yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani. “Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ghufron.

Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1) lalu.

Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur Gatot Pujonugroho pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta, lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp61 miliar. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini sudah masuk tahap keempat. Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode yang sama. Perinciannya, pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan dewan. Kemudian di 2016, tujuh ketua fraksi. Sementara pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota wakil rakyat.

Demo Serukan Tangkap Meilizar

Kasus korupsi berjamaah yang melibatkan wakil rakyat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, ternyata menjadi atensi publik. KPK didesak segera menangkap dan menahan terduga koruptor yang telah ditetapkan tersangka tersebut.

Elemen massa yang tergabung dalam DPW Jaringan Keadilan Nusantara Sumatera Utara, berunjukrasa ke Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/7). Salahsatu nama yang mereka suarakan agar ditahan komisi antirasuah adalah; Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Meilizar Latief yang juga anggota DPRD Sumut medio 2009-2019.

Dalam aksinya, massa hanya berorasi dan membacakan pernyataan sikap mereka di depan pintu gerbang gedung dewan. Massa dipimpin Koordinator Aksi, Solahuddin Tanjung dan Koordinator Aksi, Irpan S tersebut secara bergantian berorasi dan membacakan pernyataan sikap.

Massa menegaskan, meski sejumlah dewan termasuk Meilizar Latief telah mengembalikan uang suap ke KPK, bukan berarti hal itu menghentikan proses hukum yang terjadi. Karenanya mereka menuntut KPK menetapkan Meilizar sebagai tersangka penerima uang suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Jika Meilizar Latief telah mengembalikan uang suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke KPK, KPK harus membeberkan ke publik jumlah uang suap yang dikembalikan Meilizar Latief,” ungkap massa.

Mereka menegaskan, Meilizar Latief tidak bisa dibiarkan bebas dari status tersangka, karena dia terlibat langsung dalam proses pembagian uang suap yang diperintahkan oleh Tahan Manahan Panggabean. Karena Meilizar Latief merupakan orang paling dekat Tahan Manahan Panggabean, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRS sumut dan juga mantan Sekretaris Partai Demokrat Sumut.

Mestinya, kata massa aksi, Meilizar Latief juga sama seperti Guntur Manurung, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan KPK. “Jika KPK tidak mengumumkan jumlah uang suap yang dikembalikan Meilizar Latief, dan tidak menetapkan status tersangka, aksi unjuk rasa ini akan berlanjut ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata massa aksi.

Foto: Jawa Pos

ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho. (prn/bbs)

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos

UNRAS: DPW Jaringan Keadilan Nusantara Sumatera Utara, unras di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/7). Massa mendesak KPK segera menahan dan menangkap Meilizar Latief.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/