30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sumut Tetap Pakai Nama GTPP Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pusat oleh Presiden RI Joko Widodo, tidak otomatis membuat GTPP Covid-19 daerah turut dibubarkan. Sampai saat ini, Sumatera Utara masih memakai nama GTPP Covid-19, sebagai wadah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab menanggulangi pandemi Covid-19.

“Tim (GTPP Covid-19 Sumut) itu ‘kan dibolehkan tetap melaksanakan tugas. Walaupun nanti namanya diubah menjadi satuan tugas, kita punya otonomi —dan dibolehkan di Keppres— melaksanakan tugas sebagai gugus tugas,” kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menjawab Sumut Pos, Rabu (22/7).

Atas dasar itu, pihaknya berpandangan pergantian nama organ dari GTPP Covid-19 Sumut ke satuan tugas penanganan Covid-19, belum prioritas dilakukan. “Sampai saat ini kita masih seperti yang ada sekarang. Belum ada perubahan. Karena untuk menyiapkan struktur itu harus seizin komite di Jakarta. Mungkin persiapan menuju ke sana, tapi sekarang belum ada perubahan,” katanya.

Dia menjelaskan, perubahan organ di tingkat pusat bisa saja dimasukkan ke salahsatu bidang pada organ GTPP Covid-19 Sumut saat ini. Apalagi, struktur gugus tugas Provinsi Sumut juga ada bidang stimulus ekonomi.

“Yang terkait stimulus ekonomi juga ada. Cuma mengecilkan dari struktur yang selama ini banyak. Namun tupoksinya tetap itu juga. Untuk pembentukan struktur ini mesti dikoordinasikan ke Jakarta. Mesti ada izin pusat dulu. Dan di poin Keppres itu (struktur gugus tugas daerah) masih dibolehkan,” terang Aris.

Mengenai perkembangan pasien suspect positif Covid-19 yang tidak akan lagi diinformasikan, seiring dibubarkannya gugus tugas nasional menjadi satgas pemulihan ekonomi, menurut dia, akan menjadi dipertimbangkan.

“Aspek ini mungkin bisa kita adopsi. Namun perkembangan seputar jumlah orang terinfeksi, dapat tetap kita update melalui website kita, media sosial, dan lainnya. Dalam live streaming harian, nantinya kita bisa membahas aspek-aspek lain, yang bertujuan mengedukasi masyarakat tetap menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

GTPP Medan Juga Masih Aktif

Tak hanya Sumut, GTPP Covid-19 Kota Medan juga masih menggunakan nama lama dalam menjalankan fungsinya menangani Covid-19 di Kota Medan.

“Sampai saat ini masih aktif, masih berjalan dan masih bertugas untuk menangani Covid-19 di Kota Medan,” ucap Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (22/7).

Dikatakan Arjuna, dibubarkannya GTPP Covid-19 pusat dan dibentuknya komite kebijakan yang membawahi Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, sangat dimungkinkan untuk diikuti oleh Pemko Medan.

“Memang arahnya ke sana. Makanya sekarang kami masih menunggu Satgas (Satuan Tugas) pemulihan Covid-19 pusat itu terbentuk. Nantinya dari situ kita akan dapat dasarnya untuk membubarkan yang di Medan juga, dan membentuk Satgas pemulihan Covid-19 untuk di Kota Medan,” katanya.

Selain itu, lanjut Arjuna, bukan tidak mungkin Pemko Medan akan membentuk satgas pemulihan ekonomi untuk memulihkan perekonomian di Kota Medan, seperti dilakukan pemerintah pusat.

“Bila memang diperlukan untuk dibentuk, pasti akan dibentuk. Kita masih menunggu juknis nya dari Satgas di pusat. Termasuk soal pembentukannya, apakah akan dibuat satu tim yang berfungsi untuk keduanya, yaitu pemulihan Covid dan pemulihan ekonomi, ataukah memang akan dibentuk dua tim dan menjalankan fungsinya masing-masing,” lanjutnya.

Terakhir, GTPP Covid-19 Kota Medan masih melaksanakan tugasnya dalam menangani kasus Covid-19 di Kota Medan. “Baru-baru ini kita semprot disinfektan di Dinas Sosial, Dinas PKPPR dan beberapa OPD lainnya. Kita juga masih melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dalam beleid ini presiden juga membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres 82/2020 ditandatangai oleh Presiden Jokowi.

Dasar hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Pasal 20 Perpres tersebut, yang menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres ini merupakan dasar hukum keberadaan Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo. Hal ini berlaku pula untuk gugus tugas setiap daerah. Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 secara nasional maupun daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pusat oleh Presiden RI Joko Widodo, tidak otomatis membuat GTPP Covid-19 daerah turut dibubarkan. Sampai saat ini, Sumatera Utara masih memakai nama GTPP Covid-19, sebagai wadah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab menanggulangi pandemi Covid-19.

“Tim (GTPP Covid-19 Sumut) itu ‘kan dibolehkan tetap melaksanakan tugas. Walaupun nanti namanya diubah menjadi satuan tugas, kita punya otonomi —dan dibolehkan di Keppres— melaksanakan tugas sebagai gugus tugas,” kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menjawab Sumut Pos, Rabu (22/7).

Atas dasar itu, pihaknya berpandangan pergantian nama organ dari GTPP Covid-19 Sumut ke satuan tugas penanganan Covid-19, belum prioritas dilakukan. “Sampai saat ini kita masih seperti yang ada sekarang. Belum ada perubahan. Karena untuk menyiapkan struktur itu harus seizin komite di Jakarta. Mungkin persiapan menuju ke sana, tapi sekarang belum ada perubahan,” katanya.

Dia menjelaskan, perubahan organ di tingkat pusat bisa saja dimasukkan ke salahsatu bidang pada organ GTPP Covid-19 Sumut saat ini. Apalagi, struktur gugus tugas Provinsi Sumut juga ada bidang stimulus ekonomi.

“Yang terkait stimulus ekonomi juga ada. Cuma mengecilkan dari struktur yang selama ini banyak. Namun tupoksinya tetap itu juga. Untuk pembentukan struktur ini mesti dikoordinasikan ke Jakarta. Mesti ada izin pusat dulu. Dan di poin Keppres itu (struktur gugus tugas daerah) masih dibolehkan,” terang Aris.

Mengenai perkembangan pasien suspect positif Covid-19 yang tidak akan lagi diinformasikan, seiring dibubarkannya gugus tugas nasional menjadi satgas pemulihan ekonomi, menurut dia, akan menjadi dipertimbangkan.

“Aspek ini mungkin bisa kita adopsi. Namun perkembangan seputar jumlah orang terinfeksi, dapat tetap kita update melalui website kita, media sosial, dan lainnya. Dalam live streaming harian, nantinya kita bisa membahas aspek-aspek lain, yang bertujuan mengedukasi masyarakat tetap menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

GTPP Medan Juga Masih Aktif

Tak hanya Sumut, GTPP Covid-19 Kota Medan juga masih menggunakan nama lama dalam menjalankan fungsinya menangani Covid-19 di Kota Medan.

“Sampai saat ini masih aktif, masih berjalan dan masih bertugas untuk menangani Covid-19 di Kota Medan,” ucap Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (22/7).

Dikatakan Arjuna, dibubarkannya GTPP Covid-19 pusat dan dibentuknya komite kebijakan yang membawahi Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, sangat dimungkinkan untuk diikuti oleh Pemko Medan.

“Memang arahnya ke sana. Makanya sekarang kami masih menunggu Satgas (Satuan Tugas) pemulihan Covid-19 pusat itu terbentuk. Nantinya dari situ kita akan dapat dasarnya untuk membubarkan yang di Medan juga, dan membentuk Satgas pemulihan Covid-19 untuk di Kota Medan,” katanya.

Selain itu, lanjut Arjuna, bukan tidak mungkin Pemko Medan akan membentuk satgas pemulihan ekonomi untuk memulihkan perekonomian di Kota Medan, seperti dilakukan pemerintah pusat.

“Bila memang diperlukan untuk dibentuk, pasti akan dibentuk. Kita masih menunggu juknis nya dari Satgas di pusat. Termasuk soal pembentukannya, apakah akan dibuat satu tim yang berfungsi untuk keduanya, yaitu pemulihan Covid dan pemulihan ekonomi, ataukah memang akan dibentuk dua tim dan menjalankan fungsinya masing-masing,” lanjutnya.

Terakhir, GTPP Covid-19 Kota Medan masih melaksanakan tugasnya dalam menangani kasus Covid-19 di Kota Medan. “Baru-baru ini kita semprot disinfektan di Dinas Sosial, Dinas PKPPR dan beberapa OPD lainnya. Kita juga masih melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dalam beleid ini presiden juga membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres 82/2020 ditandatangai oleh Presiden Jokowi.

Dasar hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Pasal 20 Perpres tersebut, yang menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres ini merupakan dasar hukum keberadaan Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo. Hal ini berlaku pula untuk gugus tugas setiap daerah. Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 secara nasional maupun daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/