JAKARTA – Proses pendaftaran parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum ditutup tepat tengah malam tadi. Status badan hukum ini merupakan modal awal bagi parpol baru menjadi peserta pemilu 2014.
Sampai detik terakhir, data di kementerian pimpinan Patrialis Akbar mencatat hanya ada sembilan parpol baru yang mendaftar. Kesembilan parpol baru itu adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Republik Satu. Selanjutnya, Partai Satria Piningit, Partai Kedaulatan Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Serikat Rakyat Indonesia (Partai SRI) dan Partai Demokrasi Pancasila.
Direktur Tata Negara Kemenkum Ham Asyhari Sihabudin mengatakan khusus untuk nama Partai Demokrasi Pancasila sebenarnya masih kontroversi. Dia menjelaskan kata Pancasila tidak boleh dimasukkan menjadi bagian dari nama partai.
Meski demikian, pendaftaran partai itu tidak akan serta merta digugurkan. Kemenkum HAM hanya akan meminta perubahan nama. “Tak masalah, nanti kami minta nama baru,” ujar Asyhari, Senin (22/8).
Dia menambahkan, sementara waktu, Kemenkumham tak akan menerima pendaftaran partai baru. Selama sebulan partai baru yang telah mendaftarkan diminta memenuhi persyaratan kurang sesuai UU No.2/2011 tentang Partai Politik. (dim/pri/jpnn)