24 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Gubsu Kawal Realisasi Saham Inalum 30 Persen

Gubsu bersama Mentri BUMN ngobrol serius mengenai Inalum.
Gubsu dan Menteri BUMN, Dahlan iskan ngobrol serius mengenai Inalum.
Gubsu dan Menteri BUMN, Dahlan iskan ngobrol serius mengenai Inalum.
JAKARTA-Dalam rapat koodinasi membahas PT Inalum, Selasa (22/0) malam kemarin akhirnya Komisi VI DPR RI menyetujui kepemilikan saham sebesar 30 persen untuk Pemprov Sumatera Utara dan 10 Kab/Kota sekawasan Danau Toba dan DAS Asahan. Atas keputusan ini ini, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi  menegaskan tetap akan berjuang mengawal realisasi saham tersebut sepenuhnya untuk Sumatera Utara sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk kemajuan Sumatera Utara.

“Kami, Pemprovsu dan 10 Kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan akan konsolidasi kembali. Namun diupayakan sebesar-besarnya 30 persen saham itu menjadi milik daerah,” ujar Gubsu usai Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Meneg BUMN di Ruang Rapat Komisi VI Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (22/10) malam.

Gubsu turut didampingi para bupati/walikota  diantaranya Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Wakil Walikota  Tanjung Balai Rolel Harahap, Kepala Bappeda Sumut Riadil Lubis dan para kepala Bappeda kabupaten/kota.

Gubsu menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pembicaraan ulang atas hasil keputusan Komisi VI dimaksud. “Posisi kami di sini kan tidak ikut menentukan,” ujar Gubsu.

Rapat Kerja yang turut mengundang Gubsu ini  merupakan lanjutan dari pertemuan-pertemuan yang digelar Komisi VI DPR RI dengan tim pengambilalihan Inalum. Rapat yang dimulai lewat  pukul 21.00 WIB  berlangsung singkat dengan diawali skorsing dan dilanjutkan dengan perumusan hasil rekomendasi.

Kesepakatan dengan DPR RI ini menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat akan memuluskan upaya pengambilalihan saham Inalum sehingga per 1 November Inalum menjadi sepenuhnya milik Indonesia.

Menurutnya pada 25 Oktober akan laksanakan penandatanganan pengakhiran kerjasama Inalum dan lakukan transfer selama 5 hari dana akuisisi US$ 588 juta kepada NAA. “Pada 1 November seluruh kewajiban sudah selesai, 100 persen saham dimiliki Indonesia, maka apa yang disimpulkan dalam rapat ini akan menjadi kenyataan,” ujar Hidayat.

Dalam rakor tersebut Gubsu juga mengingatkan agar apa yang menjadi rekomendasi bersama hendaknya dapat direalisasikan.  Gubsu mengungkapkan harapan besar Sumatera Utara agar hasil rekomendasi tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas. Terutama realisasi soal pembayaran annual fee dan lingkungan serta rencana hilirisasi industri alumunium di Sumatea Utara.

“Kami punya harapan besar kepada pemerintah pusat, karena Sumut juga tidak sedikit kontribusinya  terhadap APBN, Sumut menyumbang 24,5 persen,” tegas Gatot.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto Itu mengeluarkan lima butir rekomendasi dimana butir ke empat mengakomodir kepentingan Sumatera Utara  dalam pengembangan Inalum pasca berakhirnya kerjasama dengan NAA Jepang. Dalam butir ke empat dituliskan :”Komisi VI DPR RI menerima keingin pemerintah provinsi SUMUt beserta 10 kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan ntuk berpartisipaso memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI minimal 70 persen”.

Selain lima butir kesimpulan tersebut, Komisi VI juga memberikan catatan khusus bahwa  Komisi VI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran annual fee dan dana lingkungan yang tertunggal kepada pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten kota terkait. Seperti diketahui bahwa pembayaran annual fee dan  dana lingkungan sudah disetorkan kepada pemerintah pusat setiap tahunnya, namun dua tahun terakhir dana tersebut tidak dikembalikan ke daerah.

Berikut lima butir rekomendasi kesepakatan Komisi VI DPR RI dan pemerintah:
1. Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil perundingan yang telah dicapai oleh tim perunding Proyek Asahan yang dibentuk melalui Kepres RI No 27 tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana sehingga PT Inalum dspat menjadi 100 persenmilik pemerintah RI terhitung tanggal 1 November
2. Komisi VI DPR RI Menyetujui pembayaran share transfer atas namam pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan NAA Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement beserta adendumnya dan dilaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Komisi VI DPR RI dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalaum Perdero setelah pengakhiran perjanjian tetap di bawahpembinaan kementerian abumn RI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
4. Komisi VI DPR RI menerima keingin pemerintah provinsi SUMUt beserta 10 kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan ntuk berpartisipaso memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI minimal 70 persen.

5. Komisi VI DPR RI akan mengawasi pelaksanaan hasil Rapat Kerja ini melalui Panja Ibaum
Catatan: Komisi VI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran annual fee dan dana lingkungan yang tertunggak kepada pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabuoaten kota terkait. (rel/mea)

Gubsu bersama Mentri BUMN ngobrol serius mengenai Inalum.
Gubsu dan Menteri BUMN, Dahlan iskan ngobrol serius mengenai Inalum.
Gubsu dan Menteri BUMN, Dahlan iskan ngobrol serius mengenai Inalum.
JAKARTA-Dalam rapat koodinasi membahas PT Inalum, Selasa (22/0) malam kemarin akhirnya Komisi VI DPR RI menyetujui kepemilikan saham sebesar 30 persen untuk Pemprov Sumatera Utara dan 10 Kab/Kota sekawasan Danau Toba dan DAS Asahan. Atas keputusan ini ini, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi  menegaskan tetap akan berjuang mengawal realisasi saham tersebut sepenuhnya untuk Sumatera Utara sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk kemajuan Sumatera Utara.

“Kami, Pemprovsu dan 10 Kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan akan konsolidasi kembali. Namun diupayakan sebesar-besarnya 30 persen saham itu menjadi milik daerah,” ujar Gubsu usai Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Meneg BUMN di Ruang Rapat Komisi VI Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (22/10) malam.

Gubsu turut didampingi para bupati/walikota  diantaranya Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Wakil Walikota  Tanjung Balai Rolel Harahap, Kepala Bappeda Sumut Riadil Lubis dan para kepala Bappeda kabupaten/kota.

Gubsu menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pembicaraan ulang atas hasil keputusan Komisi VI dimaksud. “Posisi kami di sini kan tidak ikut menentukan,” ujar Gubsu.

Rapat Kerja yang turut mengundang Gubsu ini  merupakan lanjutan dari pertemuan-pertemuan yang digelar Komisi VI DPR RI dengan tim pengambilalihan Inalum. Rapat yang dimulai lewat  pukul 21.00 WIB  berlangsung singkat dengan diawali skorsing dan dilanjutkan dengan perumusan hasil rekomendasi.

Kesepakatan dengan DPR RI ini menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat akan memuluskan upaya pengambilalihan saham Inalum sehingga per 1 November Inalum menjadi sepenuhnya milik Indonesia.

Menurutnya pada 25 Oktober akan laksanakan penandatanganan pengakhiran kerjasama Inalum dan lakukan transfer selama 5 hari dana akuisisi US$ 588 juta kepada NAA. “Pada 1 November seluruh kewajiban sudah selesai, 100 persen saham dimiliki Indonesia, maka apa yang disimpulkan dalam rapat ini akan menjadi kenyataan,” ujar Hidayat.

Dalam rakor tersebut Gubsu juga mengingatkan agar apa yang menjadi rekomendasi bersama hendaknya dapat direalisasikan.  Gubsu mengungkapkan harapan besar Sumatera Utara agar hasil rekomendasi tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas. Terutama realisasi soal pembayaran annual fee dan lingkungan serta rencana hilirisasi industri alumunium di Sumatea Utara.

“Kami punya harapan besar kepada pemerintah pusat, karena Sumut juga tidak sedikit kontribusinya  terhadap APBN, Sumut menyumbang 24,5 persen,” tegas Gatot.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto Itu mengeluarkan lima butir rekomendasi dimana butir ke empat mengakomodir kepentingan Sumatera Utara  dalam pengembangan Inalum pasca berakhirnya kerjasama dengan NAA Jepang. Dalam butir ke empat dituliskan :”Komisi VI DPR RI menerima keingin pemerintah provinsi SUMUt beserta 10 kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan ntuk berpartisipaso memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI minimal 70 persen”.

Selain lima butir kesimpulan tersebut, Komisi VI juga memberikan catatan khusus bahwa  Komisi VI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran annual fee dan dana lingkungan yang tertunggal kepada pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten kota terkait. Seperti diketahui bahwa pembayaran annual fee dan  dana lingkungan sudah disetorkan kepada pemerintah pusat setiap tahunnya, namun dua tahun terakhir dana tersebut tidak dikembalikan ke daerah.

Berikut lima butir rekomendasi kesepakatan Komisi VI DPR RI dan pemerintah:
1. Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil perundingan yang telah dicapai oleh tim perunding Proyek Asahan yang dibentuk melalui Kepres RI No 27 tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana sehingga PT Inalum dspat menjadi 100 persenmilik pemerintah RI terhitung tanggal 1 November
2. Komisi VI DPR RI Menyetujui pembayaran share transfer atas namam pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan NAA Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement beserta adendumnya dan dilaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Komisi VI DPR RI dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalaum Perdero setelah pengakhiran perjanjian tetap di bawahpembinaan kementerian abumn RI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
4. Komisi VI DPR RI menerima keingin pemerintah provinsi SUMUt beserta 10 kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan ntuk berpartisipaso memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI minimal 70 persen.

5. Komisi VI DPR RI akan mengawasi pelaksanaan hasil Rapat Kerja ini melalui Panja Ibaum
Catatan: Komisi VI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran annual fee dan dana lingkungan yang tertunggak kepada pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabuoaten kota terkait. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/