25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Sidang Kasus Penggelapan dengan Terdakwa Zainal Muttaqin

Ahli: Pemilik Aset adalah Pemilik Uang

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Dua ahli dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus penggelapan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin di PN Balikpapan, Kamis (26/10) kemarin. Yang pertama adalah ahli hukum pidana Profesor Muhammmad Arief Sugiarto.

Pada sidang kemarin, Profesor Muhammad Arief Sugiarto yang hadir lewat virtual, dimintai keterangan terkait kepemilikan barang dari kacamata hukum. Muhammad Arief berpendapat, barang yang dibeli tidak dengan menggunakan uang pribadi, maka secara substansi barang tersebut bukan milik yang bersangkutan.

Begitu juga jika seseorang membeli sebuah barang dengan uang perusahaan, maka barang tersebut secara substansi milik perusahaan, bukan pribadi.

JPU lantas memberikan sebuah ilustrasi kasus, di mana sebuah perusahaan membeli sebuah aset seperti tanah dan menyertifikatkan tanah itu. Namun, perusahaan menggunakan nama orang lain atau direksi pada sertifikat karena sudah menjadi kebiasaan perusahan.

Uang yang digunakan adalah uang perusahaan, namun nama yang tertera dalam sertifikat adalah nama orang lain atau direksi. Karena sertifikat adalah milik perusahaan, maka sertifikat disimpan di dalam brankas perusahaan.

Jaksa lalu meminta pendapat terkait kasus tersebut. Siapa yang berhak atas aset dan sertifikat tersebut.

Ahli lantas menerangkan pendapatnya. Bahwa pemilik sertifikat adalah orang yang namanya tertera dalam sertifikat. Ini secara legal yuridis. Namun, secara de facto pemiliknya adalah yang memiliki uang.

“Jika pemilik uang ingin memiliki sertifikat itu maka harus dilakukan balik nama,” jelas Muhammad Arief. (rel/sih)

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Dua ahli dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus penggelapan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin di PN Balikpapan, Kamis (26/10) kemarin. Yang pertama adalah ahli hukum pidana Profesor Muhammmad Arief Sugiarto.

Pada sidang kemarin, Profesor Muhammad Arief Sugiarto yang hadir lewat virtual, dimintai keterangan terkait kepemilikan barang dari kacamata hukum. Muhammad Arief berpendapat, barang yang dibeli tidak dengan menggunakan uang pribadi, maka secara substansi barang tersebut bukan milik yang bersangkutan.

Begitu juga jika seseorang membeli sebuah barang dengan uang perusahaan, maka barang tersebut secara substansi milik perusahaan, bukan pribadi.

JPU lantas memberikan sebuah ilustrasi kasus, di mana sebuah perusahaan membeli sebuah aset seperti tanah dan menyertifikatkan tanah itu. Namun, perusahaan menggunakan nama orang lain atau direksi pada sertifikat karena sudah menjadi kebiasaan perusahan.

Uang yang digunakan adalah uang perusahaan, namun nama yang tertera dalam sertifikat adalah nama orang lain atau direksi. Karena sertifikat adalah milik perusahaan, maka sertifikat disimpan di dalam brankas perusahaan.

Jaksa lalu meminta pendapat terkait kasus tersebut. Siapa yang berhak atas aset dan sertifikat tersebut.

Ahli lantas menerangkan pendapatnya. Bahwa pemilik sertifikat adalah orang yang namanya tertera dalam sertifikat. Ini secara legal yuridis. Namun, secara de facto pemiliknya adalah yang memiliki uang.

“Jika pemilik uang ingin memiliki sertifikat itu maka harus dilakukan balik nama,” jelas Muhammad Arief. (rel/sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/