JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan di jalur-jalur mobilitas masyarakat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru), seperti yang pernah dilakukan pada masa mudik Mei 2021. Sebagai gantinya, skrining seperti pemeriksaan tes swab/antigen dan pengecekan status vaksinasi bakal diperketat.
Pengetatan skrining itu akan berjalan seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam pernyataan tertulisnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru selama menaati aturan-aturan.
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mengatur mobilitas masyarakat agar gelombang ketiga pandemi tidak terjadi. Dia menyebutkan, secara umum, kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia sangat baik. Bahkan, apresiasi dari negara-negara luar juga sangat bagus. “Kondisi ini harus kita pertahankan,” ujarnya.
Muhadjir menjelaskan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar meniadakan penyekatan pada periode libur Nataru akhir tahun ini. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus berkondisi sehat. Caranya, memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. “Siapa saja yang mau bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian harus sudah divaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua,” jelas Muhadjir.
Selain itu, sebelum berangkat, para pelaku perjalanan harus sudah dinyatakan negatif melalui tes usap. Mengenai jenis tes swab yang dibutuhkan, apakah PCR atau antigen, Muhadjir menyebut akan diputuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Muhadjir menjelaskan, pemerintah akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan bekerja sama dengan Polri. “Bukan hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat,” ujarnya. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyatakan, Polri telah siap melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksin. “Tetapi, kalau tidak ada urusan primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada periode Nataru,” tegas Muhadjir.
Berdasar pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.
Muhadjir menjelaskan, khusus untuk PPKM level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3 serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar. “Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur, mulai dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegasnya.
Muhadjir mengakui, kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik. Untuk mempertahankan tren Covid-19 yang sudah sangat baik tersebut, maka pengetatan libur Nataru harus dilakukan. “Berdasarkan pengalaman, diyakini setiap ada libur panjang pasti akan diiringi dengan kenaikan kasus, bahkan kadang sangat ekstrem. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi libur Nataru pemerintah mengambil kebijakan untuk kembali memperketat dengan PPKM Level 3,” jelasnya.
Ia memaparkan, pemerintah telah memiliki modal lebih baik dalam menangani libur Nataru tahun ini ketimbang tahun lalu. Seperti capaian vaksinasi tahap pertama yang sudah 60 persen, angka kasus Covid-19 yang semakin landai dan fatality rate yang semakin rendah. “Ini modal yang membuat kita lebih confidence. Akan tetapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh jumawa. Karena itu kita akan lebih hati-hati,” tandasnya.
Ada Pihak yang Menolak
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, adanya pihak yang menolak rencana PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal, kebijakan itu disusun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang. “Ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali,” kata Jokowi, saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM bersama para menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/11).
Mengenai hal ini, Jokowi meminta jajarannya mengedukasi masyarakat. Ia ingin para menteri menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah negara, utamanya kenaikan kasus di Eropa. Situasi tersebut yang mendasari pemerintah memutuskan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah.
“Kita harus ingat, apa pun, utamanya pariwisata di Bali, memang terdampak paling dalam. Tapi juga perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita,” ucap Jokowi.
“Apalagi sekali lagi kita akan menjadi tuan rumah 150 meeting yang ada di (KTT) G20,” lanjutnya. Selain PPKM level 3, Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan kesiapan rumah sakit jelang libur Natal dan Tahun Baru. Ia meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami kenaikan kasus, sehingga jika terjadi lonjakan pasien dapat segera dirawat di rumah sakit. Terakhir, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya mempercepat vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah. “Mengenai vaksinasi agar betul-betul target yang telah kita berikan 70 persen di akhir tahun betul-betul, tercapai saya minta proaktif jemput bola dan juga datangi masyarakat,” katanya.
PPKM Luar Jawa Diperpanjang
Sementara, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali selama dua minggu ke depan. Mulai dari 23 November hingga 6 Desember 2021. “Khusus di luar Jawa Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (22/11).
Airlangga mengungkapkan, perpanjangan kebijakan PPKM tersebut diiringi dengan penerapan program vaksinasi Covid-19. Daerah yang dosis vaksinasinya kurang dari 50 persen statusnya dinaikan satu level. “Dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi yang kurang dari 50 persen dinaikkan jadi satu level PPKM,” ungkapnya.
Airlangga merincikan, status daerah luar Jawa yang mendapat kebijakan perpanjangan PPKM tersebut diantaranya, terdapat 109 kabupaten di PPKM level 3, dan 200 kabupaten atau kota PPKM level 2. Sisanya PPKM level 1. “Jadi terdapat 109 kabupaten kota di PPKM level 3, 200 kabupaten kota di level 2 dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1,” pungkasnya. (jpc/kps)