33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran

Inilah wajah-wajah tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ada preman bayaran Tanah Abang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya telah menetapkan 300 tersangka kasus rusuh 21-22 Mei 2019 buntuk unjuk rasa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka sudah ditahan.

“Saat ini untuk Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan secara intens terhadap 300 lebih untuk pelaku. Sudah sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Dedi memerinci para tersangka datang dari sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten. Sebagian lainnya adalah preman bayaran di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Dari Jawa Barat, Banten, baru sisanya itu betul preman Tanah Abang. Preman Tanah Abang ya dibayar,” imbuhnya.

Menurut Dedi, ada barang bukti yang memperkuat sangkaan untuk para perusuh. Antara lain amplop bertuliskan Rp 300 ribu per hari.

Uang tersebut diberikan kepada massa bayaran setiap mereka datang ke lokasi unjuk rasa. “Termasuk kendaraan juga didalami penyidik,” sambung Dedi.

Barang bukti lainnya adalah uang dalam pecahan rupiah maupun dolar, bom molotov, serta benda-benda tajam seperti parang dan celurit. Polisi juga mengamankan petasan berbagai ukuran.

Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka akan dikategorikan dalam beberapa tugas yakni sebagai pelaku lapangan, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (jpc/jpg)

Inilah wajah-wajah tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ada preman bayaran Tanah Abang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya telah menetapkan 300 tersangka kasus rusuh 21-22 Mei 2019 buntuk unjuk rasa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka sudah ditahan.

“Saat ini untuk Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan secara intens terhadap 300 lebih untuk pelaku. Sudah sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Dedi memerinci para tersangka datang dari sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten. Sebagian lainnya adalah preman bayaran di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Dari Jawa Barat, Banten, baru sisanya itu betul preman Tanah Abang. Preman Tanah Abang ya dibayar,” imbuhnya.

Menurut Dedi, ada barang bukti yang memperkuat sangkaan untuk para perusuh. Antara lain amplop bertuliskan Rp 300 ribu per hari.

Uang tersebut diberikan kepada massa bayaran setiap mereka datang ke lokasi unjuk rasa. “Termasuk kendaraan juga didalami penyidik,” sambung Dedi.

Barang bukti lainnya adalah uang dalam pecahan rupiah maupun dolar, bom molotov, serta benda-benda tajam seperti parang dan celurit. Polisi juga mengamankan petasan berbagai ukuran.

Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka akan dikategorikan dalam beberapa tugas yakni sebagai pelaku lapangan, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (jpc/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/